Larangan Mudik Resmi Berakhir, Simak Beberapa Aturan Berikut Jika Ingin Pergi ke Luar Kota

Penulis: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Larangan Mudik Berakhir - Petugas kepolisian mengatur pemberlakuan contra flow di ruas jalan Tol Semarang Bawen, Jawa Tengah, Jum'at (31/5/2019).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mulai tanggal 7 Juni 2020 kemarin larangan mudik telah resmi berakhir.

Diketahui larangan mudik sudah dilakukan sejak bulan puasa kemarin.

Aturan tersebut dibuat demi mencegah masyarakat mudik saat lebaran ditengah masa pandemi covid-19.

Meski larangan mudik sudah resmi berakhir, bukan berarti masyarakat bisa bebas bepergian.

Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan harus mengikuti aturan yang wajib dipenuhi.

Baca: Viral Rumah Warga Dipasangi Papan Pengumuman Karna Nekat Mudik ke Zona Merah, Ini Kata Sang Ketua RT

Baca: Petaka, Gara-gara Seorang Pemudik dari Jakarta Positif Covid-19, Satu Kampung Ini Dikarantina

Protokol dan sederet persyaratan harus sesuai dengan yang sudah diperbaharui oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah resmi menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020.

Isi dari SE tersebut adalah menjelaskan cara, kriteria, dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

SE ini pun sebagai pengganti dari SE Nomor 5/2020.

"Pengertian dari perjalanan yang dimaksud pada SE adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapiaan, laut, dan udara." tulis pada SE tersebut dikutip dari Kompas.com.

Ada beberapa syarat dan kriteria yang ditetapkan dan wajib dipenuhi jika ingin melakukan perjalanan.

Aturan tersebut berlaku untuk menggunakan kendaraan pribadi, transportasi umum hingga perjalanan kedatangan dari luar negeri.

Namun ada pengecualian untuk perjalanan dalam negeri.

Yakni untuk perjalanan dalam satu wilayah, seperti Jabodatabek.

Berikut persyaratan dan panduan perjalanan orang dalam negeri yang tertera pada SE Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020 ;

Kriteria dan Persyaratan

1. Setiap Individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.

2. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:

a. setiap individu melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan;

1) menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);

2) Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Tes dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;

3) Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test;

c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

d. mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindingi pada perangkat telepon seluler.

Ilustrasi Mudik - Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

3. Persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri:

a Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

1) setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan;

2) Pemeriksaan PCR Test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid tes dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness), serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/otoritas kesehatan.

Baca: 12 Kegiatan yang Dilakukan Tiap Zodiak Ketika Libur Lebaran Tahun Ini, Sagittarius Tetap Mudik

b. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah; atau

c. Memanfaatkan akomodasi karantina (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian kesehatan.

d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.

"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi, serta berakhir sampai dengan ditetapkannya Keputusan presiden yang mengakhiri Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

 Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Mataram dengan judul "Simak Aturan Lengkap Jika Ingin Pergi ke Luar Kota Setelah Larangan Mudik Resmi Berakhir"


Penulis: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer