Dianggap Berisiko, Anak di Bawah 5 Tahun Dilarang Naik KRL Mulai 8 Juni Mendatang

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KRL. Anak berumur kurang dari lima tahun dilarang menggunakan KRL mulai 8 Juni 2020. Selain itu, ada juga pembatasan yang diberikan kepada para lansia.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - PT Kereta Commuter Indonesia melarang anak berusia di bawah lima tahun (balita) untuk menaiki KRL mulai  8 Juni 2020 mendatang.

Setidaknya, ada dua hal yang menjadi pertimbangan dalam mengeluarkan kebijakan ini.

Pertama, menurut Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba, balita di bawah 5 tahun dinilai berisiko dalam penularan Covid-19.

Kedua, mereka dianggap tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi umum.

"Aturan tambahan yang akan diterapkan mulai 8 Juni 2020, adalah larangan sementara bagi anak-anak di bawah usia lima tahun (balita) untuk naik KRL," ujar Anne dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).

Meski demikian, bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita untuk naik KRL seperti hendak mendapat perawatan medis rutin di rumah sakit, orangtua dapat berkomunikasi kepada petugas di stasiun.

"Mengingat adanya potensi kepadatan pengguna KRL pada jam sibuk, maka bagi lansia hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10:00 hingga 14:00 WIB,” kata Anne. Petugas PT KCI juga mulai menggunakan pelindung wajah atau face shield untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca: 6 Penumpang Positif Covid-19, Pemda Bogor, Depok dan Bekasi Minta Operasional KRL Dihentikan

Baca: Pengecekan Suhu di KRL Area Stasiun Bogor Dilonggarkan Gara-gara Calon Penumpang Ricuh

Para penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) (Tribun Jakarta)

Nantinya, seluruh petugas di stasiun maupun kereta akan menggunakan pelindung wajah.

Anne menyampaikan, selain aturan tersebut, protokol yang selama ini diterapkan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga masih diberlakukan.

Protokol yang harus diterapkan penumpang antara lain wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan di dalam KRL, pemeriksaan suhu tubuh penumpang.

Selain itu, penerapan physical distancing atau jaga jarak sesuai dengan marka-marka yang ada di area stasiun dan di kereta.

“Saat ini PT KCI juga sudah menyediakan fasilitas wastafel tambahan selain yang telah ada di toilet, agar dapat dimanfaatkan pengguna KRL untuk mencuci tangan sebelum dan setelah menggunakan KRL.

Selain itu fasilitas hand sanitizer di stasiun maupun yang dibawa oleh petugas pengawalan di dalam kereta juga masih tersedia,” kata Anne.

Anne berujar PT KCI akan menjalankan kebijakan pemerintah pada masa pandemi ini. Layanan KRL Commuter Line akan mengikuti perkembangan dan menyesuaikan dengan kebijakan yang diberlakukan pemerintah.

"Memasuki era kenormalan baru, tentu akan semakin banyak masyarakat yang kembali beraktivitas. Namun jika memungkinkan sebaiknya tetap bekerja dari rumah. Untuk meminimalisir risiko, hanya keluar rumah dan gunakan transportasi publik untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak," ujar Anne.

"Kemudian untuk menghindari antrean, hindari naik KRL di jam-jam sibuk karena akan tetap ada pembatasan jumlah pengguna untuk menjaga physical distancing," tambah Anne

Baca: KRL Bogor-Jakarta Kota Disebut Potensi Tinggi Risiko Virus Corona, PT KAI: Terjadi di Semua Area

Lansia hanya boleh naik KRL pukul 10.00 - 14.00

PT Kereta Commuter Indonesia juga membatasi penggunaan KRL untuk para lansia mulai 8 Juni mendatang.

“Aturan ini dibuat untuk meminimalkan risiko bagi kelompok yang sangat rentan terhadap Covid-19, yaitu lanjut usia atau mereka yang telah berumur enam puluh tahun atau lebih. Mengingat adanya potensi kepadatan pengguna KRL pada jam sibuk, maka bagi lansia hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10:00 hingga 14:00 WIB,” kata Anne.

Anne menambahkan bahwa untuk membuat jaga jarak, pada waktu-waktu tertentu akan ada penyekatan di sejumlah titik stasiun sehingga jumlah orang yang berada di peron dan di dalam kereta dapat terkendali.

"Bila diperlukan, petugas juga melakukan buka tutup pintu masuk stasiun," ujar Anne.

"Kemudian untuk menghindari antrean, hindari naik KRL di jam-jam sibuk karena akan tetap ada pembatasan jumlah pengguna untuk menjaga physical distancing," tambah Anne.

Sebelumnya, para kepala daerah di sekitar Jakarta menyoroti operasional KRL selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pasalnya, ditemukan sejumlah penumpang yang positif Covid-19 berdasarkan hasil swab di Stasiun Bogor dan Stasiun Bekasi.

Para kepala daerah bahkan sempat meminta operasional KRL dihentikan sementara. Namun, usul itu ditolak pemerintah pusat.

(TribunnewsWiki/Tyo/Kompas/Jimmy Ramadhan Azhari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 8 Juni, Anak di Bawah 5 Tahun Dilarang Naik KRL"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer