Gugat Kompetitor Geprek Bensu, Ruben Ternyata Pernah Jadi Brand Ambassador I Am Geprek Bensu 10 Kali

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kontroversi merek dagang Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu, dimenangkan oleh Benny Sujono. Rupanya sebelum mendirikan Geprek Bensu pada Agustus 2017, Ruben Onsu sempat menjadi Brand Ambassador I Am Geprek Bensu 10 kali dengan total honor Rp. 663 juta.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kontroversi mengenai hak milik nama 'Bensu' dan logo dalam merek dagang Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu masih hangat dibicarakan.

Ruben Onsu mengajukan gugatan kepada kompetitor bisnisnya, namun kini gugatannya telah ditolak.

Bahkan, fakta persidangan mengungkapkan bahwa Ruben Onsu sempat menjadi Brand Ambassador I Am Geprek Bensu selama 10 kali.

Ruben juga dikatakan telah menerima honor atas kinerjanya tersebut sebanyak Rp 663 juta.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Geprek Bensu adalah merek dagang milik artis sekaligus pengusaha Ruben Onsu.

Sedangkan merek dagang I Am Geprek Bensu merupakan milik Benny Sujono.

Baca: Geprek Bensu Terbakar, Ruben Unggah Curhatan Pedih, Jangan Karyawan, Biar Saya yang Menanggungnya

Baca: Ujian Tak Henti Dialami Ruben Onsu: Geprek Bensu Fatmawati Terbakar, hingga Karyawannya Kesurupan

Ruben Onsu gugat I Am Geprek Bensu

Seperti yang diberitakan oleh Kompas.com, Ruben Onsu diketahui memulai bisnis kuliner dengan merek dagang Geprek Bensu pada Agustus 2017.

Setelah itu Ruben Onsu mengajukan permohonan penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu.

Permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.

Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat, yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Pemerintah Republik Indonesia, antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.

Ruben Onsu mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.

I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono berhak atas merek dagang 'Bensu'

Sidang kemudian digelar pada (13/1/2020).

Hakim memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr'.

Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu.

Yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.

Hasil persidangan juga mengatakan bahwa Ruben Onsu diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000.

Tak puas dengan hasil putusan tersebut, (23/4/2020) Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.

Namun, pengajuan kasasi ditolak pada 20 Mei 2020.

Hal teresebut lantaran putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum yang sah.

Ruben Onsu sempat menjadi Brand Ambassador I Am Geprek Bensu 10 kali dan dibayar Rp. 663 juta

Ruben Onsu kenang masa sulitnya merintis karier di dunia hiburan bersama Olga Syahputra. Sebelum mendirikan Geprek Bensu pada Agustus 2017, Ruben Onsu sempat menjadi Brand Ambassador I Am Geprek Bensu 10 kali dengan total honor Rp. 663 juta. (Tangkap Layar YouTube Helmy Yahya)

Fakta baru kemudian terkuak bahwa sebelum mendirikan Geprek Bensu pada Agustus 2017, Ruben Onsu sempat menjadi Brand Ambassador untuk I Am Geprek Bensu.

Tepatnya pada 9 Mei - 14 Agustus 2017, Ruben Onsu telah 10 kali bekerja sebagai 'wajah' dari I Am Geprek Bensu.

Tak hanya itu, Ruben Onsu juga dikatakan telah menerima honor total Rp. 663 juta dari merek dagang milik Benny Sujono, dengan rincian sebagai berikut:

  • 9 Mei 2017: Rp 50 juta
  • 10 Mei 2017: Rp 50 juta
  • 4 Juni 2017: Rp 45 juta
  • 8 Juni 2017: Rp 45,3 juta
  • 23 Juni 2017: RP 100 juta
  • 23 Juni 2017: Rp 19,3 juta
  • 25 Juni 2017: Rp 30 juta
  • 26 Juni 2017: Rp 37,6 juta
  • 4 Agustus 2017: Rp 150 juta
  • 14 Agustus 2017: Rp 135,8 juta

Rincian yang disebutkan tersebut dikatahui dari salinan putusan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung.

"Dari tanggal 09 Mei 2017 sampai 14 Agustus 2017 Penggugat Rekonpensi/T-I.K (PT Ayam Geprek Benny Sujono) telah memberi kompensasi kepada Tergugat Rekonvensi/PK (Ruben) yaitu sehubungan dengan posisinya sebagai Duta Promosi (ambassador) pada sejumlah cabang/outlet bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” milik Penggugat Rekonpensi/T-I.K," tulis keterangan dalam salinan putusan tersebut.

Baca: Sederet Fakta Terbaru Merek Geprek Bensu, Gugatan Ruben Onsu Ditolak MA hingga Reaksi Lawan

Baca: Kronologi Awal Mula Merek Dagang Bensu Dipakai hingga Gugatan Ruben Onsu Ditolak Mahkamah Agung

Baca: Geprek Bensu Kebakaran, Klarifikasi Ruben Onsu hingga Support Para Artis, Tidak Ada Korban Jiwa

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Nursita Sari/Rindi Nuris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Dirikan "Ayam Geprek Bensu", Ruben Onsu Pernah Jadi Brand Ambassador "I Am Geprek Bensu""

dan dengan judul "Jadi Brand Ambassador 'I Am Geprek Bensu', Ruben Onsu Dapat Honor Rp 663 Juta"



Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer