Modus Ajari Menyetir Motor, Seorang eks Napi Bekas Residivis di Tulungagung Cabuli Bocah 12 Tahun

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Modus mengajari menyetir motor, seorang napi eks residivis di Tulungagung cabuli bocah 12 tahun, (Gambar Ilustrasi)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bocah 12 tahun ini tak pernah menyangka bahwa dirinya bakal menjadi korban penjahat kelamin yang telah mencabuli dirinya.

Petaka itu datang saat ibunya bertemu dengan mantan residivis yang keluar penjara karena program asimilasi dan kumpul kebo bersama ibunya.

Mantan narapidana kasus pencabulan yang bebas karena program asimilasi di Tulungagung kembali ditangkap karena kasus yang sama.

Ironisnya lagi, korban yang dicabulinya adalah anak dari pacar dia sendiri.

Tersangka bernama Muhyanto itu mencabuli anak di bawah umur, yang tak lain adalah putri kandung dari calon istrinya.

Baca: Dua Tersangka Mutilasi Elvina di Sumut Ternyata Mantan Narapidana Kasus Pencabulan

Baca: Kronologi Syekh Puji Dilaporkan ke Polisi, Nikahi Anak 7 Tahun & Keluarga Akui Adanya Pencabulan

Baca: Produser Film Hollywood, Harvey Weinstein Dihukum 23 Tahun Penjara karena Pemerkosaan dan Pencabulan

Ilustrasi (Picture Alliance/ ZB)

Muhyanto (51) pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, mencabuli siswi kelas 6 SD berusia 12 tahun.

Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, mengatakan, Muhyanto memang menjalin asmara dengan ibu korban.

Usai bebas dari Lapas, pria 51 tahun itu berkenalan dengan Z, seorang ibu tunggal.

Seiring waktu, hubungan mereka kian dekat dan menjalin hubungan asmara.

Keduanya pun sepakat untuk menikah.

Namun karena pandemi Covid-19, niat mereka pun tertahan dan tidak bisa melangsungkan pernikahan.

“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno, Sabtu (30/5/2020).

Tinggal Bersama dan Diusir Warga

Rencana pernikahan tertunda, Muhyanto dan Z pun akhirnya tinggal bersama.

Karena dianggap kumpul kebo, pasangan ini diusir oleh warga sekitar.

Muhyanto, Z dan korban kemudian pindah ke sebuah rumah kos di desa yang sama.

Mereka lagi-lagi diusir karena alasan yang sama yakni tinggal serumah tanpa menikah.

“Akhirnya mereka pindah di sebuah rumah kos yang ditempati tersangka di Desa Plosokandang itu. Jadi pindahnya juga bertiga,” sambung Retno.

Modus Ajak Korban Belajar Motor

Perbuatan Muhyanto pertama dilakukan saat ia masih tinggal di rumah Z.

Saat itu Muhyanto pamit kepada Z untuk mengajari korban belajar motor.

Tapi bukannya mengajari korban mengendarai motor, ternyata korban dibawa ke tempat kosnya di Desa Plosokandang.

Di tempat ini tersangka memaksa korban untuk berhubungan seksual.

Retno mengungkapkan, aksi bejat itu dilakukan Muhyanto dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Yakni sejak awal April 2020, dan terakhir pada 17 Mei 2020 siang.

Menurut pengakuan tersangka, ia sudah 5 kali melakukan perbuatan bejat itu kepada korban.

Perbuatan itu kemudian selalu diulangi setiap ada kesempatan.

“Akhirnya korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Mereka kemudian melapor ke polisi,” tutur Retno, dikutip dari Tribun Jateng.

Baca: Bebas Lewat Asimilasi Covid-19, Residivis di Padang Malah Bakar Rumah Mertua karena Ditolak Istri

Baca: Dedy Susanto Bantah Tudingan Selebgram Revina VT yang Sebut Dirinya Cabuli Pasien Berkedok Terapi

Baca: Orangtua Syok Anaknya yang Masih SD Tewas di Kamar Mandi karena Dianiaya dan Dicabuli Sales

Pelaku Ternyata Residivis

Muhyanto merupakan napi yang bebas karena mendapat hal asimilasi.

Mulanya ia divonis 7 tahun penjara karena kasus persetubuhan dengan anak.

Muhyanto pernah dihukum karena melakukan persetubuhan dengan anak asal Kecamatan Pagerwojo tahun 2017 silam.

Ia mulai menjalani penahanan selama proses hukum pada 12 Februari 2017.

Perkaranya diputus di Pengadilan Negeri Tulungagung pada 13 Juni 2017, dengan vonis 7 tahun penjara.

Dengan putusan ini, Muhyanto seharusnya bebas pada 12 Februari 2020.

Karena pernah mendapat remisi selama 10 bulan, masa bebasnya maju menjadi 6 Juli 2023.

Ia akhirnya bisa bebas lebih cepat karena mendapatkan program asimilasi Covid-19 dari pemerintah.

Baru dua bulan menghirup udara bebas, Muhyanto kembali ditangkap dengan kasus yang sama pada Kamis (28/5/2020).

Kini Muhyanto yang sudah ditetapkan tersangka masih di ruang tahanan Mapolres Tulungagung.

Penyidik masih berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIB Tulungagung, terkait status Mulyanto sebagai napi asimilasi.

Sebab menurut ketentuan, jika selama asimilasi seorang napi mengulangi perbuatannya, maka dia akan menjalani sisa masa hukuman yang terdahulu.

“Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa.

Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini,” pungkas Retno.

Baca: Raba dan Cium Gadis & Ibu-ibu saat Tidur, Sudah 2 Tahun Pria Misterius nan Cabul Teror Warga

Baca: 20 Artis Pendatang Baru Dicabuli Demi Dapatkan Peran Pembantu, Bos Agensi Ditangkap

Baca: Gunakan Modus Penelitian Disertasi S3, Oknum Guru SMP Cabuli 18 Murid Laki-lakinya

-

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/TribunJateng)



Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer