Kemenhub Longgarkan Jumlah Penumpang Transportasi, Anggota DPR: Berpotensi Tingkatkan Kasus Covid-19

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para penumpang Kereta Rel Listrik (KRL)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Indonesia telah resmi melonggarkan batasan jumlah penumpang pada transportasi umum.

Melalui Kementerian Perbuhungan pimpinan Budi Karya Sumadi, diterbutkanlan Permenhub 41/2020 yang secara garis besar melonggarkan batasan jumlah penumpang di moda transportasi umum.

Padahal per Rabu (10/06/2020) terdapat sebanyak 34,316 pasien positif Covid-19 terkonfirmasi di Indonesia.

Atas diberlakukannya Permenhub tersebut, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat, meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mempertimbangkan kembali Permenhub Nomor 41 Tahun 2020.

Menurut Syahrul, batasan jumlah penumpang di transportasi umum yang diperbarui dalam Permenhub 41/2020 justru akan berpotensi meningkatkan jumlah kasus Covid-19 dikemudian hari.

"Kami meminta Kemenhub mempertimbangkan kembali penghapusan aturan pembatasan penumpang pada transportasi umum mengingat kasus Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi."

"Keputusan ini berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19," kata Syahrul dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020), dikutip dari laman Kompas.com berjudul Anggota Komisi V Kritik Aturan Baru Menhub soal Batasan Penumpang Transportasi Umum.

Ia mengingatkan, hingga saat ini status Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam belum dicabut pemerintah.

Suasana di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Kota Bogor, Selasa (9/6/2020). Pihak stasiun menerapkan protokol kesehatan kepada petugas dan penumpang antara lain penerapan pembatasan jumlah kapasitas penumpang di dalam gerbong KRL untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))

Baca: Turun dari Pesawat, Dua Penumpang dari Jakarta Dinyatakan Positif Covid-19 Setelah Jalani Tes Swab

Baca: Penerapan New Normal Berdampak Terhadap Sektor Transportasi, Apakah Tarif Angkutan Darat Akan Naik?

Baca: Budi Karya Sumadi Diisukan Positif Covid-19 Lagi, Kemenhub Beri Penjelasan: Beliau Sehat

Maka, kata Syahrul, belum saatnya pemerintah melonggarkan pembatasan penumpang di transportasi umum.

"Segala hal berkenaan dengan pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk aturan pembatasan penumpang, kami kira belum layak untuk dihentikan," tutur Syahrul.

Syahrul pun meminta agar protokol kesehatan Covid-19 di sarana transportasi umum dan tempat-tempat publik lainnya tetap dilaksanakan secara ketat.

"Sebaiknya semua mode transportasi umum diperbolehkan kembali beroperasi, namun dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan serta pembatasan penumpang," ucapnya.

Diberitakan, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru terkait batasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum maupun pribadi.

Berdasarkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, batasan jumlah penumpang yang baru ditentukan oleh setiap Direktorat Jenderal di Kemenhub.

"Dalam Permenhub Nomor 18 (Tahun 2020) kapasitas penumpang maksimal 50 persen."

"Namun sekarang (di Permenhub Nomor 41 Tahun 2020) ada kemajuan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).

Manteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (TRIBUNNEWS/Cherul Umam)

Dalam Permenhub 41/2020, diatur batasan penumpang untuk kereta, pesawat, kapal, kendaraan pribadi, dan bus.

Salah satunya terkait operasional kereta api antarkota akan dilakukan melalui tiga tahap.

Pada tahap pertama yang mulai dilakukan pada Jumat (12/9/2020), kereta api antarkota akan kembali beroperasi dan dapat mengangkut penumpang hingga maksimal 70 persen total kapasitas.

Setelah itu, jumlah penumpang dapat ditingkatkan hingga 80 persen total kapasitas, mulai dari tahap kedua hingga terakhir.

Sementara itu untuk KRL, kapasitas angkutnya akan ditingkatkan menjadi maksimal 45 persen total kapasitas dari sebelumnya maksimal 35 persen.

Dengan ditambahnya kapasitas penumpang, maka pada fase pertama tersebut, setiap gerbong KRL dapat mengangkut 74 penumpang, dari sebelumnya 60 penumpang.

UPDATE Covid-19 di Indonesia

Pemerintah menyatakan bahwa masih terjadi penularan virus corona di Indonesia, sehingga jumlah kasus Covid-19 terus bertambah.

Berdasarkan data yang masuk hingga Rabu (10/6/2020) pukul 12.00 WIB, ada penambahan 1.241 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu menyebabkan kini ada 34.316 kasus Covid-19 di Indonesia, sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Baca: Info Terkini Covid-19 di Indonesia: Kasus Positif Bertambah 1.241, Ada Rekor Tambahan Pasien Sembuh

Baca: WHO Klarifikasi Pernyataan tentang Penularan Virus Corona oleh Pasien Covid-19 Asimptomatik

Baca: 5 Dari 31 Pelaku yang Ambil Paksa Jenazah PDP Covid-19 di Makassar Reaktif Rapid Test

Update data pasien Covid-19 ini disampaikan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers dari Graha BNPB pada Rabu sore.

"Kasus positif (Covid-19) yang kami konfirmasi sebanyak 1.241, sehingga totalnya 34.316," ujar Yurianto.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Cocid-19, Achmad Yurianto berpose dengan Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro di Graha BNPB, Senin, (8/9/2020). (Instagram)

Menurut Yurianto, penambahan kasus baru tersebar di berbagai provinsi.

Dalam periode kali ini, jumlah penambahan terbesar tercatat ada di Jawa Timur dengan 273 pasien baru.

Kemudian, di DKI Jakarta tercatat ada 157 kasus baru, dan Jawa Tengah dengan penambahan 139 kasus baru.

"Penambahan kasus positif ini karena tracing yang agresif dilakukan."

"Bisa kita lihat sebagian besar penambahan kasus ini spesimen yang dikirim puskesmas atau dinas kesehatan, tidak didominasi oleh rumah sakit," ucap Yurianto.

Data pemerintah juga memperlihatkan, ada penambahan 715 pasien Covid-19 yang kini sudah dinyatakan sembuh.

Mereka telah dianggap sembuh setelah menjalani dua kali pemeriksaan berdasarkan metode polymerase chain reaction (PCR), dan hasilnya memperlihatkan negatif virus corona.

Petugas melakukan rapid test corona terhadap pedagang dan pembeli di Pasar Kobong Semarang, Jumat (22/5/2020) malam. (Tribun Jateng/Iwan Arifianto)

Dengan demikian, total ada 12.129 pasien Covid-19 yang sembuh setelah sebelumnya dinyatakan mengidap virus corona.

Namun, masih ada kabar duka dengan adanya penambahan pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Ada 36 pasien Covid-19 yang tutup usia dalam periode 9 - 10 Juni 2020.

Sehingga total pasien Covid-19 yang meninggal di Indonesia tercatat ada 1.959 orang.

Hingga saat ini, sebanyak 34 provinsi atau semua provinsi di Indonesia sudah mencatat kasus Covid-19.

Secara khusus, ada 424 kabupaten/kota yang terdampak Covid-19.

Jumlahnya bertambah dua dibandingkan data kemarin.

Pemerintah juga mencatat bahwa saat ini ada 43.945 orang dalam pemantauan (ODP).

Kemudian, ada 14.242 orang yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).

(Tribunnewswiki.com/Ris)



Penulis: Haris Chaebar
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer