Lion Air Grup Bakal Kembali Layani Penerbangan Domestik Mulai 10 Juni, Begini Syarat bagi Penumpang

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Lion Air

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lion Air grup akan kembali beroperasi dan melayani penerbangan domestik mulai 10 Juni 2020.

Pelayanan Lion Air Grup tersebut sebelumnya dihentikan sementara lantaran adanya pandemi virus corona.

Lantas apa saja persyaratan bagi penumpang untuk bisa terbang dengan Lion Air Grup?

Lion Air Grup yang terdiri dari Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (IW) dan Batik Air (ID) akan kembali memulai operasional penerbangan untuk layanan penumpang domestik pada 10 Juni 2020.

Hal tersebut lantaran kini sudah ada persyaratan bagi para penumpang dan maskapai dalam aturan penerbangan saat pandemi virus corona.

Baca: Baru Empat Hari Beroperasi, Lion Air Group Kembali Hentikan Penerbangan di Tengah Pandemi Covid-19

Baca: Lion Air Siap Mengudara Kembali Mulai Besok, Penumpang Diwajibkan Penuhi Syarat-syarat Berikut Ini

Calon penumpang pesawat udara juga sudah semakin memahami serta akan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Informasi tersebut disampaikan Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Selasa (9/6/2020) dikutip dari SerambiNews.

Danang mengatakan sudah diterbitkan dan diedarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Surat edaran tersebut berisi aturan dan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, dimana lebih sederhana.

Dikatakan Danang, menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan.

Danang mengimbau kepada calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memperhatikan hal-hal berikut.

Pertama, apabila tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari.

Kedua, apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

“Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan,” katanya.

Ia menambahkan Lion Air Group mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group.

Pertama, tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan.

Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.

Baca: Ke Jakarta Melalui Bandara Soekarno-Hatta tanpa SIKM, Siap-siap Rogoh Kocek untuk Karantina Sendiri

Kedua, menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya), ketiga, mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara.

Keempat, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer).

Kelima, mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara.

Keenam, menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat, dan ketujuh, mengikuti petunjuk awak pesawat.

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Sementara kepada calon penumpang dapat membeli tiket, antara lain di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, laman resmi Lion Air Group www.lionair.co.id ; www. batikair.com.

Selanjutnya melalui aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air (pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut), layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899, dan mitra agen perjalanan (tour travel) dan online travel agent (OTA).

“Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19,” kata Danang Mandala Prihantoro.

Baca: Penerbangan Dibuka Kembali, Angkasa Pura Wajibkan Calon Penumpang Datang 4 Jam Sebelum Keberangkatan

(Serambi/Mawaddatul Husna)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Al Farid)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Mulai 10 Juni, Lion Air Group Layani Penerbangan Domestik, Ini Persyaratan Harus Dipenuhi Penumpang



Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer