Dua Kali Tersangkut Kasus, Ruslan Buton Dipecat dari Kesatuan TNI karena Sosok La Gode, Siapa Dia?

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Ruslan Butpon, eks anggota TNI AD yang tersandung beberapa isu dan kasus diantaranya pembunuhan warga sipil bernama La Gode dan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo diduga mengandung ujaran kebencian.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polemik kasus penangkapan Ruslan Buton karena tuliskan surat terbuka yang berisi pemecatan Joko Widodo (jokowi) sebagai Presiden rupanya berbuntut panjang.

Ruslan Buton yang sempat menjadi salah satu anggota TNI AD, telah dipecat sejak tahun 2017 karena kasus pembunuhan.

Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, pemecatan kliennya tersebut disinyalir berlatar politik.

Pada 2017 lalu, Tonin mengatakan Ruslan Buton diketahui masih menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau.

Ketika menjabat, kliennya kerap bertindak tegas terhadap adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) China masuk ke daerahnya.

"Jadi Ruslan itu pada 2017, dia tangkap TKA China yang di Maluku Utara, orang China bawa visa turis bekerja di perusahaan pertambangan. Nggak usah ku kasih tau lah PT-nya. Dia tangkap karena dia komandan di daerah sana," kata Tonin kepada Tribunnews, Minggu (31/5/2020).

Baca: Tulis Surat Terbuka Minta Jokowi Mundur dari Jabatan Presiden, Mantan Anggota TNI Diamankan Polisi

Ketika menangkap, Ruslan sempat dilobi petugas atau pejabat yang tidak disebutkan namanya agar melepaskan TKA China yang ditahan.

Bahkan saat itu, kliennya sempat disuap agar bisa melepaskan seluruh TKA tersebut.

"Kapten Ruslan selaku Komandan Operasional mengatakan 'kalau uang itu tidak ada kaitan dengan ke-5 TKA maka akan saya terima, tapi kalau uang tersebut untuk melepaskan ke-5 TKA maka akan saya tolak'," kata Tonin menirukan ucapan Ruslan saat itu.

Sosok Ruslan Butpon, eks anggota TNI AD yang tersandung beberapa isu dan kasus diantaranya pembunuhan warga sipil bernama La Gode dan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo diduga mengandung ujaran kebencian. (Tribun Timur/Istimewa)

Penolakan inilah yang diduga menjadi penyebab kliennya mulai diincar agar turun dari jabatannya.

Empat bulan setelahnya, markas sekaligus asrama TNI yang dipimpinnya diserang oleh seorang pria bernama La Gode.

Saat penyerangan itu, La Gode pun terbunuh saat mencoba menyerang markas TNI AD.

Baca: 340 Ribu Anggota TNI-Polri Telah Dikerahkan, Jokowi Minta Tambahan Pasukan untuk Daerah Rawan Corona

Lalu siapakah sosok La Gode ini?

Menurut Tonin, La Gode ini bukanlah berprofesi sebagai petani seperti yang disebutkan.

"Yang dibunuh ini (La Gode, Red) bukan petani. Yang dibunuh ini preman, sudah dua kali bunuh orang itu. Narapidana itu. Ke luar masuk penjara," jelasnya.

"Dia serang markas, terus kalau serang markas dibiarin? nyerang markas tentara. Itu asrama lah tapi ada kesatuannya juga," sambungnya.

Kasus pembunuhan inilah yang menyeret Ruslan ke mahkamah militer.

Ia menuturkan, proses jalannya persidangan pun seolah didesain bahwa kliennya harus didepak dari militer.

"Itu jelas didesain dia harus dipecat. Pokoknya dia harus dipecat, kenapa? karena dia yang bikin TKA China disana susah masuk. Berarti direkondisikan preman ini untuk mengganggu kan," ujar dia.

Sebagai informasi, saat menjabat Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.

Baca: 340 Ribu Anggota TNI-Polri Telah Dikerahkan, Jokowi Minta Tambahan Pasukan untuk Daerah Rawan Corona

La Gode ini disebut-sebut sebagai seorang petani.

Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.

Diberitakan sebelumnya, Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin tanpa ada perlawanan.

Ruslan Buton dijemput aparat gabungan TNI-POLRI dari kediamannya, Selasa. (ISTIMEWA/TAKAWANEWS.COM) (Istimewa/Takawanews)

‎Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020

‎Terpisah Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan menjelaskan ‎dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.

Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.

Baca: Gara-gara sang Istri Posting Rezim Jokowi Tumbang, Seorang Personel TNI AD Terancam Penjara 14 Hari

"Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku," kata Ferry.

Usai merekam suara pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral.

Kini kasus ditangani Mabes Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya mendampingi penangkapan.

Diketahui, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Mantan anggota TNI Ruslan Buton Diamankan personel gabungan TNI-POLRI (Istimewa/Takanews.com)

Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.

Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi.

Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.

Baca: Deretan Kasus Ruslan Buton Eks TNI AD, Sosok di Balik Trendingnya Tagar DipecatKokDibela Hari Ini

(Tribunnews.com) (TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum: Pemecatan Ruslan Buton dari TNI Karena Dia Tolak TKA China Masuk ke Maluku.



Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer