Anies Perpanjang PSBB, Jakarta Buka Perkantoran 8 Juni, Wajib Terapkan Minimal 2 Shift Jam Kerja

Penulis: Ronna Qurrata Ayun
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perpanjangan PSBB Ibu Kota hingga akhir Juni 2020, perkantoran buka mulai 8 Juni, wajib terapkan minimal 2 shift jam kerja.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

Masa perpanjangan PSBB ini ditetapkan hingga akhir Juni 2020.

Tak hanya itu, Anies juga mengatakan bahwa meskipun status Jakarta masih dalam PSBB, namun ini merupakan masa transisi.

“Kami di gugus tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi,” tutur Anies dalam siaran YouTube Pemrpov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Keputusan ini diambil lantaran sebagian besar wilayah DKI Jakarta telah menjadi zona kuning dan hijau, meskipun masih ada zona merah.

Anies Baswedan (Tangkap Layar YouTube Pemprov DKI Jakarta)

“Karena ada wilayah hijau kuning, tetapi ada wilayah merah,” ucapnya.

Lebih lanjut, Anies Baswedan mengatakan bahwa aktivitas perkantoran di Jakarta bisa dimulai kembali pada Senin, 8 Juni 2020.

Namun, karyawan yang boleh bekerja di kantor dibatasi, yakni maksimal hanya 50 persen dari total karyawan.

Sementara, 50 persen sisanya tetap bekerja dari rumah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perpanjang masa PSBB di Jakarta hingga akhir Juni 2020. (Tribunnews/Jeprima)

Baca: Anies Bawedan Dikabarkan Akan Adakan PSBL Setelah PSBB Usai, Diterapkan di 62 RW Zona Merah

Baca: Mal di Jakarta Disebut Buka Kembali Mulai 5 Juni, Anies: Itu Tidak Ada. Itu Imajinasi, Fiksi

“Perkantoran akan bisa dimulai pada hari Senin, tanggal 8 Juni, dengan kapasitas 50 persen,” terang Gubernur DKI Jakarta itu.

Ketentuan lainnya, setiap perusahaan wajib membagi jam kerja karyawan yang bekerja di kantor.

“Kami haruskan dibagi sekurang-kurangnya dua shift jam kerja,” tegas Anies.

Selanjutnya, Anies mencontohkan pembagian kelompok jam kerja , yakni kelompok pertama bisa dimulai pukul 07.00 WIB.

Sementara, kelompok kedua bisa mulai bekerja pukul 09.00 WIB.

Pembagian jam kerja ini dilakukan dengan tujuan menghindari antrean panjang yang menimbulkan kerumunan di tempat kerja.

Khususnya di gedung-gedung bertingkat yang tinggi.

Dengan demikian, pergerakan orang di wilayah perkantoran tetap terkendali demi mencegah risiko penyebaran Covid-19.

“Supaya kedatangannya, masa istirahat, kepulangan, jumlahnya tidak terlalu banyak,” kata Anies.

Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang Lagi, Anies Harap Ini yang Terakhir: Ini akan Menjadi Penghabisan

Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan Janji Ini PSBB Terakhir Jika Warga Ikuti Tiga Aturan

Adapun jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta hingga Kamis (4/6/2020) pukul 14.00 WIB mencapai 7.539 pasien.

Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia.

Sedangkan, 1.699 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.781 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.

Sementara, jumlah orang tanpa gejala (OTG) hingga kini terdapat 18.832 orang.

Diketahui, kasus Covid-19 pertama kali terdeteksi di Jakarta pada 3 Maret 2020.

Sejak itu, jumlah kasus positif semakin meningkat.

Pemprov DKI Jakarta kemudian memutuskan melaksanakan PSBB pada 10 April.

Sebelum PSBB dilaksanakan, Pemprov DKI sudah lebih dulu mengimbau perusahaan untuk menerapkan work from home hingga belajar di rumah para pengajar dan pelajar.

Sejak PSBB diterapkan pada 10 April, sudah dua kali Anies melakukan perpanjangan PSBB.

PSBB terakhir seharusnya berakhir pada 4 Juni, hari ini.

Namun, Anies akhirnya memutuskan untuk memperpanjang PSBB.

PSBB tahap keempat ini akan diperpanjang hingga bulan Juni berakhir.

Berdasarkan pemaparan Gubernur DKI Jakarta, PSBB ini akan menjadi PSBB masa transisi menuju new normal di Jakarta.

(Tribunnewswiki.com/Ron)



Penulis: Ronna Qurrata Ayun
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer