Masyarakat Tak Mampu Lebih Diutamakan dalam PPDB DKI Jakarta 2020, Ini Penjelasannya

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak inilah Jadwal PPDB tingkat SD di lingkungan Provinsi DKI Jakarta tahun 2020

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada Kamis (11/6/2020).

Ada sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta tentang pelaksanaan PPDB Jakarta 2020.

Diantaranya adalah, pemprov DKI memastikan akan mengutamakan masyarakat tak mampu pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di ibu kota secara daring.

Dilansir oleh Kompas.com, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Kamis (11/6/2020) menyebutkan, hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 yang didasari oleh dua payung hukum.

Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Kedua, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

"Kemudian disesuaikan dengan situasi kondisi demografi Jakarta serta mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan," kata Nahdiana seperti dikutip dari Antaranews.

Baca: Persaingan Ketat, 648.626 Pendaftar UTBK-SBMPTN 2020 Telah Memilih Pusat UTBK

Baca: Banyak Diprotes Orangtua Murid, Ini Penjelasan Disdik DKI soal Jalur Zonasi PPDB Berdasarkan Usia

Menurutnya, kebijakan PPDB DKI Jakarta saat ini memberikan ruang bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri, serta meminimalisir terjadinya ketimpangan sosial.

Menurutnya, keberpihakan tersebut terwujud melalui peningkatan kuota jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA dari 20 persen menjadi 25 persen serta jenjang SMK dari 20 persen menjadi 35 persen.

"Di tengah pandemi COVID-19, seluruh proses PPDB seluruhnya dilaksanakan dari rumah secara daring dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi," ucapnya.

Kebijakan PPDB DKI Jakarta diharapkan mampu mengakomodir berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, serta tidak diskriminatif.

Baca: 5 Tahapan Daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Tingkat SD di DKI Jakarta tahun 2020

Jalur pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2020

Pendaftaran PPDB dilakukan secara daring dan serentak untuk semua jenjang pendidikan yakni PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK.

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sudah dapat melakukan pendaftaran melalui laman ppdb. jakarta.go.id.

Jadwal prapendaftaran secara daring dilaksanakan mulai 11 Juni sampai 3 Juli 2020, kecuali Minggu dan hari libur nasional.

Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, terdapat lima jalur seleksi pendaftaran PPDB 2020 DKI.

1. Jalur Zonasi

Mengenai jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar dalam zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan:

  • Usia tertua ke usia termuda
  • Urutan pilihan sekolah
  • Waktu mendaftar

2. Jalur Afirmasi

Mengenai jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi melebihi daya tampung afirmasi, maka dilakukan seleksi berdasarkan:

  • Usia tertua ke usia termuda
  • urutan pilihan sekolah
  • Waktu mendaftar

Baca: Kabar Gembira, Ridwan Kamil Gratiskan Iuran Bulanan Sekolah SMA/SMK di Jawa Barat

Baca: Usul Kemendibud Masuk Sekolah Awal Juli Ditolak, Menko PMK: Sektor Pendidikan Dibuka Paling Akhir

3. Jalur Prestasi Akademik dan Luar DKI Jakarta

Mengenai jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan:

  • Perkalian nilai rerata rapor dengan nilai akreditasi
  • Urutan pilihan sekolah
  • Usia tertua ke usia termuda
  • Waktu mendaftar

4. Jalur Prestasi Non Akademik

Mengenai jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan:

  • Jenjang kejuaraan tertinggi
  • Peringkat kejuaraan
  • Kategori kejuaraan, diutamakan kejuaraan perorangan
  • Perkalian nilai rata-rata rapor dengan nilai akreditasi
  • Usia dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda

5. Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru

Mengenai jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan:

  • Perkalian nilai rata-rata rapor yang telah divalidasi dengan nilai akreditasi
  • Urutan pilihan sekolah
  • Usia tertua ke usia termuda
  • Waktu mendaftar

Selain itu, ada juga jalur inklusi yang merupakan jalur yang disediakan untuk anak berkebutuhan khusus.

Pemprov DKI Jakarta juga memberi kesempatan bagi anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19 untuk bersekolah di sekolah negeri.

Secara umum, PPDB akan dimulai untuk tahap pra pendaftaran mulai Kamis, 11 Juni 2020 hingga 3 Juli 2020.

Untuk informasi lebih lengkap dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Buku Panduan PPDB secara Daring Layanan Informasi PPDB Dinas Pendidikan dapat diakses di situs Disdik DKI Jakarta disdik.jakarta.go.id dan ppdb.jakarta.go.id, hotline Telepon/SMS : 021 – 39504050 dan 021 – 39504053, 082114555537, 082114555538, 082114557312, 082114557313.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPDB Jakarta 2020, Masyarakat Tak Mampu Diutamakan"



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer