Diketahui KPK menangkap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto pada Senin (1/6/2020) malam.
Keduanya ditangkap di bilangan Jakarta Selatan setelah buron sejak Februari lalu.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Tin ikut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
"Istri ikut dibawa karena yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi berulang kali, tapi tidak pernah dipenuhi," kata Nawawi, Selasa (2/6/2020).
Tin sudah dua kali mengkir dari panggilan KPK.
Tercatat dia mangkir pada 11 dan 24 Februari 2020.
Begitu juga dengan anak Nurhadi dan Tin, Rizqi Aulia Rahmi, yang sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK.
Namun, Rizqi tak ikut dibawa untuk diperiksa.
"Kita lihat perkembangan penyidikannya," kata Nawawi.
Menurut Nawawi, tim KPK menemukan Nurhadi bersama Tin dan keluarganya saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Semprug, Jakarta Selatan, Senin alam.
"Tidak terkonfirmasi rumahnya siapa.
Yang jelas saat digeledah kedua tersangka ada di sana, bersama istri dan anak cucunya serta pembantu," ujar Nawawi.
Baca: Setelah 4 Bulan Buron, Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Ditangkap KPK di Jaksel
Baca: Eks Sekretaris MA Ditetapkan Tersangka, Diduga Menerima Suap Rp 46 Miliar Melalui Mantunya
Sementara itu, KPK masih memburu seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
KPK menyangka Heindra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.
Setelah dijadikan tersangka, ketiga orang itu lantas tak kunjung menyerahkan diri,
Pada 2010 PT MIT menggugat perdata PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Nurhadi yang saat itu menjabat sebagai sekretaris MA memiliki menantu bernama Rezky Herbiyanto.
Pada awal 2015, Rezky menerima Sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Heindra untuk dua perkara ini.
Yaitu Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT. MIT dan PT KBN dan proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
"Secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky) telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT (PT Multicon Indrajaya Terminal),"
"serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/12/2019).
Dikutip dari Kompas.com, dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Baca: Republik Demokratik Kongo Kembali Diserang Virus Ebola, Empat Orang Meninggal Dunia
Baca: Republik Kongo
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/SO)