Mereka merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016 dengan total Rp 46 miliar.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, keduanya ditangkap di sebuah rumah di bilangan Jakarta Selatan.
“Lokasi (penangkapan) pada sebuah rumah di bilangan Jaksel (Jakarta Selatan),” ungkap Nawawi Pomolango saat dimintai konfirmasi, Senin (1/6/2020) dini hari.
Akan tetapi, Nawawi belum bisa memberitahu lebih detail terkait waktu penangkapan beserta kronologinya.
Ia hanya mengatakan pergi ke Gedung Merah Putih KPK pada Senin petang untuk mendengar rencana penangkapan oleh tim penyidik.
“Tadi usai magrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan,” ucapnya seperti dikutip dari Wartakotalive.
“Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH,” imbuh Nawawi.
Baca: Eks Sekretaris MA Ditetapkan Tersangka, Diduga Menerima Suap Rp 46 Miliar Melalui Mantunya
Baca: Pemudik Bisa Lolos Jika Menyuap? Dirlantas Polda Metro Jaya: Polisi Terima Suap Langsung Dipecat
Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
KPK menyangka Heindra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.
Setelah dijadikan tersangka, ketiga orang itu lantas tak kunjung menyerahkan diri,
Akhirnya KPK memasukkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai daftar pencarian orang (DPO) per 13 Februari 2020.
Kini setelah Nurhadi dan Rezky tertangkap, tinggal Hiendra Soenjoto buron seorang diri.
Baca: Dwi Sasono Akui Sebagai Korban Bukan Pengedar, Sebelumnya Sempat Bagikan Potret Memegang Soju
Baca: Dwi Sasono Konsumsi Narkoba Diam-diam Tanpa Diketahui Widi Mulia, Polisi Amankan 16 Gram Ganja
Dikutip dari Kompas.com, menurut kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, penetapan status tersangka Nurhadi tidak sah.
Sebab kliennya tidak pernah dipanggil dan dimintai keterangan atau konfirmasi oleh KPK.
Hal itu lah yang kemudian mendorong Nurhadi cs untuk mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Tidak ada (panggilan), terhadap Pak Nurhadi dan Rezky.
Tidak ada panggilan sama sekali, langsung penetapan tersangka," ucap Maqdir kepada Kompas.com di PN Jakarta Selatan, pada 13 Januari 2020.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Menurut dia, KPK telah mengirimkan surat panggilan beberapa waktu lalu, meski tak diindahkan oleh Nurhadi.
Ia pun mengimbau agar para tersangka dapat kooperatif memenuhi panggilan KPK.
Baca: Mantan Wakil Ketua KPK hingga Eks Guru Besar UGM: Berikut Daftar Pengacara Kasus Said Didu vs Luhut
Baca: BREAKING NEWS - Aktor Dwi Sasono Ditangkap Polisi, Diduga Karena Kasus Penyalahgunaan Narkoba
"Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi-saksi yang dipanggil agar kooperatif dan agar pihak-pihak lain jangan sampai membantu para tersangka apalagi menghambat penanganan perkara," tegas Ali.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengungkap keberadaan mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Nurhadi terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.
“Awal minggu ini, saya mendapat informasi teranyar yang diterima terkait jejak-jejak keberadaan Nurhadi, berupa tempat menukarkan uang asing ke rupiah."
"Seminggu menukar uang sekitar Rp 2,5 miliar,” kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2020).
Dia menjelaskan, ada dua tempat penukaran uang atau money changer di DKI Jakarta yang biasa digunakan oleh Nurhadi untuk menukarkan uang dolar miliknya.
Yaitu, di daerah Cikini dan Mampang. Inisial money changer-nya adalah V (Cikini) dan M (Mampang).
Menurut dia, biasanya setiap minggu Nurhadi menukarkan uang dua kali sekitar Rp 1 miliar untuk membiayai kebutuhan sehari-hari .
Baca: Viral Video Ancaman buat Kepolisian Minneapolis Tersebar di Dunia Maya, Siapa Anonymous Sebenarnya?
Baca: Teror di Seminar dan Jurnalis Dipolisikan, Zainal Arifin Mochtar: Ini Siapa Sih yang Antidemokrasi?
Dan, akhir pekan lebih banyak lagi, sekitar Rp 1,5 milar untuk gaji buruh bangunan serta gaji para pengawal.
“Yang melakukan penukaran bukan Nurhadi , biasanya menantunya, Rezky Herbiyono atau karyawan kepercayaannya,” ungkap Boyamin.
Dia mengaku sudah melaporkan kepada pihak KPK soal hal ini, termasuk nama tempat money changer dan lokasi, pada Rabu 6 Mei 2020.
Dia meminta kepada pihak komisi anti-rasuah untuk melacak jejak-jejak keberadaan Nurhadi dari transaksi tersebut, dan segera bisa melakukan penangkapan.
“Sebelumnya KPK sudah saya beri informasi mengenai seluruh harta berupa rumah, villa, apartemen, pabrik tisu di Surabaya, kebon sawit di Sumut, usaha burung walet di Tulung Agung,” bebernya.
Dia menambahkan, adanya informasi harta benda dan cara penukaran uang, semestinya KPK mampu mempersempit pergerakan Nurhadi dan menantunya, sehingga memudahkan untuk menangkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul KPK Tangkap Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya di Jakarta Selatan, Satu Orang Masih Buron