Diketahui, Fedrik Adhar merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Sebelumnya, Fedrik Adhar menuntut dua orang terdakwa penyerang Novel Baswedan selama 1 tahun penjara.
Menurutnya, para terdakwa dinilai tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel Baswedan.
Sementara itu, beredar foto Fedrik Adhar yang tengah merayakan ulang tahun bersama istrinya menjadi perbincangan publik.
Diketahui, pangkat Fedrik Adhar dalam foto tersebut terdapat tiga bordir kuning melati di pundaknya.
Hal tersebut menandakan bahwa Fedrik Adhar berpangkat Jaksa Pratama / Madya Wira / Penata dan golongannya adalah III-C.
Selain itu, informasi dari NIP Fedrik Adhar juga dapat menyingkap beberapa hal terkait rekam jejaknya status kepegawaiannya di Kejaksaan RI.
Dikutip dari Wartakotalive.com, diketahui bahwa Fedrik Adhar adalah PNS golongan IIIA dengan jabatan penyiap bahan administrasi penanganan perkara pada Kejari Palembang pada tahun 2013 lalu.
Ia diketahui baru mengikuti PPPJ pada tahun 2013.
Baca: Dinilai Tidak Adil, PHBI Minta Hakim Kesampingkan Tuntutan JPU atas Kasus Novel Baswedan
Baca: Pelaku Penyiram Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Komitmen Jokowi Dipertanyakan
Artinya apabila memang Fedrik Adhar lolos tes dan mengikuti PPPJ pada tahun 2013, maka dia akan mengikuti PPPJ selama 6 bulan.
Sehingga seharusnya antara akhir 2013 atau awal 2014, Fedrik Adhar sudah dilantik menjadi jaksa.
Berikutnya dokumen tersebut juga memberitahukan NIP Fedrik Adhar, yakni 198209282008121001.
Dari NIP itu dapat diketahui 2 hal, yakni tanggal lahir, bulan-tahun pengangkatan sebagai CPNS kejaksaan.
Angka 198209282008121001 (yang dicetak tebal), menunjukkan bahwa Fedrik Adhar lahir pada 28 September 1982. Artinya usia Fedrik Adhar saat ini masih 37 tahun.
Sedangkan Angka 198209282008121001 (yang dicetak tebal) menunjukkan bahwa Fedrik Adhar diangkat menjadi CPNS Kejaksaan RI pada bulan Desember tahun 2008.
Dari data tersebut, maka dapat diketahui bahwa Fedrik Adhar butuh waktu 5 - 6 tahun sampai akhirnya bisa menjadi Jaksa.
Sedangkan dari sejumlah foto yang beredar, dapat diketahui tampaknya Fedrik Adhar tidak memulai karir CPNS nya dari golongan IIIA.
Sebab ada foto Fedrik Adhar mengenakan seragam Kejaksaan RI dengan mengenakan pangkat 3 Bordir Balok Kuning.
Tanda pangkat itu merupakan tanda pangkat untuk golongan IIC dengan nama Madya Darma/Pengatur.
Baca: Dinilai Tidak Adil, PHBI Minta Hakim Kesampingkan Tuntutan JPU atas Kasus Novel Baswedan
Baca: Novel Baswedan Sindir Jokowi: Selamat atas Prestasi Aparat Bapak, Sampai Ingin Ngomong TERSERAH!
Jika disandingkan dengan kepangkatan di TNI atau kepolisian, ini setara dengan pangkat Ajun Komisars Polisi (AKP di kepolisian), dan Kapten (TNI).
Berikut kelas jabatan pada profesi jaksa di Kejaksaan :
Ajun jaksa madya kelas jabatan 5
* Ajun jaksa kelas jabatan 6
* Jaksa pratama kelas jabatan 7
* Jaksa muda kelas jabatan 8
* Jaksa madya kelas jabatan 9
* Jaksa utama pratama kelas posisi 10
* Jaksa utama muda kelas jabatan 11
* Jaksa utama madya kelas jabatan 12
* Jaksa Utama kelas jabatan 13
Sementara untuk tunjangan jaksa berdasarkan kelas yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.
Berikut tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan yang sesuai dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2020:
* Kelas jabatan 18: Rp 38.226.000
* Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
* Kelas jabatan 16: Rp 27.577.000
* Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
* Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
* Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
* Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
* Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
* Kelas Posisi 10: Rp 5.979.300
* Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
* Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
* Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
* Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
Baca: Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa Berdasarkan Kelas Jabatan, Bisa Capai Rp 38 Juta
Baca: Gaji Ke-13 bagi PNS, Pensiunan, TNI & Polri Bakal Cair pada Akhir Tahun 2020, Ini Daftar Besarannya
Jabatan PNS di Kejaksaan terbagi atas jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional tertentu.
Contohnya, untuk jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi memiliki kelas jabatan 11.
Sementara untuk jabatan di bawah Kepala Kejaksaan Tinggi memiki kelas jabatan 8.
Hal ini berlaku bagi Kepala Seksi penyelenggara yang memiliki kelas jabatan 8.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen, Jaksa Agung Muda Bidang Pidum, Jaksa Agung Muda Bidang Pidus, dan Jaksa Agung Muda Bidang Datun memiliki kelas jabatan 17.
Tak hanya tunjangan kinerja, PNS akan tetap mendapatkan tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan hingga tunjangan keluarga.
Sementara untuk gaji di Kajaksaan (gaji dan tunjangan jaksa ), sama dengan PNS di kementerian atau lembaga (K / L) lainnya yang dibuat berdasarkan golongan.
Berikut bayar PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan dibayar dari yang paling rendah hingga paling tinggi berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun ( tunjangan PNS Kejaksaan ):
Golongan I (pencapaian SD dan SMP)
* Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
* Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
* Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Id
* Golongan: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
* Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
* Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
* Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
* Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (pencapaian S1 atau S3)
* Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
* Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
* Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
* Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
* Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
* Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
* Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
* Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
* Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Ini Pangkat Jaksa Fedrik Adhar yang Tangani Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan dan Kompas.com dengan judul Mengintp Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa