Sebabkan George Floyd Tewas, Hakim Putuskan Uang Jaminan Derek Chauvin Sebesar Rp 14 Miliar

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam foto yang dirilis Penjara Hennepin County pada 31 Mei 2020, nampak Derek Chauvin ketika diambil tampak depan dan samping. Mantan polisi Minneapolis itu dituding membunuh George Floyd, setelah videonya menindih leher pria kulit hitam berusia 46 tahun selama hampir sembilan menit viral di media sosial.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Derek Chauvin (44) polisi yang tindih leher George Floyd dengan lututnya itu akhirnya dijerat dengan pasal pembunuhan berlapis yakni tingkat ketiga dan kedua.

Ia kemudian dilaporkan oleh pejabat setempat pada Jumat (29/5/2020) atas kasus pembunuhan terhadap George Floyf.

Sebelum dijerat pasal berlapis, ia juga sudah dipecat dari Departemen Kepolisian Minneapolis.

Kini, mantan polisi tersebut dijerat telah melakukan pembunuhan tingkat ketiga, yakni pembunuhan yang didefinisikan dalam Undang Undang tiga negara bagian di Amerika Serikat: Florida, Minnesota dan Pennsylvania.

Keputusan hakim yang menangani kasus Derek Chauvin menetapkan bahwa uang jaminan untuk mantan polisi tersebut sebanyak 1 juta dollar AS (Rp 14 miliar).

Keputusan tersebut dikeluarkan saat Chauvin tampil perdana di pengadilan untuk menghadiri persidangan kasus pembunuhan itu.

Derek Chauvin didakwa atas kasus pembunuhan lantaran pada 25 Mei menindih lututnya di leher George Floyd hingga ia tewas.

Polisi yang telah dipecat tersebut menghadapi satu tuduhan pembunuhan tingkat dua, satu pembunuhan tingkat tiga, dan satu pembunuhan tak berencana.

Baca: Pengacara Benjamin Crump: George Floyd Tidak Dibunuh oleh Covid-19, namun Rasisme dan Diskriminasi

Baca: Upacara Peringatan George Floyd Digelar di Minneapolis AS, Mengheningkan Cipta 8 Menit 46 Detik

Baca: Artis Film Dewasa Elle Knox Diturunkan Paksa dari Pesawat karena Ceramah tentang George Floyd

Pria berusia 44 tahun itu hadir mengenakan setelan baju penjara berwarna oranye.

Ia dikabarkan menjawab pertanyaan tanpa basa-basi dalam sidang prosedural, yang tidak mengizinkannya melakukan pembelaan.

Dilansir dari AFP Selasa (9/6/2020), hakim Jeanice Reading di Pengadilan Distrik Hennepin menetapkan uang jaminannya 1 juta dollar AS (Rp 14 miliar) dengan syarat, dan 1,25 juta dollar AS (Rp 17,5 miliar) tanpa syarat.

Kemudian, untuk memenuhi persyaratan, Chauvi diharuskan untuk menyerahkan senjata api miliknya dan tidak bekerja dalam penegakan hukum atau keamanan dalam kapasitas apapun.

Bahkan, dirinya tidak diperkenankan meninggalkan negara dan tidak boleh berkontak dengan keluarga Floyd.

Jaksa penuntut di negara bagian, Matthew Frank, telah meminta uang jaminan tinggi dan menyebut Derek Chauvin tahanan berisiko tinggi karena beratnya tuduhan dan reaksi publik yang kuat terhadap kasus tersebut.

Jeanice Reading menjadwalkan sidang berikutnya dalam kasus ini adalah pada 29 Juni.

Baca: Terkuak Fakta, Polisi Kulit Putih Derek Chauvin dan George Floyd Pernah Bekerjasama Selama 17 Tahun

Baca: Hasil Autopsi Nyatakan George Floyd Positif Covid-19, tetapi Disebut Bukan Faktor Kematiannya

Baca: Miss Malaysia 2017 Dikecam Setelah Beri Komentar Buruk pada Demonstrasi Kematian George Floyd

Sementara itu, tiga polisi lain yang bersama Chauvin ketika George Floyd dibekuk, telah dituduh bersekongkol di kasus pembunuhan itu.

Mereka masih ditahan di penjara setempat.

Keempat polisi itu dipecat sehari setelah kematian George Floyd (46).

Dipenjara dengan penjagaan maksimum

Diketahui, Derek Chauvin dibawa ke Fasilitas Hukuman Minnesota, Oak Park Heights yang berlokasi di Stillwater.

Departemen Hukuman (DOC) Minnesota menerangkan, Oak Park Heights merupakan penjara berkeamanan maksimum yang ada di sistem penegakan hukum mereka.

"Namun, mayoritas tahanan di sini ditempatkan berdekatan, dengan beberapa narapidana membutuhkan pengawalan tingkat tinggi," ulas DOC.

Komisioner DOC, Paul Schnell, dalam konferensi pers dilansir New York Post Senin (1/6/2020), berujar, transfer ini bukan hal baru.
Dia menjelaskan langkah serupa pernah mereka lakukan ketika mantan polisi Minneapolis, Mohamed Noor, ditahan setelah membunuh Justine Damond.

Schnell mengatakan, permintaan untuk memindahkan mantan polisi berusia 44 tahun itu datang dari Sheriff Hennepin County, David Hutchinson.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Adutya Jaya Iswara)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bunuh George Floyd, Uang Jaminan Derek Chauvin Ditetapkan Rp 14 Miliar"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer