Ruben Onsu mengajukan gugatan kepada kompetitor bisnisnya, namun kini gugatannya telah ditolak.
Bahkan, fakta persidangan mengungkapkan bahwa Ruben Onsu sempat menjadi Brand Ambassador I Am Geprek Bensu selama 10 kali.
Ruben juga dikatakan telah menerima honor atas kinerjanya tersebut sebanyak Rp 663 juta.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Geprek Bensu adalah merek dagang milik artis sekaligus pengusaha Ruben Onsu.
Sedangkan merek dagang I Am Geprek Bensu merupakan milik Benny Sujono.
Baca: Geprek Bensu Terbakar, Ruben Unggah Curhatan Pedih, Jangan Karyawan, Biar Saya yang Menanggungnya
Baca: Ujian Tak Henti Dialami Ruben Onsu: Geprek Bensu Fatmawati Terbakar, hingga Karyawannya Kesurupan
Seperti yang diberitakan oleh Kompas.com, Ruben Onsu diketahui memulai bisnis kuliner dengan merek dagang Geprek Bensu pada Agustus 2017.
Setelah itu Ruben Onsu mengajukan permohonan penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu.
Permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.
Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat, yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Pemerintah Republik Indonesia, antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.
Ruben Onsu mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.
Sidang kemudian digelar pada (13/1/2020).
Hakim memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr'.
Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu.
Yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.
Hasil persidangan juga mengatakan bahwa Ruben Onsu diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000.
Tak puas dengan hasil putusan tersebut, (23/4/2020) Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.