Pernyataan Trump tersebut muncul usai AS dihantam demonstrasi besar di 30 kota.
Demonstrasi tersebut sebagai akibat dari kematian seorang pria kulit hitam bernama George Floyd.
Antifa atau akronim dari anti-fasis adalah payung dari pergerakan sayap kiri ekstrem tanpa adanya kepemimpinan dan struktur organisasi yang pasti.
Kelompok tersebut menentang ideologi sayap kanan ekstrem, di mana mereka menolak dan melawan neo-Nazi atau kelompok supremasi kulit putih dalam setiap aksinya.
Mereka memiliki misi untuk membela kelompok minoritas yang tertindas dan menentang rasialisme
Baca: Demonstrasi Amerika Serikat Meluas, Donald Trump Justru Tuding Kelompok ANTIFA Sebagai Biang Keladi
Baca: Tanggalkan Atributnya, Sheriff Ini Bergabung dalam Demo Kematian George Floyd: Ayo Berjalan Bersama!
Pengumuman Trump itu terjadi usai demonstrasi memprotes kematian George Floyd.
Ditambah dengan kabar kebrutalan polisi lainnya, berakhir dengan kerusuhan.
Tanpa ada bukti-bukti konkret yang mendukung, orang nomor satu Amerika ini dan beberapa pembantunya, termasuk Jaksa Agung William Barr, menyalahkan kelompok Antifa.
Dilansir Tribunnewswiki dari Al Jazeera, Minggu (31/5/2020), Gedung Putih menyatakan kelompok terseut adalah "penghasut" sebab memimpin protes di sejumlah tempat.
"Amerika Serikat akan memasukkan Antifa sebagai organisasi teroris," cuit presiden berusia 73 tahun itu dalam kicauannya di Twitter.
Sedangkan Barr dalam keterangan tertulis memberikan pernyataan, aksi organisasi itu dan kelompok lainnya dikategorikan sebagai terorisme domestik.
Akan tetapi, analis ataupun pakar hukum menyatakan Trump tidak memiliki kewenangan memasukkan kelompok domestik sebagai teroris, seperti yang mereka lakukan di luar negeri.
Baca: Deretan Selebriti Hollywood yang Turun ke Jalan untuk Ikut Demo Terkait Kematian George Floyd
"Tidak ada dasar hukum saat ini yang menyatakan dengan jelas terkait bisa dimasukkannya organisasi domestik sebagai teroris," terang Mary McCord, mantan pejabat Kementerian Kehakiman.
McCord, yang sebelumnya pernah bertugas di pemerintahan Trump, menerangkan, apabila keputusan tesebut dipaksakan, maka bertentangan dengan Amendemen Pertama.
Amendemen Pertama Konstitusi AS dengan tegas juga melarang perampasan kebebasan berpendapat maupun hak bagi setiap orang untuk berkumpul.
Pakar menekankan bahwa Antifa merupakan pergerakan yang cair.
Sehingga, mereka mempertanyakan bagaimana dasar hukum yang dipakai untuk menangani mereka.
"Terorisme adalah label inheren politik. Mudah disalahartikan dan disalahgunakan," ujar Direktur Proyek Keamanan Nasional ACLU, Hina Shamsi.
Tidak diketahui apakah Gedung Putih akankah tetap memproses status tersebut lewat jalur formal, seperti melibatkan banyak lembaga di AS.
Baca: Viral Foto Pria Bertato Peta Indonesia Ikut Rusuh Demo Kematian George Floyd, Begini Klarifikasinya