Petaka itu datang saat ibunya bertemu dengan mantan residivis yang keluar penjara karena program asimilasi dan kumpul kebo bersama ibunya.
Mantan narapidana kasus pencabulan yang bebas karena program asimilasi di Tulungagung kembali ditangkap karena kasus yang sama.
Ironisnya lagi, korban yang dicabulinya adalah anak dari pacar dia sendiri.
Tersangka bernama Muhyanto itu mencabuli anak di bawah umur, yang tak lain adalah putri kandung dari calon istrinya.
Baca: Dua Tersangka Mutilasi Elvina di Sumut Ternyata Mantan Narapidana Kasus Pencabulan
Baca: Kronologi Syekh Puji Dilaporkan ke Polisi, Nikahi Anak 7 Tahun & Keluarga Akui Adanya Pencabulan
Baca: Produser Film Hollywood, Harvey Weinstein Dihukum 23 Tahun Penjara karena Pemerkosaan dan Pencabulan
Muhyanto (51) pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, mencabuli siswi kelas 6 SD berusia 12 tahun.
Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, mengatakan, Muhyanto memang menjalin asmara dengan ibu korban.
Usai bebas dari Lapas, pria 51 tahun itu berkenalan dengan Z, seorang ibu tunggal.
Seiring waktu, hubungan mereka kian dekat dan menjalin hubungan asmara.
Keduanya pun sepakat untuk menikah.
Namun karena pandemi Covid-19, niat mereka pun tertahan dan tidak bisa melangsungkan pernikahan.
“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno, Sabtu (30/5/2020).
Rencana pernikahan tertunda, Muhyanto dan Z pun akhirnya tinggal bersama.
Karena dianggap kumpul kebo, pasangan ini diusir oleh warga sekitar.
Muhyanto, Z dan korban kemudian pindah ke sebuah rumah kos di desa yang sama.
Mereka lagi-lagi diusir karena alasan yang sama yakni tinggal serumah tanpa menikah.
“Akhirnya mereka pindah di sebuah rumah kos yang ditempati tersangka di Desa Plosokandang itu. Jadi pindahnya juga bertiga,” sambung Retno.
Perbuatan Muhyanto pertama dilakukan saat ia masih tinggal di rumah Z.