4 Skema Keringanan Pembayaran UKT di Masa Pandemi Covid-19: Dapat Ditunda dengan Alasan Berikut Ini

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi unjuk rasa mahasiswa Unnes di depan Gedung Rektorat Unnes, Selasa (2/6/2020). (KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)

TRIBUNNEWSWIKI.com - Menanggapi maraknya tuntutan mahasiswa terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) di media sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Direkrur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Prof. Ir. Nizam, dalam unggahan IGTV akun Instagram Kemdikbud, Kamis (4/6/2020).

"Saya ingin tekankan sekali lagi, tidak ada kenaikan UKT selama masa pandemi ini. Di seluruh PTN akan diberlakukan UKT sesuai dengan kemampuan orangtua membayar bagi anaknya" ujar Nizam seperti dilansir oleh Kompas.com.

"Jadi tidak ada kenaikan UKT, dan orangtua hanya membayar UKT sesuai dengan kemampuannya," lanjutnya.

Ia kemudian menjeleskan jika Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri juga telah sepakat untuk menerapkan 4 skema pembayaran UKT, guna meringankan beban orangtua mahasiswa dalam melunasi kewajiban uang kuliah sang anak.

Kesepatakan tersebut berisi menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.

Baca: Pro dan Kontra Kebijakan Kemendikbud yang Tak Mundurkan Tahun Ajaran Baru 2020/2021

1. Penundaan pembayaran

Pembayaran UKT bisa ditunda apabila orangtua dari mahasiswa memang terdamapak Covid-19 secara ekonomi.

Misalnya saat ini kehilangan pekerjaan, maka UKT bisa dibayar ketika nanti perekonomiannya kembali pulih.

"Yang saat ini PHK, mungkin nanti bekerja lagi. Nanti kalau sudah bekerja lagi bisa membayar UKT-nya," ujar Nizam.

2. Pencicilan pembayaran

Selain ditunda, agar tidak memberatkan pembayaran UKT juga bisa dilakukan dengan cara dicicil.

UKT yang biasanya pada keadaan normal dibayarkan dalam sekali waktu, pada kondisi ini bisa dicicil beberapa kali agar tidak terlalu berat.

"25 persen dulu, 50 persen, kemudian 25 persen lagi," Nizam mencontohkan.

3. Menurunkan Level UKT

Skema ketiga untuk meringankan beban orangtua membayar UKT di masa pandemi ini adalah dengan menawarkan solusi penurunan level UKT.

UKT terdiri atas level 0-5, masing-masing memliki besaran kewajiban yang berbeda-beda.

Semakin tinggi level UKT, maka beban biaya kuliah yang harus dibayarkan semakin tinggi pula.

Namun, karena kondisi krisis yang terjadi sekarang, kondisi perekonomian sebuah keluarga sangat mungkin tergoncang.

"Kalau saat semester yang lalu, misalnya mahasiswa masuk ke UKT level V, sekarang orangtuanya di PHK, dia bisa mengajukan turun untuk ke UKT level IV, atau level III, sesuai kemampuan orangtua," jelas Nizam.

Ia menekankan prinsip UKT adalah gotong-royong, sehingga ada subsidi silang di sana.

Biaya perkuliahan secara keseluruhan dapat tetap tertutupi dengan besaran UKT yang dibayarkan dari level berbeda-beda.

"Sekali lagi ini adalah prinsip gotong royong, sesuai dengan kemampuan," ucap Nizam.

Baca: Tata Cara Bayar UTBK-SBMPTN 2020 Melalui ATM, SMS Banking hingga Mobile Banking

Baca: 10 Prodi Paling Diminati di UNDIP pada SBMPTN 2019 serta Daya Tampung 2020, Ada Prodi Pilihanmu?

4. Pengajuan beasiswa

Skema terakhir atau yang keempat adalah dengan mengajukan beasiswa.

Mahasiswa yang orangtuanya mengalami permasalahan ekonomi serius selama pandemi ini bisa mengajukan beasiswa ini.

"Mahasiswa bisa mengajukan beasiswa kalau memang orangtuanya usahanya bangkrut dan jatuh miskin, tentu berhak untuk beasiswa," sebut Nizam.

Semua itu diharapkan bisa membantu mahasiswa untuk tetap mengenyam pendidikan dan tidak terkena drop out (DO) akibat tidak mampu melunasi UKT.

Saat dihubungi lebih lanjut, Nizam menyebut semua itu dipastikan bisa diakses mahasiswa seluruh PTN di Indonesia.

"Keempat skema tersebut sudah disepakati oleh para rektor yang tergabung dalam Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN)," ujar Nizam kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2020).

Sehingga, mahasiswa yang perekonomian orangtuanya terampak pandemi Covid-19 bisa langsung mengurusnya ke kampus masing-masing, karena sudah disediakan prosedurnya di masing-masing PTN.

"Implementasinya di masing-masing PTN sudah ada skema dan prosedurnya," tandas Nizam.

Baca: Beasiswa BRILiaN Scholarship, Dapat Uang Saku tiap Bulan hingga Kesempatan jadi Karyawan Bank BRI

Baca: Kuliah Bisnis di 3 Negara Berbeda dengan Beasiswa SP Jain School of Global Management, Berminat?

Ketentuan mengenai keringanan UKT juga diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pada pasal 5 Permenristekdikti disebutkan bahwa pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat:

Ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya, dan/atau

Perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Pemberian keringanan UKT dan/atau penetapan ulang pemberlakuan UKT tersebut ditetapkan dengan keputusan Pemimpin PTN.

Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa perguruan tinggi negeri harus mengajukan permohonan ke dekan terlebih dahulu.

Selanjutnya dekan akan membawa permohonan itu untuk dirapatkan bersama para pimpinan kampus.

Permohonan dari mahasiswa harus disertai bukti atau dokumen, antara lain surat keterangan pemutusan hubungan kerja atau surat keterangan meninggal dunia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berikut 4 Skema Keringanan Pembayaran UKT Saat Pandemi Covid-19"

(Tribunnewswiki.com/Amy)

 



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer