Selain itu, Arab Saudi juga belum membuka akses untuk ibadah haji tahun ini.
Meski demikian, para calon jemaah haji khusus dihimbau tidak membatalkan pendaftaran hajinya untuk tahun-tahun berikutnya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) sekaligus Direktur PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel), Syam Resfiadi
Alasannya, bila calon jemaah haji ini membatalkan pendaftaran haji dan memilih untuk meminta pengembalian dana (refund), maka ada biaya administrasi yang harus ditanggung.
Bagi para calon jemaah haji tetap ingin untuk melakukan refund, ada persyaratan yang harus dilengkapi serta tata cara yang diikuti:
1. Jemaah harus meminta pencairan dana ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan surat pernyataannya pembatalan disertai meterai Rp 6 ribu.
2. Para calon jemaah haji yang membatalkan harus melengkapi dokumen, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat nikah.
3. Setelah dokumen lengkap, calon jemaah haji juga menyertai nomor rekening bank. Syam selaku pengelola travel telah mengingatkan bahwa uang yang akan ditransfer berupa mata uang asing dollar AS.
4. PIHK nantinya akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana pembatalan dari calon jemaah haji ke PIHK.
5. Setelah uang telah disalurkan dari BPKH ke PIHK, maka pihak PIHK segera mengirimkan uang ke jemaah setelah dipotong biaya-biaya yang diperlukan.
Syam juga mengatakan bahwa calon jemaah haji yang berniat refund harus mendatangi langsung ke tempat travel atau PIHK yang menyelenggarakan pelaksanaan haji dan umrah.
"Saat ini semua prosesnya dilakukan secara offline (manual)," katanya.
Baca: Pemberangkatan Haji 2020 Batal, Dana Akan Digunakan Perkuat Rupiah, Rizal Ramli: Sudah Tak Ada Ide
Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Beragam Respons dari Calon Jemaah, Kecewa hingga Pasrah
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pemerintah tak mungkin memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan bagi Jemaah.
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," kata Menteri Agama seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/6/2020).
Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Menyusul pengumuman tersebut, banyak Jemaah haji yang merasa kecewa
Salah satunya dilontarkan oleh Ketua Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Kabupaten Cianjur Asep Yayan.
Meskipun kecewa, para jemaah mengaku pasrah dan maklum dengan kondisi pandemi.
Baca: Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Ternyata Pernah 40 Kali Ditiadakan dengan Beragam Alasan, Ini Daftarnya
Baca: Mengaku Telah Siap Lahir Batin, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sedih Gagal Berangkat Ibadah Haji 2020
"Kecewa pasti, namun bagaimana lagi, kondisinya kan sedang seperti ini, pasrah saja," tutur Asep.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Cianjur Usep Muhammad Tamam mengemukakan, jemaah yang sedianya berangkat tahun ini akan mendapatkan prioritas.
"Secara otomatis tentunya (prioritas). Karena mereka kan sifatnya lunas tunda," papar dia.
Lain hanya denga salah satu calon haji asal Kaliwates, Jember bernama Kasman A Rohim mengaku berlapang dada dengan keputusan pembatalan haji tahun ini.
"Saya bersyukur ditunda karena situasinya seperti ini," kata Kasman.
Baca: Kemenag Batalkan Ibadah Haji tanpa Libatkan DPR, Ketua Komisi VIII Ungkap Hasil Rapat Terakhir
Baca: Keberangkatan Haji Tahun 2020 Resmi Batal, Bagaimana yang Sudah Bayar Lunas? Ini Penjelasannya
Meski di hatinya tetap tersimpan kecewa, namun kebijakan pemerintah itu dirasa paling tepat.
Sebab dari pengalamannya, berhaji di tengah pandemi tentu saja tak mudah untuk menerapkan social distancing.
Seperti ketika harus berdesakan untuk naik bus.
Atau ketika beribadah di Masjid Nabawi, Mina serta lokasi lainnya. Dikhawatirkan sulit menghindari kontak fisik sehingga berpeluang tertular Covid-19.
Politisi PKS nilai keputusan Kemenag aneh
Dikutip dari Tribunnews.com, anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menilai keputusan dibatalkannya pemberangkatan haji tahun 2020 merupakan keputusan paling aneh dalam sejarah perhajian Indonesia.
Menurut Iskan Qolba Lubis, seharusnya keputusan terkait ibadah Haji bisa didiskusikan terlebih dahulu dengan Komisi VIII DPR RI.
"Ini keputusan paling aneh dalam sejarah perhajian Indonesia. Karena, dalam rapat-rapat kita itu kan jadi tidaknya Haji itu akan diputuskan bersama," kata Iskan kepada wartawan, Selasa.
Iskan menduga ada pihak yang sengaja menekan Menag Fachrul agar segera memutuskan nasib ibadah Haji 2020.
Baca: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Pemerintah Resmi Batalkan Pemberangkatan Haji Tahun 2020
Baca: Penyelenggaran Ibadah Haji 2020 Resmi Dibatalkan, Menag Jamin Uang Jemaah Aman
"Tidak tahu siapa kekuatan yang menekan dia (Menag) begitu kebelet banget seperti orang tidak bisa ditahan lagi, macam buang air aja begitu," katanya.
Lebih lanjut, dia menilai Menag Fachrul Razi seperti merasa hebat sendiri, karena mengeluarkan keputusan ibadah haji tanpa melibatkan Komisi VIII DPR.
Iskan juga mengungkapkan, Menag Fachrul Razi meminta adanya pertemuan dengan Komisi VIII DPR pada Kamis 4 Juni mendatang, setelah mengeluarkan keputusan meniadakan ibadah haji tadi.
"Tiba-tiba dia (Menag) minta kita ada pertemuan hari Kamis, kita sedang diskusi di teman-teman, itu kita masih pikirkan, ngapain kita diskusi lagi, kita kalau cuma jadi tukang stempel kita tidak mau kan," pungkasnya.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Refund Dana Haji Khusus? Ini Tata Cara dan Syaratnya"