Hal ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 05/2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020.
Dilansir oleh Kompas.com, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, keputusan itu juga ditindaklanjuti dengan Keputusan Menhub No. KM 116 tahun 2020 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No. 37/2020.
“Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen,” ujar Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam siaran pers Minggu (31/5/2020).
Ia juga mengingatkan, selama masa pembatasan penerbangan orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang meyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Selain itu, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluar inti tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan.
Kemudian, pekerja migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratan.
Baca: Tuai Polemik, Kemendagri Luruskan Informasi Terkait Operasional Ojek Online saat New Normal
Baca: Sambut New Normal, Jasa Marga Tiadakan Layanan E-Toll di Gerbang Tol
Adapun dokumen yang perlu dilengkapi bagi calon penumpang yang diperbolehkan berpergian melalui bandara AP II adalah sebagai berikut :
1. Surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat eselon 2
2. Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor
3. Menunjukan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
4. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test
5. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah/Kepada Desa setempat
6. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah
7. Melaporan rencana perjalanan
Sementara itu, surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti sakit keras.
"Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian," ucap Awaluddin.
Baca: New Normal Mulai Diberlakukan, Kemenhub Masih Perpanjang Larangan Arus Balik hingga 7 Juni 2020
Baca: Panduan Bagi Masyarakat saat Naik Kereta Api dari KAI ketika New Normal Mulai Diberlakukan
Ke depannya, PT Angkasa Pura II akan memberlakukan pemeriksaan dokumen secara digital bagi calon penumpang pesawat rute domestik di tengah pandemi Covid-19.
Menyusul hal tersebut, pada hari Minggu, 31 Mei 2020, telah dilakukan simulasi pemeriksaan secara digital terhadap dokumen calon penumpang pesawat.