Pembatasan Penerbangan AP II Diperpanjang Hingga 7 Juni, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa Penumpang

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - PT Angkasa Pura II memperpanjang pemberlakuan pembatasan penerbangan di bandara yang dikelolanya hingga 7 Juni 2020, dari yang sebelumnya pembatasan direncanakan itu berlangsung hingga 1 Juni 2020.

Hal ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 05/2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020.

Dilansir oleh Kompas.com, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, keputusan itu juga ditindaklanjuti dengan Keputusan Menhub No. KM 116 tahun 2020 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No. 37/2020.

“Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen,” ujar Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam siaran pers Minggu (31/5/2020).

Ia juga mengingatkan, selama masa pembatasan penerbangan orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang meyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Selain itu, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluar inti tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan.

Kemudian, pekerja migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratan.

Baca: Tuai Polemik, Kemendagri Luruskan Informasi Terkait Operasional Ojek Online saat New Normal

Baca: Sambut New Normal, Jasa Marga Tiadakan Layanan E-Toll di Gerbang Tol

Adapun dokumen yang perlu dilengkapi bagi calon penumpang yang diperbolehkan berpergian melalui bandara AP II adalah sebagai berikut :

1. Surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat eselon 2

2. Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor

3. Menunjukan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan

4. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test

5. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah/Kepada Desa setempat

6. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah

7. Melaporan rencana perjalanan

Sementara itu, surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras.

"Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian," ucap Awaluddin.

Baca: New Normal Mulai Diberlakukan, Kemenhub Masih Perpanjang Larangan Arus Balik hingga 7 Juni 2020

Baca: Panduan Bagi Masyarakat saat Naik Kereta Api dari KAI ketika New Normal Mulai Diberlakukan

Pemeriksaan dokumen secara digital

Ke depannya, PT Angkasa Pura II akan memberlakukan pemeriksaan dokumen secara digital bagi calon penumpang pesawat rute domestik di tengah pandemi Covid-19.

Menyusul hal tersebut, pada hari Minggu, 31 Mei 2020, telah dilakukan simulasi pemeriksaan secara digital terhadap dokumen calon penumpang pesawat.

“Proses saat ini adalah calon penumpang membawa seluruh berkas dokumen untuk diperiksa di bandara. Ke depannya akan dilakukan pemeriksaan secara digital,” ujar Muhammad Awaluddin.

“Dengan pemeriksaan digital, calon penumpang rute domestik bisa mengunggah dokumen yang harus dipenuhi ke aplikasi Travel Declaration [Travelation], dan apabila disetujui maka calon penumpang akan mendapat sertifikat digital pre-clearance yang bisa dibuka di gadget untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di bandara. Melalui digitalisasi, proses menjadi lebih ringkas namun tetap ketat, dan memastikan terwujudnya physical distancing,” tambah dia.

Simulasi kembali dilakukan pada Senin (1/6/2020) ini hingga proses berjalan sempurna untuk kemudian masuk tahap uji coba dan selanjutnya pelaksanaan.

Baca: Ke Jakarta Melalui Bandara Soekarno-Hatta tanpa SIKM, Siap-siap Rogoh Kocek untuk Karantina Sendiri

Baca: Gugus Tugas Covid-19 Sebut New Normal Bukan soal Ekonomi, Melainkan Fitrah Kebebasan Manusia

Antrean calon penumpang di posko pemeriksaan dokumen perjalanan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta itu terjadi pada Kamis (14/5/2020).(instagram.com/jktinfo) (instagram.com/jktinfo)

PT Angkasa Pura II sendiri saat ini mengelola 19 bandara, yaitu Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Tangerang), Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Bandara Internasional Kualanamu (Deli Serdang), Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), dan Bandara Silangit (Tapanuli Utara).

Kemudian, Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Bandara Supadio (Pontianak), Bandara Banyuwangi, dan Bandara Radin Inten II (Lampung).

Kemudian, Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Bandara Depati Amir (Pangkalpinang), dan Bandara Sultan Thaha (Jambi).

Lalu, Bandara HAS Hanandjoeddin (Belitung), Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya), Bandara Internasional Jawa Barat (Majalengka), Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh), dan Bandara Minangkabau (Padang).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AP II Perpanjang Pembatasan Penerbangan di 19 Bandara hingga 7 Juni"



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer