Para tersangka yang berjumlah 31 orang tersebut dijerat dengan pasal berlapis.
Mereka disangkakan Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan Juncto Pasal 214 KUHP.
Kemudian, para terangka juga dikenai pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun.
Pihak kepolisian pun menambahkan jika massa ambil paksa jenazah PDP terbukti membawa senjata tajam, maka pasalnya akan ditambah
lagi.
"Yang membawa sajam akan kita kualifikasi kalau memang terbukti akan kita tambah lagi pasalnya," ujar Ibrahim.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Himawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Pelaku yang Ambil Paksa Jenazah PDP di Makassar Reaktif Rapid Test"