Pada pertemuan itu, Jokowi dan Makruf Amin juga didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Delapan orang tokoh agama tersebut diundang ke Istana Merdeka pada Selasa (2/6/2020) sore.
Dilansir dari website resmi Kominfo, pertemuan yang dilakukan pada pukul 15.00 WIB tersebut dilakukan Presiden untuk menjelaskan langkah-langkah pemerintah dalam menangani virus corona di Indonesia.
Tidak hanya itu, presiden juga melakukan evaluasi terkait upaya penanganan yang telah dilakukan selama ini.
“Pandemi Covid-19 telah menyebar di 215 negara, baik negara maju, negara berkembang, negara kaya, miskin, negara besar, kecil semua terkena pandemi Covid,” ucap Presiden.
Jokowi pun juga menyampaikan bahwa pandemi yang menyerang di berbagai negara, terutama di Indonesia, sudah membuat dampak yang cukup buruk.
Tidak hanya dalam masalah kesehatan, namun juga berdampak ke sektor lain.
Baca: Dua Kali Tersangkut Kasus, Ruslan Buton Dipecat dari Kesatuan TNI karena Sosok La Gode, Siapa Dia?
Baca: Kinerja Pemasaran Buruk, Sejumlah Sales di China Dipaksa Makan Cacing oleh Bos
Baca: Beasiswa BRILiaN Scholarship, Dapat Uang Saku tiap Bulan hingga Kesempatan jadi Karyawan Bank BRI
“Masalahnya bukan di sisi kesehatan saja, tapi juga sudah masuk ke bidang lain seperti ekonomi dan sosial,” ujar Presiden.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga meminta masukan dari para tokoh lintas agama terkait kesiapan penerapan prosedur kenormalan baru utamanya di tempat-tempat ibadah.
Adapun hal lain yang dibahas oleh Presiden dan para tokoh lintas agama adalah pelaksanaan ibadah haji tahun 2020.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan haji pada tahun 2020.
Hal tersebut juga telah mendapat dukungan dari berbagai organisasi Islam di Tanah Air.
Keputusan tersebut juga didasari faktor keamanan calon jemaah haji terkait dengan penyebaran virus corona.
“Sesuai ketentuan Islam, keamanan adalah salah satu syarat utama pelaksanaan ibadah haji. Demi kemasalahatan bersama ada baiknya pemerintah Indonesia mempertimbangkan dengan saksama untuk tidak menyelenggarakan ibadah haji 1441 H,” sebagaimana tercantum dalam pernyataan tertulis Abdul Mu’ti Sekretaris Umum PP Muhammadiyah yang juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Baca: Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Beragam Respon dari Calon Jemaah, Kecewa hingga Pasrah
Baca: Menikah di Tengah Pandemi? Simak Syarat Perkawinan di Rumah Ibadah saat Diberlakukannya New Normal
Baca: Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Ternyata Pernah 40 Kali Ditiadakan dengan Beragam Alasan, Ini Daftarnya
Adapun tokoh lintas agama yang hadir antara lain Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmi Faishal Zaini, Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Muhyiddin Junaidi.
Selain itu, hadir pula Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pdt. Gomar Gultom, Ketua Umum Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Bapak Ignatius Kardinal Suharyo, Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Mayjen TNI (Purn.) Wisnu Bawa Tenaya.
Tokoh lintas agama lain yang juga diundang oleh Presiden Jokowi dalam pertemuan tersebut yakni Ketua Umum Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) Arief Harsono, Ketua Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) Xs. Budi Santoso Tanuwibowo.
Terkait dengan pelaksanaan ibadah saat new normal, menteri agama telah menerbitkan panduan pada masa kenormalan baru.
Selain penerapan protokol kesehatan, rumah ibadah harus mendapatkan surat keterangan aman covid 19 dari ketua gugus tugas sesuai tingkatan wilayah.
Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 tahun 2020 terkait panduan ibadah saat new normal diterapkan.
Salah satu aturan dalam Surat Edaran Nomor 15 tahun 2020 tersebut adalah mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19.
Menteri Agama Fachrul Razi M mengatakan bahwa surat keterangan bisa dicabut jika suatu hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah tersebut.
Surat keterangan tersebut juga dapat dicabut jika dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti standar protokol kesehatan Covid-19.