Aulia Kesuma dan Anaknya Dituntut Hukuman Mati, Pengacara Menilai Tuntutan JPU Terlalu Berat

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPO) menuntut Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin atas kasus pembunuhan.

Tersangka kasus pembunuhan, Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin dituntut hukuman mati karana dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan Muhammad Adi Pradana alias Dana (putra kandung pupung Sadili).

Kelvin yang juga jadi aktor pembunuhan juga dituntut hukuman mati mengikuti jejak sang ibu.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020).

Dalam penyusunan tuntutan, Jaksa Sigit Hendradi tidak mempertimbangkan hal yang meringankan.

Tuntutan tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan yang dianggap memperberat.

Salah satu pertimbangan jaksa yaitu pembunuhan dianggap dilakukan dengan cara sadis dan terencana.

Terang saja, pasalnya dalam dakwaan Jaksa, keduanya telah berencana melakukan pembunuhan tersebut.

Baca: Terungkap, Anak Tiri yang Dibakar Aulia Kesuma Sudah Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba

Baca: Aulia Kesuma Ungkap 11 Fakta Baru: Tontonan Emak-emak Inspirasi Aulia Kesuma Bakar Suami & Anak Tiri

Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020) (KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

Sementara itu, kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Pengacara Firman Candra menilai tuntutan yang disampaikan jaksa terhadap kliennya terlalu sadis.

"Kami melihat tuntutannya terlalu sadis, terlalu berat," kata Friman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020), seperti dikutip Antara via Kompas.com.

Firman berkeyakinan sesuai fakta persidangan bahwa ada hal-hal yang meringankan bagi Aulia dan Geovanni.

Terutama terkait aktor intelektual dari pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama dan anaknya Muhammad Adi Pradana.

Ia juga kecewa dengan tidak dihadirkannya Aki terdakwa lainnya yang sampai saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Inilah dari awal kita sedikit kecewa, kenapa Aki tidak bisa dihadirkan baik oleh penyidik maupun JPU, ada apakah? Akhirnya ada cerita yang tidak utuh," kata Firman.

Sidang dua eksekutor pembunuh bayaran Aulia Kesuma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020) (KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)

Firman menyebutkan, ide-ide dasar pembunuhan berencana bermula dari Rody Saputra Jaya yang menerima curahan hati Aulia karena kesulitan keuangan untuk membayar hutang-hutang bank sekitar Rp 200 juta per bulan, sementara suaminya tidak membantu.

Ia menyayangkan juga terdakwa Rody tidak menyarankan Aulia untuk bercerai atau berpisah, karena melihat upaya-upaya pembunuhan dilakukan dengan cara menyantet dan ditembak tidak berhasil dilakukan di awal.

Dalam fakta persidangan sebagaimana disampaikan saksi Karsini yang juga terdakwa perkara yang sama, mengatakan bahwa Rody memiliki rekam jejak melakukan tindak pidana menyantet orang.

“Disampaikan oleh JPU bahwa Rodi pernah melakukan tindak pidana dan berhasil menyantet mantan suaminya Karsini.

Akhirnya Karsini mempercayai Rodi karena sudah punya rekam jejak," kata Firman.

Baca: Santet ke Suami Tak Mempan Meski Bayar Dukun Rp 40 Juta, Aulia Kesuma Coba Beli Senjata Api

Baca: Aulia Kesuma-Pupung Berhubungan Suami Istri Sebelum Pupung Dibunuh: Diberi Obat Tidur Lalu Dihabisi

Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Kronologi

Halaman
12


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh

Berita Populer