Video Bintang Emon hingga Foto 'Ga Sengaja' Jadi Sindiran Tuntutan Penyiram Novel Baswedan

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bintang Emon sindir pelaku penyiraman Novel Baswedan hingga foto meme 'Ga Sengaja' trending di Twitter.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus tuntutan Novel Baswedan terkait penyiraman air keras mendapat sindiran.

Pasalnya, pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmad Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut pidana setahun penjara.

Menurut JPU, terdakwa telah terbukti melakukan penganiyaan berat dan terencana sehingga menimbulkan luka berat terhadap Novel.

Jaksa menilai tuntutan kepada dua terdakwa sudah sesuai dengan pasal 353 ayar 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menyebut terdakwa tak berniat melukai wajah Novel, tetapi tubuhnya.

Vonis terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan, langsung jadi perhatian publik.

Mulai dari Komika Bintang Emon hingga foto meme 'Ga Sengaja'.

Baca: Penyiram Novel Baswedan Dituntut Terlalu Ringan, DPR Bandingkan dengan 3 Kasus Serupa

Baca: Penyiram Air Keras ke Wajah Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Tim Advokasi: Memalukan

Berikut kalimat Bintang Emon dalam video tersebut :

Katanya enggak sengaja (nyiram air keras ke muka Novel Baswedan). Tapi, kok, bisa, sih, kena muka? Hah?

'Kan, kita tinggal di bumi, gravitasi pasti ke bawah, nyiram badan enggak mungkin meleset ke muka.

Kecuali, Pak Novel Baswedan emang jalannya handstand, bisa lu protes, 'Pak Hakim, saya niatnya nyiram badan, cuma gegara dia jalannya bertingkah, jadi kena muka.' Bisa, masuk akal,

Sekarang tinggal kita cek, yang kagak normal cara jalannya Pak Novel Baswedan apa hukuman untuk kasusnya?

Katanya, cuma buat ngasih pelajaran.

Bos, lu kalo mau ngasih pelajaran, Pak Novel Baswedan jalan, lu pepet, lu bisikin, 'Eh, tahu enggak, kita punya grup yang enggak ada elunya, lho,' Pasti itu insecure, tuh, 'Ih, salah gue apa, ya?' Introspeksi Pak Novel, pelajaran jatohnya.

nah aer keras dari namanya juga keras, kekerasan gak mugkin keaeran.

Katanya, kagak sengaja, tapi niat bangun subuh.

Asal lu tahu, subuh itu waktu salat yang godaan setannya paling kuat.

Banyak yang kagak bangun, tuh. Sering, tuh, gua, temen-temen gua, banyak yang kelewat.

Tapi, ini ada yang bangun subuh bukan buat salat subuh, (tapi) buat nyiram air keras ke orang yang baru pulang salat subuh. Jahat enggak? Jahat

Siapa yang diuntungin? Setan. Jadi, (setan) ada pembenaran. 'Tuh, 'kan, bener kata gua, mending tidur aja. Sekalinya melek, nyelakain orang, 'kan, lu.'

Ngerasa bener setan gara-gara lu. Respect setan sama lu. Ish, mantaplah.

Setelah itu, kalimat 'Ga Sengaja' bahkan sempat trending di Twitter.

Foto meme yang memperlihatkan seseorang menyiram air pun diedit dengan kalimat "eh maaf gak sengaja" itu menjadi viral.

Tim Advokasi Novel sebut tuntutan yang memalukan

Selain itu, Tim Advokasi Novel Baswedan juga menilai, tuntutan satu tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus penyerang air keras ini memalukan.

Anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa mengatakan, tuntutan tersebut sangat rendah serta tidak berpihak pada korban kejahatan.

Baca: Terdakwa Penyerangan Novel Baswedan Akui Menyesal Tindakannya Ikut Seret Jokowi hingga Idham Aziz

Baca: Pelaku Dendam dan Sebut Novel Baswedan Pengkhianat, Pakar Ekspresi: Tidak Terlihat Perasaan Dendam

"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan."

"Terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Alghiffari dalam siaran pers, Kamis (11/6/2020).

Menurut Alghiffari, tuntutan itu mengonfirmasi dugaan Tim Advokasi, persidangan kasus Novel ini merupakan sandiwara.

"Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi," tegasnya.

Padahal, ia menilai, kasus yang menimpa Novel dapat berpotensi menimbulkan akibat buruk yang fatal seperti meninggal dunia.

Tangkap layar cuitan warga Twitter (Twitter)

Sehingga menurut Alghiffari, jaksa seharusnya mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Jaksa seakan hanya menganggap kesaksian mereka tidak memiliki nilai penting dalam perkara ini."

"Padahal esensi hukum pidana itu adalah untuk menggali kebenaran materiil, sehingga langkah Jaksa justru terlihat ingin menutupi fakta kejadian sebenarnya," kata Alghiffari.

Diketahui, tuntutan satu tahun penjara itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan dalam sidang yamg disiarkan langsung melalui akun YouTube Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU yang membacakan tuntutan Rahmat.

Tuntutan itu dilayangkan karena JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah dianggap mencoreng nama baik Polri karena terdakwa merupakan anggota polisi aktif.

Sementara hal yang meringankan Rahmat, yakni terdakwa belum pernah dihukum.

Ia pun mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai polisi selama 10 tahun.

(TRIBUNNEWSWIKI/AFITRIA)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ga Sengaja Siram Novel Baswedan dengan Air Keras Jadi Trending Topic, Hanya Ada di Negeri + 62?



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer