Kronologi Awal Mula Merek Dagang Bensu Dipakai hingga Gugatan Ruben Onsu Ditolak Mahkamah Agung

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kronologi awal mula permasalahan merek dagang Bensu hingga gugatan Ruben Onsu ditolak MA.

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," tutup putusan MA tersebut.

Diketahui, dalam perkara yang diputuskan Mahkamah Agung pada 13 Januari 2020 ini Benny Sujono adalah penggugat rekonpensi.

"Mengabulkan gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian," tulis isi putusan dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas Merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr + Lukisan, nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono," tulis putusan itu.

Sementara itu, enam merek dagang atas nama Ruben Onsu dianggap memiliki persamaan dengan I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik PT Ayam Geprek Bensu.

Enam merek dagang yang dianggap sama itu adalah nama Geprek Bensu berserta logonya.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria)



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer