Demo Kematian George Floyd, Kelompok Antifa akan Dikategorikan Sebagai Teroris oleh Donald Trump

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden AS Donald Trump berbicara selama pengarahan harian tentang virus corona baru, COVID-19, di Taman Mawar Gedung Putih pada 15 April 2020, di Washington, DC.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Heboh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyiarkan, dia akan mengkategorikan kelompok Antifa (anti-fasis) sebagai teroris.

Pernyataan Trump tersebut muncul usai AS dihantam demonstrasi besar di 30 kota.

Demonstrasi tersebut sebagai akibat dari kematian seorang pria kulit hitam bernama George Floyd.

Antifa atau akronim dari anti-fasis adalah payung dari pergerakan sayap kiri ekstrem tanpa adanya kepemimpinan dan struktur organisasi yang pasti.

Kelompok tersebut menentang ideologi sayap kanan ekstrem, di mana mereka menolak dan melawan neo-Nazi atau kelompok supremasi kulit putih dalam setiap aksinya.

Mereka memiliki misi untuk membela kelompok minoritas yang tertindas dan menentang rasialisme

Baca: Demonstrasi Amerika Serikat Meluas, Donald Trump Justru Tuding Kelompok ANTIFA Sebagai Biang Keladi

Baca: Tanggalkan Atributnya, Sheriff Ini Bergabung dalam Demo Kematian George Floyd: Ayo Berjalan Bersama!

Pengumuman Trump itu terjadi usai demonstrasi memprotes kematian George Floyd.

Ditambah dengan kabar kebrutalan polisi lainnya, berakhir dengan kerusuhan.

Tanpa ada bukti-bukti konkret yang mendukung, orang nomor satu Amerika ini dan beberapa pembantunya, termasuk Jaksa Agung William Barr, menyalahkan kelompok Antifa.

Dilansir Tribunnewswiki dari Al Jazeera, Minggu (31/5/2020), Gedung Putih menyatakan kelompok terseut adalah "penghasut" sebab memimpin protes di sejumlah tempat.

"Amerika Serikat akan memasukkan Antifa sebagai organisasi teroris," cuit presiden berusia 73 tahun itu dalam kicauannya di Twitter.

Sedangkan Barr dalam keterangan tertulis memberikan pernyataan, aksi organisasi itu dan kelompok lainnya dikategorikan sebagai terorisme domestik.

Akan tetapi, analis ataupun pakar hukum menyatakan Trump tidak memiliki kewenangan memasukkan kelompok domestik sebagai teroris, seperti yang mereka lakukan di luar negeri.

Baca: Deretan Selebriti Hollywood yang Turun ke Jalan untuk Ikut Demo Terkait Kematian George Floyd

"Tidak ada dasar hukum saat ini yang menyatakan dengan jelas terkait bisa dimasukkannya organisasi domestik sebagai teroris," terang Mary McCord, mantan pejabat Kementerian Kehakiman.

McCord, yang sebelumnya pernah bertugas di pemerintahan Trump, menerangkan, apabila keputusan tesebut dipaksakan, maka bertentangan dengan Amendemen Pertama.

Amendemen Pertama Konstitusi AS dengan tegas juga melarang perampasan kebebasan berpendapat maupun hak bagi setiap orang untuk berkumpul.

Pakar menekankan bahwa Antifa merupakan pergerakan yang cair.

Sehingga, mereka mempertanyakan bagaimana dasar hukum yang dipakai untuk menangani mereka.

"Terorisme adalah label inheren politik. Mudah disalahartikan dan disalahgunakan," ujar Direktur Proyek Keamanan Nasional ACLU, Hina Shamsi.

Tidak diketahui apakah Gedung Putih akankah tetap memproses status tersebut lewat jalur formal, seperti melibatkan banyak lembaga di AS.

Baca: Viral Foto Pria Bertato Peta Indonesia Ikut Rusuh Demo Kematian George Floyd, Begini Klarifikasinya

Presiden AS Donald Trump berbicara tentang COVID-19, yang dikenal sebagai coronavirus, setelah menandatangani Proklamasi untuk menghormati Hari Perawat Nasional di Kantor Oval Gedung Putih di Washington, DC, 6 Mei 2020. (SAUL LOEB / AFP)

Apabila iya, maka konsekuensinya yakni mereka bakal menghadapi gugatan hukum.

Walaupun demikian, baik Trump ataupun politisi Republikan pernah membuat seruan lain sebelumnya.

Pemerintah lokal umumnya menyalahkan "kelompok luar" atas aksi yang berujung kerusuhan dan penjarahan, yang sekarang ini memasuki hari kelima.

Mereka menjelaskan, "penghasut yang terorganisasi" membludak mengisi kota tidak untuk menyuarakan keadilan, namun menciptakan kericuhan.

Akan tetapi, baik otoritas negara bagian ataupun pusat memberikan pemahaman berbeda terkait siapa yang dimaksud "kelompok luar" tersebut.

Ada yang meyakini ekstremis sayap kiri, nasionalis kulit putih, hingga ada yang menyebut aksi ini adalah ulah kartel narkoba.

Demonstrasi tersebut terjadi usai George Floyd tewas saat ditangkap karena diduga memakai uang palsu di Minneapolis, Senin (25/5/2020).

Satu dari beberapa polisi, Derek Chauvin, menjadi fokus masalah karena dia terekam menindih leher Floyd dengan lutut selama hampir sembilan menit.

Kenyataannya, pada saat itu Floyd sudah mengerang supaya Chauvin tak menindihnya sebab dia mengaku tak bisa bernapas, sebelum kemudian tidak sadar.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer