Estimasi Besaran Gaji ke-13 Bagi PNS, Pensiunan, TNI dan Polri, Kemungkinan Cair Akhir Tahun 2020

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI gaji ke 13 PNS

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Akhirnya kepastian akan waktu pencairan gaji ke-13  bagi PNS, TNI dan Polri serta Pensiunan telah diumumkan oleh Kementrian Keuangan.

Berita ini gembira ini tentu disambut baik oleh para ASN, karena mereka akan tetap menerima gaji ke 13 walaupun negara sedang dilanda pandemi Covid-19.

Kabarnya, gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri dan pensiunan ini akan cair pada akhir tahun.

Beredar kabar sebelumnya, gaji ke 13 tersebut sempat disebut akan cair Juni 2020.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, sebagai wakil dari pihak Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menyebutkan, belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian gaji ke 13 bagi para ASN pada April lalu.

Baca: Heboh Video Oknum ASN Minta Uang Jatah Rp 100 untuk Cetak KTP: Kalau Antre 2 Bulan Baru Jadi

Baca: Karyawan Dipotong Gaji 2,5 Persen Per Bulan untuk Iuran, Inilah Hak dan Kewajiban Peserta Tapera

Terkait alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas.

"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," kata Yustinus, Sabtu (25/4/2020).

Biasanya pada tahun anggaran sebelum mewabahnya kasus Covid-19, gaji ke-13 PNS cair pada pertengahan tahun.

Gaji ke-13 PNS tersebut cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.

Skenario alasan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri dan Pensiunan terlambat disebabkan pemerintahan pimpinan Presiden Jokowi tengah fokus mengurus pandemi Virus Corona yang tengah melanda tanah air.

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," ujar Yustinus.

Bukan hanya berpengaruh pada jadwal gaji ke-13, jumlah besaran THR PNS, TNI, Polri, pensiunan tahun 2020 yang cair pada 15 Mei kemarin juga ikut berkurang.

Estimasi Besaran Gaji ke-13

Ilustrasi ASN (Tribun Jabar)

Gaji ke-13 sudah pasti termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan THR tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.

Komponen THR umumnya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

akan tetapi, sebagian instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Hal ini berarti besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Inilah yang membuat besaran gaji ke-13 biasanya lebih besar daripada THR.

apabila Gaji ke-13 PNS tahun ini tidak berkurang, maka kemungkinan besarannya seperti tahun sebelumnya yaitu lebih dari THR.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Baca: Jokowi Resmi Teken PP Tabungan Perumahan Rakyat, Gaji PNS hingga Karyawan Dipotong untuk Bayar Iuran

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca: Inilah 6 Negara dengan Gaji Polisi Fantastis di Dunia, Capai Rp120 Juta/Bulan, Kalahkan Gaji Jokowi

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca: SAH! Jokowi Setujui Gaji PNS dan Karyawan Swasta Dipotong 2,5 Persen, Berlaku Mulai Januari 2021

Besaran Tunjangan PNS

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yaitu tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Kemudian, PNS pun memperoleh tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir, untuk tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka)

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos Kupang dengan judul Pemerintah Pastikan Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri & Pensiunan Cair, Inilah Estimasti Waktu & Besarannya



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer