Kronologi Awal Mula Merek Dagang Bensu Dipakai hingga Gugatan Ruben Onsu Ditolak Mahkamah Agung

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kronologi awal mula permasalahan merek dagang Bensu hingga gugatan Ruben Onsu ditolak MA.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Permasalahan hak paten merek Ayam Geprek Bensu milik Ruben Onsu dengan merek I Am Geprek Bensu memasuki babak baru.

Pasalnya, gugatan Ruben Onsu terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI ditolak Mahkamah Agung.

Diketahui, pemilik I Am Geprek Bensu rupanya telah mendaftarkan hak paten lebih dulu.

Berikut kronologi permasalahan merek Ruben Onsu dengan PT Ayam Geprek Bensu.

Awal Mula

Dikutip dari Kompas TV, pada April 2017 Yangcent Kurniawan dan Stefani Livinus mendirikan I Am Geprek Bensu.

Pada saat itu, adik Ruben Onsu, Jordi Onsu bergabung menjadi manajer operasional.

Namun, akhirnya Jordi menawarkan nama kakaknya yaitu Ruben Onsu menjadi brand ambassador.

Hingga akhirnya pihak I Am Geprek Bensu setuju, Ruben lantas meminta satu karyawan untuk dipekerjakan di bagian dapur.

Baca: Geprek Bensu Kebakaran, Klarifikasi Ruben Onsu hingga Support Para Artis, Tidak Ada Korban Jiwa

Baca: 2.500 Karyawan Dirumahkan Kena Imbas Pandemi Covid-19, Ruben Onsu Tetap Bayar Gaji Sebulan dan THR

Pada Agustus 2017, Ruben Onsu menarik karyawan tersebut dan mendirikan 'Geprek Bensu'.

Setelah mendirikan usaha sendiri, Ruben Onsu melarang Yangcent menggunakan nama Bensu pada I Am Geprek Bensu.

Ruben Onsu kenang masa sulitnya merintis karier di dunia hiburan bersama Olga Syahputra. (Tangkap Layar YouTube Helmy Yahya)

Ruben Onsu kemudian mendaftarkan nama Bensu sebagai singkatan namanya ke PN Jaksel.

Pada Agustus 2019, Ruben Onsu gugat PT Ayam Geprek Benny Sujono atas penggunaan nama Bensu.

Hal ini membuat PT Ayam Geprek Benny Sujono(Bensu) menggugat balik.

Gugatan Ruben Onsu ditolak

Alih-alih dikabulkan, Makhamah Agung menolak gugatan Ruben Onsu.

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).

Hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Bensu menggunakan nama pemilik dan pemakai pertama yaitu Benny Sujono.

Baca: Ruben Onsu Sampai Nangis saat Berpisah dengan Betrand Peto, Relakan Putranya Pergi Demi Ini

Baca: Detik-detik Betrand Peto Sesudah Disunat, Ruben Onsu Terharu Lihat Pelukan Hangat Putranya ke Thania

Oleh karena itu, hakim memutuskan enam merek dagang Ruben Onsu.

Ruben Onsu diminta majelis hakim Mahkamah Agung RI untuk mengganti merek dagangnya yang dikelolanya sejak 2017 itu.

Halaman
12


Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer