Meski Kalah Gugatan, Geprek Bensu Tidak Perlu Tutup Gerai, Kuasa Hukum: Saya Kira Tak Jadi Persoalan

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kontroversi merek dagang Geprek Bensu milik Ruben Onsu dengan I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono masih ramai dibahas. Meski kalah gugatan di PN Jakarta Pusat dan kasasi ditolak oleh MA, Kuasa Hukum Ruben Onsu mengatakan pihaknya tak harus tutup gerai.

TIBUNNEWSWIKI.COM - Kalah gugatan dalam persidangan dan kasasi ditolak, Ruben Onsu dikatakan tak perlu tutup gerai.

Pada Agustus 2019 lalu Ruben Onsu megajukan gugatan terkait merek dagang Geprek Bensu di Kepaniteraan Pengadilan Niaga.

Namun gugatan Ruben Onsu kalah dalam sidang yang digelar pada pada (20/5/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hakim memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr'.

Hakim juga meminta Kemenkumham, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu.

Pembatalan tersebut dilakukan dengan mencoret pendaftaran merek-merek Geprek Bensu milik Ruben Onsu dari Indonesia Daftar Merek.

Tak puas dengan hasil putusan tersebut, pada (23/4/2020) Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun MA menolak pengajuan kasasi Ruben Onsu pada pada 20 Mei 2020.

Hal teresebut lantaran putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dianggap oleh MA telah berkekuatan hukum yang sah.

Baca: Kronologi Awal Mula Merek Dagang Bensu Dipakai hingga Gugatan Ruben Onsu Ditolak Mahkamah Agung

Baca: Sederet Fakta Terbaru Merek Geprek Bensu, Gugatan Ruben Onsu Ditolak MA hingga Reaksi Lawan

Geprek Bensu tak perlu tutup gerai

Ilustrasi Ruben Onsu tak perlu tutup gerai Geprek Bensu (Kolase TribunnewsWiki)

Kuasa Hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang mengatakan kalah gugatan dan ditolaknya kasasi tak membuat Geprek Bensu harus tutup gerai.

Seperti yang telah diberitakan oleh Kompas TV, Minola menegaskan memang sebagian rekonvensi PT Ayam Geprek Benny Sujono telah dikabulkan.

Pengabulan tersebut diikuti dengan pembatalan enam sertifikat kelas 43 milik PT Onsu Pangan Perkasa terkait merek Geprek Bensu.

Meski demikian, Minola mengatakan pihak Ruben Onsu atau PT Onsu Pangan Perkasa masih memiliki dua sertifikat kelas 43 untuk merek dagang Geprek Bensu dan Ayam Geprek Bensu.

Oleh karena itu Ruben Onsu tidak perlu menutup gerai Geprek Bensu.

"Dua sertifikat di kelas 43 tidak dibatalkan. Artinya, PT Onsu Pangan Perkasa masih boleh membuka gerai seperti hari ini. Jadi, tidak perlu tutup," ujar Minola Sebayang saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).

Sertifikat klasifikasi merek kelas 43 diketahui mengatur perihal jasa menyediakan makanan dan minuman, serta akomodasi sementara.

Sertifikat tersebut mengatur soal cafe, bar, kantin, catering, dan lainnya.

Sehingga yang perlu dilakukan oleh Ruben Onsu menurut Minola adalah mengubah format nama sesuai yang tertulis dalam dua sertifikat yang tidak dibatalkan.

"Saya kira tidak jadi persoalan. Mau tulisannya seperti ini, saya rasa masyarakat tidak ada berpengaruh. Tapi, tidak mengharuskan kami menutup usaha kami," ujar Minola.

Jordi Onsu menambahkan, PT Onsu Pangan Perkasa masih memiliki sertifikat merek di kelas 45 terkait waralaba untuk nama I Am Geprek Bensu.

Ruben Onsu atau PT Onsu Pangan Perkasa bisa saja mengganti logo atau format nama.

Namun Minola mengatakan masih terlalu dini bagi Ruben Onsu untuk mengganti logo atau format nama tersebut.

Pasalnya, Minola menganggap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Sebuah keputusan baru dinyatakan inkracht jika sudah ada relasi pemberitahuan dari Pengadilan Niaga atau Negeri atas putusan Mahkamah Agung tersebut. Dan sudah diterima dengan sah oleh pihak yang bersaungkutan, maka sejak itu inkracht sebuah keputusan," ujar Minola.

Dikarenakan belum inkracht, Minola Sebayang mengatakan putusan kasasi MA belum bersifat mengikat.

"Apa kami perlu ganti form tulisan Geprek Bensu kami? Ya enggak perlu. Kita tunggu saja pemberitahuannya sampai ke kita," kata Minola.

Ruben Onsu gugat I Am Geprek Bensu, padahal sempat jadi brand ambassador merek tersebut 10 kali

Ruben Onsu kenang masa sulitnya merintis karier di dunia hiburan bersama Olga Syahputra. (Tangkap Layar YouTube Helmy Yahya)

Seperti yang diberitakan oleh Kompas.com, Ruben Onsu diketahui memulai bisnis kuliner dengan merek dagang Geprek Bensu pada Agustus 2017.

Setelah itu Ruben Onsu mengajukan permohonan penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu.

Permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.

Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat.

Yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Pemerintah Republik Indonesia, antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.

Ruben Onsu mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.

Kemudian diketahui dari fakta persidangan bahwa bahwa sebelum mendirikan Geprek Bensu pada Agustus 2017, Ruben Onsu sempat menjadi Brand Ambassador untuk I Am Geprek Bensu.

Tepatnya pada 9 Mei - 14 Agustus 2017, Ruben Onsu telah 10 kali bekerja sebagai 'wajah' dari I Am Geprek Bensu.

Tak hanya itu, Ruben Onsu juga dikatakan telah menerima honor total Rp. 663 juta dari merek dagang milik Benny Sujono, dengan rincian sebagai berikut:

  • 9 Mei 2017: Rp 50 juta,
  • 10 Mei 2017: Rp 50 juta,
  • 4 Juni 2017: Rp 45 juta,
  • 8 Juni 2017: Rp 45,3 juta,
  • 23 Juni 2017: RP 100 juta,
  • 23 Juni 2017: Rp 19,3 juta,
  • 25 Juni 2017: Rp 30 juta,
  • 26 Juni 2017: Rp 37,6 juta,
  • 4 Agustus 2017: Rp 150 juta, dan 
  • 14 Agustus 2017: Rp 135,8 juta.

Rincian yang disebutkan tersebut dikatahui dari salinan putusan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung.

"Dari tanggal 09 Mei 2017 sampai 14 Agustus 2017 Penggugat Rekonpensi/T-I.K (PT Ayam Geprek Benny Sujono) telah memberi kompensasi kepada Tergugat Rekonvensi/PK (Ruben) yaitu sehubungan dengan posisinya sebagai Duta Promosi (ambassador) pada sejumlah cabang/outlet bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” milik Penggugat Rekonpensi/T-I.K," tulis keterangan dalam salinan putusan tersebut.

Baca: Buntut Panjang Tuntutan Nama Geprek Bensu, 5 Perkara Ini Disanggah oleh Jordi Onsu

Baca: Kalah di Mahkamah Agung, Ruben Onsu Akhirnya Minta Maaf, I Am Geprek Bensu: Ini Merek Punya Kita!

Baca: Gugat Kompetitor Geprek Bensu, Ruben Ternyata Pernah Jadi Brand Ambassador I Am Geprek Bensu 10 Kali

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Nursita Sari)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Brand Ambassador 'I Am Geprek Bensu', Ruben Onsu Dapat Honor Rp 663 Juta"



Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer