Belasan orang tersebut diberi sanksi sosial hingga membayar denda setelah dilaporkan melanggar PSBB pada Minggu (31/5/2020).
Setidaknya, 15 orang diberi sanksi sosial membersihkan pasar, dan sisanya dikenai denda.
"Yang disanksi sosial membersihkan pasar ada 15 orang dan sisanya denda Rp 100.000 hingga Rp 250.000 per orang," kata Kasatpel Satpol PP Jatinegara Sadikin di Jakarta.
Menurut Sadikin, kegiatan ini menjawab keluhan masyarakat bahwa PSBB di sekitar Pasar Ikan Hias Jatinegara seakan tidak berjalan.
Padahal sebelumnya sudah banyak himbauan diberikan kepada pengunjung maupun penjual tentang bahaya penyebaran Covid-19.
Tidak hanya itu, arahan tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pun juga diberikan kepada masyarakat setiap harinya.
Namun, masih saja banyak warga yang tidak mengindahkan aturan penerapan protokol kesehatan Covid-19 ketika berada di tempat umum.
Baca: Ramalan Zodiak Bulanan Juni 2020, Scorpio Hadapi Ketakutanmu, Pisces Kejarlah Pekerjaan Baru
Baca: Alasan Kemendikbud Tak Akan Mundurkan Tahun Ajaran Baru 2020/2021
Baca: Masjid Al-Aqsa Dibuka Setelah 2 Bulan Lebih Tutup, Warga Sambut dengan Takbir dan Salat Berjamaah
Oleh sebab itu, penjatuhan sanksi kepada mereka yang terbukti melanggar PSBB sesuai dengan Pergub 41 Tahun 2020 tentang PSBB dan masyarakat yang abai pada protokol kesehatan.
Tidak hanya pengunjung, petugas pun menegur pedagang untuk segera menutup lapak dagangannya.
Pelanggaran yang banyak dilakukan oleh pengunjung atau pedagang yakni tidak menggunakan masker.
"Banyak warga yang ingin mencari suasana lain setelah lama berada di rumah. Ini kita sayangkan, sebab Covid-19 sampai sekarang belum menunjukkan penurunan signifikan, seharusnya masyarakat bertahan dulu di rumah," ujarnya
Saat proses penertiban pedagang serta kerumunan di pasar tersebut, terlihat beberapa petugas kewalahan menegur pengunjung satu per satu.
Kemudian, satu petugas Satpol PP pun melakukan sosialisasi bahaya Covid-19 melalui alat pengeras suara yang ada di mobil patroli.
Belasan pelanggar PSBB itu pun langsung dibawa ke posko petugas untuk dimintai klarifikasi.
Jika mereka terbukti bersalah akan dijatuhi hukuman, sanksi sosial, hingga denda berupa uang.
Para pelanggar tersebut pun diminta untuk membersihkan trotoar dengan memakai rompi otange bertuliskan "Pelanggar PSBB".
Sedangkan bagi mereka yang memiliki uang lebih, bisa memilih untuk membayar denda tanpa harus menjalani hukuman menyapu jalanan.
Baca: Stres dan Tertekan Selama Pandemi? 5 Makanan Berikut Bisa Bantu Kembalikan Mood
Baca: Sambut New Normal, Semua Objek Wisata di Pesisir Selatan Sumatera Barat Kembali Dibuka
Baca: Panduan Bagi Masyarakat saat Naik Kereta Api dari KAI ketika New Normal Mulai Diberlakukan
Selain di Jakarta Timur, Pemerintah Kota Jakarta Selatan juga memberikan hukuman bagi pelanggar PSBB berupa sanksi sosial menyapu jalan.
Warga yang kedapatan keluar rumah tanpa masker akan diberi sanksi menyapu dan membersihkan trotoar atau jalan menggunakan rompi oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB".
Selain itu, jika masih ada tempat usaha yang beroperasi maka pemkot akan memberikan surat teguran untuk para pelaku usaha.
Hal serupa juga diberlakukan di Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru.
Kali ini hukuman menyapu menyasar kepada salah satu pedagang soto yang masih beroperasi selama PSBB berlangsung.
"Hari ini kita berikan sanksi ke pedagang soto. Karena dia menyediakan layanan makan di tempat, ada bangkunya, terus ada yang makannya juga. Terus dia tidak menyediakan tempat cuci tangan," ungkap Lurah Selong, Murniasih.
Walaupun hanya mendapatkan satu orang pelanggar, dia mengaku akan terus meningkatkan patroli di wilayahnya agar masyarakat taat menggunakan masker.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belasan Pengunjung Pasar Ikan Hias Jatinegara Dihukum Menyapu Trotoar"