Menuju Kenormalan Baru, Berikut Saran dari Pakar agar Tidak Terpapar Virus Corona Penyebab Covid-19

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi virus corona. Pakar berikan saran agar terhindar dari paparan virus corona di era kenormalan baru

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Indonesia akan segera menuju masa new normal atau kenormalan baru.

Masyarakat diperbolehkan kembali berkegiatan di luar rumah saat kebijakan kenormalan baru diberlakukan.

Meski demikian, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan agar tidak terpapar virus corona penyebab penyakit Covid-19.

Kenormalan baru dilakukan untuk memulihkan kembali perekonomian yang sempat tersendat, tetapi beriringan dengan upaya pencegahan penularan virus corona.

Dokter Spesialis Paru RSUP Persahabatan Dr. dr. Erlina Burhan, SpP menyatakan bahwa new normal harus dilakukan dengan persiapan yang matang dengan memperhatikan berbagai aspek.

Seperti sarana atau fasilitas di komunitas yang mendukung, kesadaran dan kedisiplinan gaya hidup masyarakat, kemampuan pemeriksaan yang tinggi, dan kesiapan kapasitas sistem kesehatan.

"Pelaksanaan yang tidak tepat dan kurangnya persiapan akan menyebabkan transmisi meningkat dan wabah meluas kembali," ujarnya dalam webinar ASTHIN: Meningkatkan Daya Tahan Tubuh Alami Selama Pandemi COVID-19 dengan Antioksidan, Rabu (3/6/2020).

Oleh sebab itu, ada beberapa hal yang perlu diterapkan selama berada di kantor, transportasi umum, pasar atau pusat perbelanjaan, dan restoran.

Kemudian, perlu memperhatikan kebiasaan di rumah usai berpergian dari luar. Erlina mengatakan, pada tempat kerja pastikan lingkungannya bersih serta berventilasi baik, juga tersedia hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan masker.

Baca: Meski Siswa di Zona Hijau Diperbolehkan Tak Masuk Sekolah, Orangtua Wajib Lapor

Baca: Jelang Penerapan New Normal, Doni Monardo Sebut Zona Kuning Sudah Bisa Terapkan Fase Normal Baru

Ilustrasi virus Corona (Freepik)

Edukasi tanda dan gejala serta higienitas respirasi juga perlu diberikan perusahan kepada seluruh pekerja.

Seiring dengan itu, tentu pegawai diwajibkan memakai masker, menjaga jarak minimal satu meter, mengurangi menyentuh peralatan bersama, dan rajin mencuci tangan.

"Jika sakit, bekerja dari rumah dan segera ke fasilitas Kesehatan bila gejala memberat," katanya. Pada kendaraan umum, selain mengenakan masker dan menjaga jarak, perlu juga menghindari menyentuh pegangan bus atau kereta, tidak menggunakan ponsel, dan menjauh dari orang yang batuk atau bersin.

Inilah Protokol New Normal Industri Hotel dan Restoran, Kapasitas hingga Durasi Makan Akan Dibatasi

Seluruh sektor bisnis saat ini sedang bersiap menyambut kehidupan era normal baru atau new normal.

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 telah memukul mundur berbagai hampir seluruh sektor bisnis di dunia karena mengharuskan semua orang untuk berada di rumah.

Namun, belakangan, pencetusan kehidupan era normal baru atau new normal mulai digaungkan untuk membangun kembali kehidupan ekonomi di Indonesia.

Sebagai langkah untuk menyambut kehidupan new normal selama masa pandemi Covid-19, beberapa sektor bisnis mulai menyusun berbagai protokol yang sesuai dengan mengutamakan kesehatan dan kebersihan.

Salah satu sektor bisnis yang melakukannya adalah industri hotel dan restoran.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) bahkan telah mengeluarkan Buku Panduan Normal Baru Hotel dan Restoran Dalam Pencegahan Covid-19 pada Senin (1/6/2020).

Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengatakan bahwa buku panduan ini berlaku untuk semua orang yang terkait dengan hotel.

Ilustrasi hotel - Protokol new normal sektor bisnis di bidang perhotelan dan restoran. (hemediahotel.co.id)

Baca: Sambut New Normal, Lokawisata Baturraden Siap Beroperasi dan Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Baca: Pedoman New Normal KAI: Penumpang Wajib Pakai Face Shield Sepanjang Perjalanan hingga Kenaikan Tarif

Siapakah orang-orang tersebut? Yakni orang-orang mulai dari staf atau karyawan, tamu, hingga pihak ketiga seperti vendor, supplier dan lainnya.

"Misalnya tamu ya diukur suhu tubuhnya sebelum masuk hotel, paling tinggi itu 37,3 derajat celsius.

Lalu wajib juga pakai masker, bawa hand sanitizer dan lainnya," kata Maulana dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Lalu apa saja protokol atau panduan untuk tamu hotel di era new normal yang sudah disusun PHRI?

Berikut panduan untuk tamu hotel di era new normal berdasarkan Buku Panduan Normal Baru Hotel dan Restoran Dalam Pencegahan Covid-19 yang diterbitkan PHRI:

Untuk tamu kamar, food and beverage dan event

- Pengelolaan kerumunan, antrian dan pengaturan tempat, pembatasan, dan penentuan jumlah maksimum orang yang diizinkan di setiap bagian area publik hotel dan restoran (lobby, teras, lift dan lainnya) dibuat oleh hotel dan restoran dalam bentuk SOP internal.

- Penanda atau poster atau banner ditampilkan sesuai keperluan dan situasi area.

- Pada area di mana antrian kemungkinan terjadi (area penerimaan tamu, restoran, elevator, dan lainnya) diperlukan tanda untuk jaga jarak antara satu orang dengan yang lain.

- Semua bagian tempat duduk harus diatur dengan jarak satu meter.

- Keluarga yang serumah dan ingin duduk bersama dapat diperkenankan dengan tetap memakai masker, dan hanya dilepas pada saat makan dan minum.

- Karyawan dan tamu diharuskan memakai masker dan semua area yang tersentuh, benda dan permukaannya harus segera didesinfektansi.

- Menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer.

Ilustrasi restoran - Protokol new normal sektor bisnis di bidang perhotelan dan restoran. (pergikuliner.com) (pergikuliner.com)

Baca: Jika Sekolah Kembali Dibuka Saat New Normal, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Dilakukan

Baca: Berikut Protokol yang Harus Dipenuhi oleh Warga di Bawah 45 tahun Agar Bisa Beraktivitas Kembali

Untuk tamu hotel dan restoran

Tamu hotel di area lobby:

- Pihak hotel harus memeriksa dan mencatat suhu tubuh tamu yang akan memasuki hotel.

- Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, maka tamu disarankan untuk segera mencari perawatan medis dan mendapatkan izin medis sebelum diizinkan untuk check-in.

- Jika suhu tubuh normal, maka sebelum check-in, tamu diwajibkan mengisi formulir pendaftaran dan deklarasi perjalanan yang wajib diisi oleh tamu sebelum check-in.

Tamu di outlet food and beverage atau restoran:

- Pihak hotel harus memeriksa dan mencatat suhu tubuh tamu yang akan memasuki hotel.

- Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius maka disarankan untuk segera mencari perawatan medis dan mendapat izin medis sebelum masuk restoran.

- Hotel dapat menetapkan durasi makan maksimum untuk tamu agar dapat membatasi atau meminimalkan jumlah tamu di restoran pada satu waktu tertentu.

- Pada area yang tinggi tingkat sentuh atau kontaknya oleh tamu, termasuk permukaan meja dan lainnya, harus didesinfeksi dengan disinfektan.

(Tribunnewswiki.com/Ron/Tyo/Kompas.com/Yohana Artha Uly)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Menginap di Hotel? Ikuti Protokol New Normal Ini.." dan "Hadapi New Normal, Ini Saran Ahli agar Terhindar dari Corona Covid-19"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer