Kebijakan ini untuk mempersiapkan masyarakat memasuki era kebiasaan baru di tengah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) dalam bentuk Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Surat Keputusan Bersama ini akan menjadi Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.
Sebab, sektor pendidikan ini berbeda dengan sektor umum lainnya, kebiasaan baru di sektor pendidikan dengan karakteristiknya memerlukan pendekatan yang berbeda.
Rencananya pada hari ini pemerintah akan mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 tersebut.
Pengumuman SKB ini akan dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Efendi, Kepala Badan Nasional Penanggulanggan Bencana dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.
Jika tidak ada masalah, waktu pengumuman ini akan dilakukan pada Senin, 15 Juni 2020 pukul : 16.30 WIB melalui Virtual Zoom Webinar.
Sebelumnya memasuki masa new normal, memang muncul kekhawatiran yang dirasakan para orangtua terkait kegiatan sekolah, bagaimana keamanan terkait kesehatan anak-anak mereka nantinya.
Terkait hal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan hanya sekolah di zona hijau yang dapat kembali membuka pengajaran secara tatap muka di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Artinya sekolah tersebut dapat kembali buka untuk menerapkan kegiatan belajar mengajar.
Baca: Kabar Gembira, Ridwan Kamil Gratiskan Iuran Bulanan Sekolah SMA/SMK di Jawa Barat
Baca: Filipina Akan Terus Liburkan Sekolah Sampai Vaksin Virus Corona Ditemukan
Meski begitu, waktu dimulainya tahun ajaran baru belum diputuskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
"Hanya sekolah di zona hijau yang dapat membuka sekolah dengan tatap muka. Tanggal pastinya menunggu pengumuman Mendikbud," ujar Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Hamid Muhammad saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (4/6).
Sebelumnya, kegiatan belajar mengajar memang dilakukan di rumah selama pandemi Covid-19.
Namun, menjelang normal baru di sejumlah wilayah, opsi membuka kembali sekolah menjadi perhatian.
Hamid menegaskan kembalinya siswa ke sekolah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah. "Jaga jarak, pakai masker, jaga kebersihan, maksimal 15 hingga 18 siswa per kelas," kata Hamid.
Sementara untuk daerah yang masih berada pada zona kuning, orange, dan merah tetap akan melakukan kegiatan belajar dari rumah.
Kemendikbud bersama Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) menyusun materi pengayaan pendukung kegiatan belajar dari rumah.
Data SPAB per 27 Mei 2020 menunjukkan sebanyak 646.000 satuan pendidikan terdampak Covid-19. Sedangkan jumlah siswa terdampak mencapai 68.801.708 siswa.
Siswa tersebut melaksanakan kegiatan belajar dari rumah. Dari hasil survei singkat Seknas SPAB pada bulan April 2020, sebanyak 30,8% responden mengalami kendala belajar dari rumah dikarenakan koneksi jaringan internet.
Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Belajar dari Rumah Selama Darurat Bencana Covid-19 di Indonesia.