Gaji Karyawan Akan Dipotong Lagi untuk Iuran Tabungan Perumahan Rakyat, Ini Simulasi Perhitungannya

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaji karyawan akan dipotong lagi untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gaji karyawan akan kembali dipangkas setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Presiden Joko Widodo telah meneken peraturan pemerintah terkait Tapera pada 20 Mei 2020 lalu.

Sebelumnya, gaji karyawan telah dipangkas untuk beberapa iuran, seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.

Tak hanya itu, gaji karyawan juga telah dipotong untuk PPh 21.

Nantinya, gaji karyawan akan kembali dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikutnya, pemungutan iuran akan dilakukan untuk anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.

Berikut ini simulasi perhitungannya bagi pekerja penerima upah (PPU) Rp 5 juta/bulan dengan status lajang alias belum menikah dan atau tidak punya anak.

Baca: Jokowi Resmi Teken PP Tabungan Perumahan Rakyat, Gaji PNS hingga Karyawan Dipotong untuk Bayar Iuran

Baca: Kemenkeu Sebut Kenaikan Iuran BPJS Masih Dapat Bantuan Pemerintah, Harusnya Kelas I Rp 268 Ribu

Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.

Jika seseorang bergaji Rp 5 juta per bulan, maka gaji tersebut akan terpotong Rp 125.000 per bulan untuk iuran Tapera.

Sementara itu, perhitungan iuran untuk BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5 persen.

Jumlah tersebut dengan rincian 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen ditanggung karyawan.

ustrasi BPJS Kesehatan. (Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)

Jika karyawan bergaji Rp 5 juta, maka untuk iuran BPJS Kesehatan nominal yang dipangkas adalah Rp 50.000.

Iuran tersebut mencakup untuk 5 orang anggota keluarga, yakni karyawan (suami), istri, dan 3 anak.

Iuran akan ditambahkan 1 persen per orang jika ada penambahan anggota keluarga.

Baca: Mengeluh Tak Mampu Bayar Iuran BPJS yang Naik saat Pandemi, Adakah Solusi selain Turun Kelas?

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani Sebut Peserta Bisa Turun Kelas III Jika Tak Sanggup Bayar

Iuran BPJS Kesehatan

Mulai 1 Juli 2020, iuran BPJS Kesehatan naik, berikut besaran tiap kelas, ada keringanan untuk peserta yang menunggak.

Sesuai dengan Peraturan Presiden ( PP ) Nomor 64 Tahun 2020 maka iuran BPJS Kesehatan naik mulai 1 Juli 2020, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan setiap kelas.

BPJS Kesehatan akan memberikan keringanan untuk penunggak iuran.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah meneken beleid pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). Pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI tersebut Sri Mulyani membahas mengenai pengesahan DIM RUU Bea Materai dan BPJS Kesehatan. (Tribunnews/Jeprima)
Halaman
12


Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer