Hal ini disampaikan oleh Plt. Direkrur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Prof. Ir. Nizam, dalam unggahan IGTV akun Instagram Kemdikbud, Kamis (4/6/2020).
"Saya ingin tekankan sekali lagi, tidak ada kenaikan UKT selama masa pandemi ini. Di seluruh PTN akan diberlakukan UKT sesuai dengan kemampuan orangtua membayar bagi anaknya" ujar Nizam seperti dilansir oleh Kompas.com.
"Jadi tidak ada kenaikan UKT, dan orangtua hanya membayar UKT sesuai dengan kemampuannya," lanjutnya.
Ia kemudian menjeleskan jika Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri juga telah sepakat untuk menerapkan 4 skema pembayaran UKT, guna meringankan beban orangtua mahasiswa dalam melunasi kewajiban uang kuliah sang anak.
Kesepatakan tersebut berisi menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.
Baca: Pro dan Kontra Kebijakan Kemendikbud yang Tak Mundurkan Tahun Ajaran Baru 2020/2021
Pembayaran UKT bisa ditunda apabila orangtua dari mahasiswa memang terdamapak Covid-19 secara ekonomi.
Misalnya saat ini kehilangan pekerjaan, maka UKT bisa dibayar ketika nanti perekonomiannya kembali pulih.
"Yang saat ini PHK, mungkin nanti bekerja lagi. Nanti kalau sudah bekerja lagi bisa membayar UKT-nya," ujar Nizam.
Selain ditunda, agar tidak memberatkan pembayaran UKT juga bisa dilakukan dengan cara dicicil.
UKT yang biasanya pada keadaan normal dibayarkan dalam sekali waktu, pada kondisi ini bisa dicicil beberapa kali agar tidak terlalu berat.
"25 persen dulu, 50 persen, kemudian 25 persen lagi," Nizam mencontohkan.
Skema ketiga untuk meringankan beban orangtua membayar UKT di masa pandemi ini adalah dengan menawarkan solusi penurunan level UKT.
UKT terdiri atas level 0-5, masing-masing memliki besaran kewajiban yang berbeda-beda.
Semakin tinggi level UKT, maka beban biaya kuliah yang harus dibayarkan semakin tinggi pula.
Namun, karena kondisi krisis yang terjadi sekarang, kondisi perekonomian sebuah keluarga sangat mungkin tergoncang.
"Kalau saat semester yang lalu, misalnya mahasiswa masuk ke UKT level V, sekarang orangtuanya di PHK, dia bisa mengajukan turun untuk ke UKT level IV, atau level III, sesuai kemampuan orangtua," jelas Nizam.