Siap-siap, Pendaftaran IPDN Dibuka Mulai Besok, Simak Persyaratan hingga Cara Daftarnya

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman Penerimaan Praja IPDN 2020(Institut Pemerintah Dalam Negeri)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Sejumlah sekolah kedinasan akan mulai membuka pendaftaran pada Senin (8/6/2020), termasuk di antaranya adalah Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

IPDN sendiri telah secara resmi merilis pengumuman  penerimaan calon praja baru.

Melalui situs resmi spcp.ipdn.ac.id, pendaftaran calon Praja IPDN 2020 akan dimulai pada 8 Juni 2020 melalui sistem daring/ online.

Berikut ini sejumlah informasi terkait Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2020, seperti dikutip dari laman spcp.ipdn.ac.id:

Persyaratan umum

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2020; dan
  • Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan pelamar wanita minimal 155 cm

Persyaratan Khusus

  • Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
  • Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
  • Tidak bertato atau bekas tato;
  • Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
  • Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
  • Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
  • Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
  • Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
  • Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
  • Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;
  • Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
  • Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan/atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, menyebarkan paham radikalisme dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual (LGBT).
  • Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan pendaftaran di atas maka pendaftar dinyatakan GUGUR; dan

Tata cara dan teknis pengisian persyaratan administrasi secara lengkap dapat dipelajari melalui video tutorial pada Website SPCP IPDN

Baca: Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

Baca: Politeknik Statistika STIS

Persyaratan Administrasi

  • Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan
  • Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020; dan
  • Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020;
  • KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;
  • Bagi yang belum memiliki KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP-el yang ditandatangani oleh pejabat berwenang;
  • Surat Keterangan lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang, bagi siswa SMU/MA Tahun Ajaran 2019/2020;
  • Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
  • Alamat e-mail yang aktif; dan
  • Pasfoto

Alur pendaftaran

1. Akses Portal

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2020 dilakukan melalui Portal SSCN DIKDIN https://dikdin.bkn.go.id/

2. Pendaftaran

Pelamar membuat Akun SSCN Sekolah Kedinasan Tahun 2020.

Kemudian Cetak Kartu Informasi Akun.

Pelamar Log In menggunakan NIK dan password yang didaftarkan, upload swafoto, melengkapi biodata, memilih Sekolah Kedinasan, melengkapi nilai, upload dokumen persyaratan.

Pelamar mengecek Resume dan cetak Kartu Pendaftaran SSCN Sekolah Kedinasan Tahun 2020.

Pelamar melengkapi data di web Sekolah Kedinasan bagi Sekolah Kedinasan yang mewajibkan sesuai pengumuman.

3. Verifikasi

Data yang telah masuk ke sistem diverifikasi oleh Panitia Seleksi Sekolah Kedinasan di instansi terkait.

Peserta dapat Log In ke SSCN Sekolah Kedinasan untuk cek status kelulusan seleksi administrasi.

4. Pembayaran

Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi akan mendapatkan kode pembayaran.

Informasi mengenai tata cara pembayaran dapat dilihat di web Sekolah Kedinasan pilihan.

Kartu Ujian dapat diunduh bagi Pelamar yang telah melakukan pembayaran dan diverifikasi oleh sistem.

Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2020 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp 50.000 per orang.

Tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada website https://dikdin.bkn.go.id/ sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.

5. Ujian Seleksi

Pelamar mengikuti ujian seleksi.

Ketentuan mengenai ujian seleksi ini mengacu pada persyaratan dan peraturan Sekolah Kedinasan.

6. Hasil Seleksi

Panitia Seleksi Penerimaan Sekolah Kedinasan 2020 akan mengumumkan pemalar yang dinyatakan lulus seleksi dan diterima di Sekolah Kedinasan.

Pelamar dapat mengecek informasi tersebut di SSCN Sekolah Kedinasan Tahun 2020.

Baca: Mulai Besok, 6 Sekolah Kedinasan Ini Buka Pendaftaran, Simak Persyaratan dan Jadwalnya

Baca: Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Surabaya

Tahapan seleksi

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilakukan dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assesment Test) oleh BKN

2. Tes Kesehatan Tahap I

Tes Kesehatan daerah akan dilakukan oleh Kepolisian Daerah

3. Pantukhir

  • Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi Pendaftaran
  • Tes Kesehatan Tahap II

Jadwal seleksi

Berikut rincian jadwal seleksi penerimaan calon praja IPDN Tahun 2020.

  • Pendaftaran secara online melalui laman BKN hingga menyeselesaikan proses pendaftaran (cetak bukti pendaftaran): 8-23 Juni 2020
  • Verifikasi dokumen administrasi yang diunggah: 8-25 Juni 2020
  • Pengumuman verifikasi dokumen persyaratan administrasi: 26 Juni 2020
  • Pelamar yang memenuhi syarat verifikasi administrasi melakukan pembayaran PNBP Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Juli 2020
  • Pelamar yang telah membayar PNBP SKD mencetak kartu ujian: Juli 2020
  • Pengumuman peserta SKD: Juli 2020
  • Pelaksanaan SKD: Juli-Agustus 2020
  • Pengumuman hasil SKD: Agustus 2020
  • Pelaksanaan Tes Kesehatan Tahap I: Agustus-September 2020
  • Pengumuman Hasil Tes Kesehatan Tahap I: Agustus-September 2020
  • Pantukhir berupa verifikasi faktuan dokumen administrasi dan tes kesehatan tahap II: Agustus-September 2020
  • Pengumuman hasil tes kesehatan tahap II: Agustus-September 2020
  • Registrasi calon praja di IPDN Kampus Jatinangor: Agustus-September 2020

Baca: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub Dibuka 8 Juni, Klik dikdin.bkn.go.id, Berikut Persyaratannya

Baca: Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang (PIP Semarang)

Kuota

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/305/M.SM.01.00/2020 Tanggal 16 Maret 2020 Hal Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi IPDN Tahun Anggaran 2020 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 892.1-827 Tahun 2020 tentang Kebutuhan Calon Praja pada Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2020 :

  • Aceh: 51
  • Sumatera Utara: 71
  • Sumatera Barat: 43
  • Riau: 29
  • Kepulauan Riau: 19
  • Jambi: 27
  • Sumatera Selatan: 39
  • Kepulauan Bangka Belitung: 19
  • Bengkulu: 25
  • Lampung: 35
  • DKI Jakarta: 17
  • Jawa Barat: 60
  • Banten: 21
  • Jawa Tengah: 75
  • Daerah Istimewa Yogyakarta: 15
  • Jawa Timur: 82
  • Kalimantan Barat: 33
  • Kalimantan Tengah: 33
  • Kalimantan Timur: 25
  • Kalimantan Selatan: 31
  • Bali: 23
  • Nusa Tenggara Barat: 25
  • Nusa Tenggara Timur: 49
  • Sulawesi Selatan: 53
  • Sulawesi Tengah: 31
  • Sulawesi Utara: 35
  • Gorontalo: 17
  • Sulawesi Tenggara: 39
  • Maluku: 27
  • Maluku Utara: 25
  • Papua: 63
  • Papua Barat: 31
  • Sulawesi Barat: 17
  • Kalimantan Utara: 15

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy)



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer