Keluarga Pria NTT yang Dinyatakan Reaktif Hamil Meminta Tes Ulang dengan Satu Syarat

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah keluarga Ariyanto Boik datangi Rusun penampung pasien ODP Covid-19 di Kabupaten Rote Ndao, NTT, untuk memprotes hasil rapid tes. Kini keluarga meminta diadakan tes ulang.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pria asal NTT bernama Ariyanto Boik (32) asal Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur ( NTT), sempat dinyatakan reaktif hamil.

Selain itu, hasil rapid test Covid-19 yang berbeda-beda membuat Ariyanto Boik dan keluarganya kebingungan.

Tak berselang lama, ada surat keterangan lagi dari petugas bahwa dirinya dinyatakan reaktif Covid-19 dan nilai rujukan nonreaktif.

"Kok bisa satu sampel darah hasilnya dikeluarkan tiga kali dan berbeda pula," kata Ferdinan Boik, kakak kandung Ariyanto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/6/2020).

Keluarga kemudian Ariyanto mendesak dilakukan rapid test ulang, dengan syarat sampel darah Ariyanto dilakukan di hadapan keluarga.

"Kecuali dokter ambil ulang sampel darah dan disaksikan keluarga baru kita percaya. Tapi selagi belum ambil sampel darah dan keluarin surat rapid test yang ketiga, ini sebenarnya apa? Kok penyakit kayak gini dipermainkan," kata Ferdinan Boik, kakak kandung Ariyanto, Minggu (14/6/2020).

Kekecewaan keluarga

Ferdinan menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat adiknya menjalani rapid test di lokasi karantina Rumah Susun Ne'e di Desa Sanggaoean, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao.

Hasil reaktif hamil, diperoleh saat rapid test pertama pada Jumat (12/6/2020) sekitar pukul 23.00 WITA.

Selang satu jam, petugas memberikan surat keterangan hasil tes lagi yang menyatakan Ariyanto reaktif Covid-19 dan nilai rujukan nonreaktif.

Baca: Hasil Rapid Test Pria Asal NTT Reaktif Hamil, Keluarga Marah dan Geruduk Lokasi Karantina

Baca: Video Viral, Ibu-Ibu di NTT Tolak Tes Swab dan Lempari Tenaga Medis Covid-19 dengan Beras dan Jagung

Ilustrasi virus Corona (Freepik)

Parahnya, menurut Ferdinan, dalam surat keterangan kedua itu umur Ariyanto ditulis 27 tahun. Padahal, usianya saat ini 32 tahun.

"Dan tidak ada dokter penanggung jawab yang bertanda tangan di hasil rapid test itu," kata Ferdinan.

Lalu, setelah keluarga memprotes hasil tersebut, keluarga menerima surat keterangan yang ketiga.

Penjelasan petugas Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Rote, Ndao Widyanto P Adhy, mengatakan hasil rapid test Covid-19 Ariyanto reaktif.

"Pada RDT reaktif dan akan dilanjutkan PCR," kata dia.

Adhy mengaku ada kesalahan dan meminta maaf kepada pihak keluarga Ariyanto. Dirinya pun berjanji akan membenahi kinerja para petugas di lokasi karantina tersebut.

"Hari ini (13 Juni), kita mengakui kesalahan itu dan mengoreksinya dengan menerbitkan hasil pemeriksaan laboratorium yang benar," ujar Adhy.

Namun, Adhy enggan menjelaskan bagaimana hasil rapid test itu bisa berbeda dan keliru.

"Menurut saya, tidak penting diberitakan bagaimananya. Tapi yang sudah dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan yang sama lagi," ujar Adhy.

Baca: Banyak yang Salah Kaprah, Hasil Rapid Test Non-Reaktif Tak Selalu Tunjukkan Orang Negatif Covid-19

Halaman
123


Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer