Rapid Test Non-Reaktif, Simak Fakta 2 Penumpang Pesawat yang Dinyatakan Positif setelah Mendarat

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dua penumpang berinisial R (23) dan As (25) dinyatakan positif terpapar Covid-19 setelah tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Sumatera Barat.

Diketahui, R merupakan warga asal Limapuluh Kota dan AS berasal dari Padang Pariaman.

Keduanya dinyatakan positif terjangkit corona setelah sampel swab diperiksa di Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Sabtu (6/6/2020).

Padahal, sebelumnnya keduanya membawa surat hasil tes swab dengan hasil non-reaktif.

"Mereka ini berbekal surat rapid test yang non-reaktif saat naik pesawat dari Jakarta. Saat mendarat di BIM pada Rabu, mereka dites swab dan ternyata hasilnya positif," kata Executive General Manager PT Angkasa Pura II Cabang BIM Yos Suwagiono saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/6/2020).

Yos pun menjelaskan jika prosedur protokol kesehatan yang dilakukan di BIM mengharuskan setiap penumpang pesawat yang datang menjalani tes swab.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran virus corona di wilayah Sumatera Barat.

Dilakukan tes swab 

Kemudian setelah dilakukan tes swab kepada seluruh penumpang yang datang, R dan AS pun dinyatakan positif Covid-19.

"Nah, kebijakan di Sumbar saat mendarat di BIM, setiap penumpang harus dites swab dan ditemukan dua positif," kata Yos.

Baca: Rapid Test Negatif Sebelum Naik Pesawat, 2 Penumpang Dinyatakan Positif Covid-19 Setelah Mendarat

Baca: Syarat Naik Pesawat di Tengah Pandemi Corona: Domestik Cukup Rapid Test, dari Luar Negeri Wajib PCR

Baca: Pengemudi Ojol Bisa Batalkan Pesanan Jika Penumpang Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Yos juga mengatakan jika standar operasional di setiap bandara sama, di mana setiap penumpang harus dibekali surat hasil tes swab yang negatif Covid-19 atau rapid test yang hasilnya non-reaktif.

Untuk tes swab, paling lama tujuh hari terakhir dan rapid test dalam waktu tiga hari terakhir.

Kedua penumpang tersebut sebenarnya memiliki surat rapid test non-reaktif sehingga bisa menaiki pesawat.

Tracing penumpang dan awak pesawat

Setelah dua penumpang pesawat asal Sumatera Barat ketahuan positif Covid-19, pihak Bandara Internasional Minangkabau (BIM) melakukan tracing dan menyerahkan nama-nama penumpang dan kru pesawat ke Tim Gugus Tugas Covid-19 Sumatera Barat.

Yos menjelaskan, setelah penumpang tersebut positif terinfeksi corona, pihaknya segera berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Sumbar untuk melakukan tracing.

Hasilnya ada 80 penumpang dan 5 kru pesawat yang berhasil ditracing dan nama-namanya diserahkan ke tim gugus tugas.

"Ada 80 penumpang dan 5 kru pesawat hasil tracing dari penumpang yang positif Covid-19," kata Executive General Manager PT Angkasa Pura II Cabang BIM Yos Suwagiono.

Baca: Perjalanan Pakai Pesawat Pasca Pandemi Covid-19 Dianggap Tak Aman, Begini Penjelasan dari UI

Baca: NEW NORMAL: Perkantoran di Jakarta Mulai Buka, Penumpang KRL di Bogor Antre Sampai Parkiran

Baca: Ojol Sudah Diizinkan Bawa Penumpang Mulai 8 Juni, Tapi Wajib Menggunakan APD

Tiba di BIm wajib tes swab gratis

Sementara itu Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal yang dihubungi terpisah mengakui bahwa Pemprov Sumbar menerapkan kebijakan wajib swab bagi penumpang yang mendarat di BIM.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer