Rupanya sosok yang dimaksud adalah Ruslan Buton, seorang eks TNI AD yang saat ini tersandung beberapa kasus.
Di antaranya yang telah diberitakan adalah mengenai ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pembunuhan warga sipil bernama La Gode.
Dilansir Tribunnews.com, kasus Ruslan Buton dijelaskan oleh sang kuasa hukum, Tonin Tachta Singarimbun.
Tonin berkomentar tentang sebab pemecatan Ruslan Buton, hingga kasus pembunuhan yang terjadi 2017 silam.
Tonin mengatakan pemecatan kliennya bernuansa politis.
Berikut kronologi pemecatan Ruslan Buton menurut sang kuasa hukum.
Baca: Kanada Tolak Rencana AS yang Akan Kerahkan Tentara di Perbatasan untuk Cegah Penyebaran Virus Corona
Baca: Hari Ini Dalam Sejarah, 5 Maret 1770: Penembakan Warga Sipil oleh Tentara Inggris di Boston, Amerika
Pemecatan Ruslan Buton dari TNI AD
Dikatakan Tonin Tachta Singarimbun, pada 2017 Ruslan Buton diketahui masih menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau.
Ketika menjabat, Ruslan Buton kerap bertindak tegas terhadap adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) China yang masuk ke daerahnya.
"Jadi Ruslan itu pada 2017, dia tangkap TKA China yang di Maluku Utara, orang China bawa visa turis bekerja di perusahaan pertambangan," ucap Tonin.
"Nggak usah ku kasih tau lah PT-nya. Dia tangkap karena dia komandan di daerah sana," kata Tonin kepada Tribunnews, Minggu (31/5/2020).
Ketika menangkap, Ruslan sempat dilobi petugas atau pejabat yang tidak disebutkan namanya agar melepaskan TKA China yang ditahan.
Bahkan saat itu, kliennya sempat disuap agar bisa melepaskan seluruh TKA yang ditangkapnya tersebut.
"Kapten Ruslan selaku Komandan Operasional mengatakan 'kalau uang itu tidak ada kaitan dengan ke-5 TKA maka akan saya terima, tapi kalau uang tersebut untuk melepaskan ke-5 TKA maka akan saya tolak'," kata Tonin menirukan ucapan Ruslan saat itu.
Penolakan inilah yang diduga menjadi penyebab kliennya mulai diincar agar turun dari jabatannya.
Empat bulan setelah adanya masalah terkait TKA China, markas sekaligus asrama TNI yang dipimpin Ruslan Buton diserang oleh seorang pria bernama La Gode.
Akhirnya dikabarkan jika La Gode terbunuh saat mencoba menyerang markas TNI AD.
Beredar isu jika La Gode adalah seorang petani yang ditangkap karena melakukan tindak pencurian.
Isu lain mengatakan bahwa La Gode adalah seorang preman dan narapidana yang berpengalaman membunuh manusia.
Hingga artikel ini diunggah, belum ada kejelasan mengenai siapa sebenarnya sosok La Gode.
Namun, La Gode menjadi perhatian publik lantaran beredar foto di media sosial mengenai kematiannya yang tak lazim dan pada jasadnya ditemukan bekas luka penganiayaan yang ganjil.
Foto yang beredar tersebut itulah yang memicu adanya trending Twitter #DipecatKokDibela, Rabu (3/6/2020).
"Yang dibunuh ini (La Gode) bukan petani. Yang dibunuh ini preman, sudah dua kali bunuh orang itu. Narapidana itu. Ke luar masuk penjara," jelas Tonin.
"Dia serang markas, terus kalau serang markas dibiarin? nyerang markas tentara. Itu asrama lah tapi ada kesatuannya juga," sambungnya.
Kasus pembunuhan La Gode itulah yang kemudian menyeret Ruslan Buton ke Mahkamah Militer.
Hingga akhirnya Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.
Kasus surat terbuka Ruslan Buton kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Kamis (28/5/2020) malam, Ruslan Buton ditangkap oleh Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton.
Ruslan Buton ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Wabula, Buton, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tertanggal 22 Mei 2020.
Yaitu mengenai adanya dugaan ujaran kebencian di dalam surat terbuka berbentuk rekaman suara Ruslan Buton yang ditujukan pada Presiden Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan menjelaskan penangkapan tersebut.
Dijelaskan FErry, sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton disita oleh satgas.
Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.
"Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku," kata Ferry.
Usai merekam suara pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral.
Kini kasus ditangani Mabes Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya mendampingi penangkapan.
Diketahui, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.
Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.
Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi.
Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.
Ruslan Buron diketahui dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.
Baca: Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD)
Baca: Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL)
Baca: Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI-AU)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kuasa Hukum: Pemecatan Ruslan Buton dari TNI Karena Dia Tolak TKA China Masuk ke Maluku"