Keduanya menghapus video berjudul "Healing, Not Hatred" tersebut setelah menerima komplain terkait hak cipta.
Video yang dihapus itu dibuat tim kampanye Trump sebagai bentuk empati atas kematian George Floyd.
Berdurasi hampir empat menit, video itu menampilkan kumpulan foto dan video dari aksi damai antara polisi dan para demonstran di AS, yang didukung dengan backsound piano dan narasi dari Trump.
Alih-alih menunjukkan rasa empatinya atas demo yang dilatarbelakangi kematian Floyd, video yang diunggah Trump tersebut justru berbuah gugatan dari lembaga Digital Millennium Copyright Act karena dianggap melanggar hak cipta.
Pihak yang mengajukan komplain melalui Millennium Copyright Act adalah sebuah firma hukum di California, Amerika Serikat, yang mewakili pemilik hak cipta.
Disebutkan bahwa video Trump mengandung karya dari kliennya sehingga melanggar hak cipta, tapi tak dijelaskan konten foto atau klip video mana persisnya yang dimaksud.
Tak terima videonya dinonaktifkan oleh Twitter, Donald Trump sempat memprotes tindakan penghapusan tersebut.
"Twitter menarik video kampanye Trump yang menunjukkan empati terhadap aksi damai para demonstran. Ini ilegal," tulis Trump dalam sebuah kicauan di akun Twitter miliknya (@realDonaldTrump).
Baca: Terinspirasi Donald Trump, Presiden Brasil Ancam Keluar dari WHO karena Tak Tahan Terus Diintervensi
Baca: Gara-Gara Netflix dan Zoom, Presiden AS Donald Trump Marah Terhadap Pemerintah Indonesia, Ada Apa?
Tweet unggahan Trump itu langsung ditepis oleh CEO Twitter, Jack Dorsey, yang mengatakan bahwa penghapusan video tersebut dilakukan karena pihaknya mendapat gugatan dari Digital Millennium Copyright Act terkait hak cipta.
"Tidak benar dan tidak ilegal. Video itu ditarik karena kami mendapat laporan dari Digital Millennium Copyright Act selaku pemegang hak cipta," jelas Dorsey yang membantah tuduhan Trump tersebut.
Facebook pun mengambil tindakan serupa dengan menghapus video kampanye Trump tersebut dari media sosalnya, dengan didasari alasan yang sama.
"Kami menerima keluhan terkait hak cipta dari lembaga Digital Millennium Copyright Act dan kami telah menghapus posting itu," kata juru bicara Facebook, Andy Stone dalam sebuah pernyataan.
Berbeda dari Twitter dan Facebook, hingga saat ini, YouTube belum menghapus video kampanye Trump tersebut.
Dihimpun KompasTekno dari The Verge, Selasa (9/6/2020), YouTube mengatakan bahwa, setelah ditinjau, video Trump tersebut tidak tergolong sebagai konten yang melanggar aturan kebijakan YouTube.
Sebab, menurut YouTube, versi video Trump yang diunggah ke platform miliknya berbeda dari video di Twitter dan Facebook, serta tidak mengandung konten yang melanggar hak cipta.
Saat ini Amerika Serikat dan entitas bisnis swastanya sedang dalam masalah pelik.
Selain harus menghadapi gempuran ekonomi China yang relatif lebih stabil meski terdampak pandemi Corona, beberapa negara termasuk Indonesia mulai berencana menambahkan skema pajak untuk beberapa perusahaan asal negeri Paman Sam tersebut.
Dilansir dari Reuters, Perwakilan Dagang AS Robert Lighthizer mengatakan Presiden AS Donald Trump mengkhawatirkan akan banyak mitra dagang yang akan gunakan skema pemungutan pajak yang tak adil.
"Presiden Trump khawatir akan banyak mitra dagang kami yang akan menggunakan skema pemungutan pajak yang tidak adil untuk perusahaan kami," ujar Robert.
Terkait hal tersebut Presiden Amerika Serikat, Donald Trump marah gara-gara rencana pemerintah Indonesia membebankan pajak pada layanan digital, salah satunya adalah Netflix.
Kami kutip dari reuters, pemerintah Amerika Serikat akan menyelidiki negara-negara yang akan memberlakukan pajak layanan digital, termasuk Indonesia.
Perwakilan dagang Amerika Serikat bilang pemberlakuan pajak ini berpotensi meningkatkan ketegangan dagang antar-negara.
Trump khawatir banyak mitra dagang amerika yang akan menggunakan skema dagang yang tak adil.
Baca: Membangkang dari Donald Trump, Menteri Pertahanan AS Tolak Kerahkan Militer Atasi Demonstrasi
Baca: Balas Perlakuan Donald Trump, China Stop Impor Daging Babi dari Amerika Serikat
Kementerian keuangan bakal tarik pajak digital layanan streaming film dan musik mulai 1 Juli mendatang.
Layanan tersebut dikenai pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen.
Produk digital seperti aplikasi dan permainan yang dianggap mengambil manfaat ekonomi Indonesia melalui transaksinya juga akan kena PPN.
Penerapan pajak ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan negara untuk menanggulangi dampak pandemi Covid 19.
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani enggan mengomentari pernyataan Presiden AS Donald Trump yang marah karena layanan jasa digital Amerika seperti Netflix, Zoom dan lainnya bakal dikenakan pajak pertambahan nilai atau pajak Digital.
Sri Mulyani enggan menjawab hal ini setelah ditanya wartawan usai rapat terbatas melalui video conference hari ini 3 Juni 2020.
"Jadi pajak digital saya nggak mau jawab dulu. Nanti yang jadi headline malah pajak subsidi," kata Sri Mulyani dalam video conference, Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Indonesia menjadi salah satu negara yang saat ini tengah mempertimbangkan untuk menarik pajak layanan digital dari perusahaan Amerika Serikat.
Meski begitu, Indonesia perlu belajar dari kasus Prancis vs Amazon 2019 lalu.
Diketahui Pemerintah Prancis sempat mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan beban pajak raksasa digital seperti Google, Facebook dan Amazon yang beroperasi di negara tersebut.
Akan tetapi, Amazon yang merupakan perusahaan digital raksasa asal Seattle, Amerika Serikat yang juga memiliki lini bisnis e-commerce itu membalas pemerintah Prancis dengan menaikkan harga jual untuk setiap produk dari Prancis di platformnya.
Hal itu tentu menjadi sulit manakala jika Indonesia serius memberlakukan pajak layanan digital dari perusahaan asal Amerika seperti Zoom, Netflix, Google dkk mengingat dalam kaidah perdagangan bebas, entitas-entitas itu juga bisa menaikkan atau menerapkan aturan tersendiri untuk pengguna di Indonesia, seperti apa yang terjadi pada kasus Prancis vs Amazon.
Artikel ini tayang di KompasTV dengan judul Respons Sri Mulyani Soal Pajak Netflix yang Bikin Trump Marah dan Kompas.com dengan judul "Facebook dan Twitter Hapus Video Kampanye Donald Trump"