Banyak Kampus Belum Turunkan UKT, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Segera Bersikap Tegas

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah mahasiswa Purwakarta sampaikan aspirasi kepada anggota DPR RI meminta ada keringanan biaya kuliah saat pandemi corona.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Krisis keuangan yang dialami banyak lapisan masyarakat Indonesia akibat Covid-19 tak hanya berimbas pada kehidupan sehari-hari.

Untuk keperluan lain, banyak masyarakat yang sudah kesulitan ekonomi, namun harus tetap membiayai anaknya untuk melanjutkan pendidikan.

Salah satunya untuk tingkat perguruan tinggi. 

Namun, di tengah kondisi demikian belum semua perguruan tinggi di Indonesia sudi untuk segera menurunkan biaya kuliah yang ditanggung para mahasiswanya.

Atas situasi yang mendesak ini, Koalisi masyarakat sipil meminta pemerintah memerintahkan perguruan tinggi di Indonesia untuk mengurangi besaran uang kuliah tunggal (UKT) selama pandemi Covid-19.

Bahkan, menurut koalisi, perguruan tinggi seharusnya bisa memberikan keringanan atau membebaskan UKT tanpa menunggu arahan dari pemerintah.

Ilustrasi wisdau kelulusan mahasiswa perguruan tinggi. (pexels.com)

"Pemerintah perlu membuat kebijakan nasional memerintahkan kampus-kampus di seluruh Indonesia untuk mengurangi hingga membebaskan UKT sesuai dengan kondisi mahasiswa," kata perwakilan koalisi masyarakat sipil yang juga Ketua YLBHI bidang Advokasi, Muhammad Isnur pada Minggu (14/6/2020) dikutip dari laman Kompas.com berjudul Pemerintah Diminta Perintahkan Perguruan Tinggi Kurangi atau Bebaskan UKT.

"Pendidikan tinggi di seluruh Indonesia hendaknya memberikan keringan hingga membebaskan UKT sebagai kebijakan mandiri tanpa menunggu adanya kebijakan secara nasional dari pemerintah," tuturnya.

Baca: VIRAL Mahasiswa Indonesia Berkelahi di San Diego, Habisi Bule Hingga Tergeletak, Ternyata Bonek

Baca: 4 Skema Keringanan Pembayaran UKT di Masa Pandemi Covid-19: Dapat Ditunda dengan Alasan Berikut Ini

Baca: Demi Gaya Hidup Mewah, Mahasiswi di Makassar Pilih Jadi Kurir Narkoba, Kini Terancam Hukuman Mati

Isnur mengatakan, wabah Covid-19 tidak hanya menimbulkan krisis kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak pada krisis seperti ekonomi.

Hilang atau berkurangnya penghasilan orangtua ataupun penghasilan membuat mahasiswa kesulitan untuk membayar UKT.

Hingga saat ini, menurut Isnur, universitas yang memberi pengurangan UKT apalagi membebaskannya secara penuh masih relatif sedikit.

"Padahal berdasarkan catatan topuniversities.com, terdapat 85 kampus di seluruh dunia yang mengubah uang kuliah sebagai respons Covid-19," ujar Isnur.

Isnur menyampaikan bahwa pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999.

Selain itu, Indonesia juga memiliki kewajiban sesuai Pasal 13 (2)c Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, Budaya yang ditetapkan menjadi hukum Indonesia melalui UU Nomor 11 Tahun 2005.

Pasal tersebut berbunyi, “pendidikan tinggi juga harus tersedia bagi semua orang secara merata atas dasar kemampuan, dengan segala cara yang layak, khususnya melalui pengadaan pendidikan cuma-cuma secara bertahap”.

Prosesi Wisuda Online Universitas Sebelas Maret (UNS) Periode II 2020. (Twitter/11MaretUniv)

Pasal 26 Ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Benncana pun mewajibkan pemerintah untuk memberikan bantuan berupa pemenuhan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang terkena bencana.

Dalam hal ini, pendidikan menjadi kebutuhan dasar dan Covid-19 merupakan bencana nonalam.

Pada 31 Maret 2020 Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga telah mengeluarkan surat Nomor 302/E.E2/KR/2020 yang salah satu isinya menghimbau perguruan tinggi menggunakan penghematan biaya operasional selama pembelajaran dari rumah untuk membantu mahasiswa.

"Melihat perkembangan kondisi mahasiswa dari pengaduan-pengaduan yang masuk kepada kami, tampaknya hal ini tidak cukup melainkan perlu sebuah kebijakan untuk mengurangi hingga membebaskan UKT sesuai dengan kondisi mahasiswa," kata Isnur.

Untuk diketahui koalisi masyaratak sipil ini terdiri dari YLBHI, RUJAK Center For Urban Studies, Lokataru Foundation, LBH Jakarta, AMRTA Institute, Urban Poor Consortium, BEM FH UNDIP, Amarahbrawijaya, BEM Universitas Diponegoro, Aliansi Mahasiwa Unnes, DEMA UIN Walisongo Semarang, SEMA Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang.

Mahasiswa Ingin UKT Turun

 Menanggapi maraknya tuntutan mahasiswa terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) di media sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Direkrur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Prof. Ir. Nizam, dalam unggahan IGTV akun Instagram Kemdikbud, Kamis (4/6/2020).

Baca: Kuliah S1 Universitas Pertahanan: Ada Beasiswa Penuh untuk Semua Mahasiswa, Besok Akhir Pendaftaran

Baca: Viral Mahasiswi Hamil di Luar Nikah, Pacarnya Masih SMA, Orang Tua Tak Tahu Sudah Lahirkan Bayi

Baca: Kisah Mahasiswa Indonesia di Mesir Berpuasa Ramadan di Tengah Pandemi Corona

"Saya ingin tekankan sekali lagi, tidak ada kenaikan UKT selama masa pandemi ini. Di seluruh PTN akan diberlakukan UKT sesuai dengan kemampuan orangtua membayar bagi anaknya" ujar Nizam seperti dilansir oleh Kompas.com.

"Jadi tidak ada kenaikan UKT, dan orangtua hanya membayar UKT sesuai dengan kemampuannya," lanjutnya.

Aksi unjuk rasa mahasiswa Unnes di depan Gedung Rektorat Unnes, Selasa (2/6/2020). (KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA) (Kompas.com)

Ia kemudian menjeleskan jika Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri juga telah sepakat untuk menerapkan 4 skema pembayaran UKT, guna meringankan beban orangtua mahasiswa dalam melunasi kewajiban uang kuliah sang anak.

Kesepatakan tersebut berisi menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.

1. Penundaan pembayaran

Pembayaran UKT bisa ditunda apabila orangtua dari mahasiswa memang terdamapak Covid-19 secara ekonomi.

Misalnya saat ini kehilangan pekerjaan, maka UKT bisa dibayar ketika nanti perekonomiannya kembali pulih.

"Yang saat ini PHK, mungkin nanti bekerja lagi. Nanti kalau sudah bekerja lagi bisa membayar UKT-nya," ujar Nizam.

2. Pencicilan pembayaran

Selain ditunda, agar tidak memberatkan pembayaran UKT juga bisa dilakukan dengan cara dicicil.

UKT yang biasanya pada keadaan normal dibayarkan dalam sekali waktu, pada kondisi ini bisa dicicil beberapa kali agar tidak terlalu berat.

"25 persen dulu, 50 persen, kemudian 25 persen lagi," Nizam mencontohkan.

3. Menurunkan Level UKT

Skema ketiga untuk meringankan beban orangtua membayar UKT di masa pandemi ini adalah dengan menawarkan solusi penurunan level UKT.

UKT terdiri atas level 0-5, masing-masing memliki besaran kewajiban yang berbeda-beda.

Semakin tinggi level UKT, maka beban biaya kuliah yang harus dibayarkan semakin tinggi pula.

Namun, karena kondisi krisis yang terjadi sekarang, kondisi perekonomian sebuah keluarga sangat mungkin tergoncang.

"Kalau saat semester yang lalu, misalnya mahasiswa masuk ke UKT level V, sekarang orangtuanya di PHK, dia bisa mengajukan turun untuk ke UKT level IV, atau level III, sesuai kemampuan orangtua," jelas Nizam.

Ia menekankan prinsip UKT adalah gotong-royong, sehingga ada subsidi silang di sana.

Biaya perkuliahan secara keseluruhan dapat tetap tertutupi dengan besaran UKT yang dibayarkan dari level berbeda-beda.

"Sekali lagi ini adalah prinsip gotong royong, sesuai dengan kemampuan," ucap Nizam.

4. Pengajuan beasiswa

Skema terakhir atau yang keempat adalah dengan mengajukan beasiswa.

Mahasiswa yang orangtuanya mengalami permasalahan ekonomi serius selama pandemi ini bisa mengajukan beasiswa ini.

"Mahasiswa bisa mengajukan beasiswa kalau memang orangtuanya usahanya bangkrut dan jatuh miskin, tentu berhak untuk beasiswa," sebut Nizam.

Semua itu diharapkan bisa membantu mahasiswa untuk tetap mengenyam pendidikan dan tidak terkena drop out (DO) akibat tidak mampu melunasi UKT.

Saat dihubungi lebih lanjut, Nizam menyebut semua itu dipastikan bisa diakses mahasiswa seluruh PTN di Indonesia.

"Keempat skema tersebut sudah disepakati oleh para rektor yang tergabung dalam Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN)," ujar Nizam kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2020).

Sehingga, mahasiswa yang perekonomian orangtuanya terampak pandemi Covid-19 bisa langsung mengurusnya ke kampus masing-masing, karena sudah disediakan prosedurnya di masing-masing PTN.

"Implementasinya di masing-masing PTN sudah ada skema dan prosedurnya," tandas Nizam.

Ketentuan mengenai keringanan UKT juga diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pada pasal 5 Permenristekdikti disebutkan bahwa pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat:

Ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya, dan/atau

Perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Pemberian keringanan UKT dan/atau penetapan ulang pemberlakuan UKT tersebut ditetapkan dengan keputusan Pemimpin PTN.

Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa perguruan tinggi negeri harus mengajukan permohonan ke dekan terlebih dahulu.

Selanjutnya dekan akan membawa permohonan itu untuk dirapatkan bersama para pimpinan kampus.

Permohonan dari mahasiswa harus disertai bukti atau dokumen, antara lain surat keterangan pemutusan hubungan kerja atau surat keterangan meninggal dunia.

(Tribunnewswiki.com/Ris)



Penulis: Haris Chaebar
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer