Tersangka kasus pembunuhan, Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin dituntut hukuman mati karana dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan Muhammad Adi Pradana alias Dana (putra kandung pupung Sadili).
Kelvin yang juga jadi aktor pembunuhan juga dituntut hukuman mati mengikuti jejak sang ibu.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020).
Dalam penyusunan tuntutan, Jaksa Sigit Hendradi tidak mempertimbangkan hal yang meringankan.
Tuntutan tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan yang dianggap memperberat.
Salah satu pertimbangan jaksa yaitu pembunuhan dianggap dilakukan dengan cara sadis dan terencana.
Terang saja, pasalnya dalam dakwaan Jaksa, keduanya telah berencana melakukan pembunuhan tersebut.
Baca: Terungkap, Anak Tiri yang Dibakar Aulia Kesuma Sudah Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba
Baca: Aulia Kesuma Ungkap 11 Fakta Baru: Tontonan Emak-emak Inspirasi Aulia Kesuma Bakar Suami & Anak Tiri
Sementara itu, kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Pengacara Firman Candra menilai tuntutan yang disampaikan jaksa terhadap kliennya terlalu sadis.
"Kami melihat tuntutannya terlalu sadis, terlalu berat," kata Friman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020), seperti dikutip Antara via Kompas.com.
Firman berkeyakinan sesuai fakta persidangan bahwa ada hal-hal yang meringankan bagi Aulia dan Geovanni.
Terutama terkait aktor intelektual dari pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama dan anaknya Muhammad Adi Pradana.
Ia juga kecewa dengan tidak dihadirkannya Aki terdakwa lainnya yang sampai saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Inilah dari awal kita sedikit kecewa, kenapa Aki tidak bisa dihadirkan baik oleh penyidik maupun JPU, ada apakah? Akhirnya ada cerita yang tidak utuh," kata Firman.
Firman menyebutkan, ide-ide dasar pembunuhan berencana bermula dari Rody Saputra Jaya yang menerima curahan hati Aulia karena kesulitan keuangan untuk membayar hutang-hutang bank sekitar Rp 200 juta per bulan, sementara suaminya tidak membantu.
Ia menyayangkan juga terdakwa Rody tidak menyarankan Aulia untuk bercerai atau berpisah, karena melihat upaya-upaya pembunuhan dilakukan dengan cara menyantet dan ditembak tidak berhasil dilakukan di awal.
Dalam fakta persidangan sebagaimana disampaikan saksi Karsini yang juga terdakwa perkara yang sama, mengatakan bahwa Rody memiliki rekam jejak melakukan tindak pidana menyantet orang.
“Disampaikan oleh JPU bahwa Rodi pernah melakukan tindak pidana dan berhasil menyantet mantan suaminya Karsini.
Akhirnya Karsini mempercayai Rodi karena sudah punya rekam jejak," kata Firman.
Baca: Santet ke Suami Tak Mempan Meski Bayar Dukun Rp 40 Juta, Aulia Kesuma Coba Beli Senjata Api
Baca: Aulia Kesuma-Pupung Berhubungan Suami Istri Sebelum Pupung Dibunuh: Diberi Obat Tidur Lalu Dihabisi
Aulia yang sebelumnya mempunyai anak bernama Geovanni menikahi Pupung yang sebelumnya juga sudah mempunyai anak bernama Dana.
Pembunuhan itu dilakukan lantaran Aulia geram Pupung tidak mau menjual rumahnya yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Padahal, Aulia tengah terlilit hutang oleh bank sebesar miliaran rupiah.
Singkat cerita, Aulia dan Kelvin pun menyuruh dua eksekutor orang untuk menghabisi Pupung dan Dana pada Agustus 2019 lalu.
Dengan berbagai cara yang terbilang sadis, keduanya pun tewas di rumahnya yang berkawasan di Lebak Bulus itu.
Baca: Mampu Sewa 500 Juta 4 Pembunuh Bayaran buat Habisi Suami & Anak Tiri: Ini Sumber Duit Aulia Kesuma
Berniat ingin meninggalkan jejak, Kelvin dan para kaki tanganya pun membawa kedua jasad korban ke kawasan Sukabumi menggunakan sebuah mobil.
Di sana Kelvin beserta ibunya meninggalkan dua jasad tersebut di sebuah tempat sebelum akhirnya mobil itu dibakar.
Mereka pun tak lama tertangkap dan diperiksa di Polda Metro Jaya.
Usai dinyatakan sebagai tersangka, mereka pun menjalani serangkaian proses penyidikan seperti melakukan reka adegan kejadian, diperiksa bolak balik oleh polisi hingga akhirnya berkas pemeriksaan pun dinyatakan lengkap oleh Jaksa dan kasus siap disidangkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta yang Terungkap dalam Kasus Pembunuhan oleh Aulia Kesuma, Terlampau Sadis hingga Dituntut Mati"