Pedoman New Normal KAI: Penumpang Wajib Pakai Face Shield Sepanjang Perjalanan hingga Kenaikan Tarif

Penulis: Ronna Qurrata Ayun
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT KAI siapkan pedoman baru untuk penumpang dan pegawainya salah satunya dengan menggunakan face shield di sepanjang perjalanan.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI siapkan pedoman baru untuk tatanan kehidupan new normal di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Pedoman ini nantinya harus ditaati oleh para penumpang serta pegawai PT KAI untuk melindungi diri dari penularan Covid-19.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia dalam beberapa waktu belakangan telah menggaungkan wacana untuk tatanan kehidupan baru atau new normal selama pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Rencananya kehidupan normal baru ini akan diterapkan oleh beberapa kota serta provinsi di Indonesia mulai bulan Juni 2020.

PT KAI sebagai penyedia layanan transportasi juga akan kembali beraktivitas, tentunya dengan pedoman baru untuk meyesuaikan dengan kehidupan new normal.

Vice President Public Relation PT KAI Joni Martinus menjelaskan bahwa pedoman ini diadakan sebagai bentuk adaptasi pelayanan.

Adaptasi pelayanan tersebut yakni dengan menerapkan protokol kesehatan serta mengurangi kontak fisik.

Ilustrasi Face Shield. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) (Tribunnews.com)

Baca: Perjalanan Batal karena Wabah Corona, PT KAI Siap Ganti Bea Tiket, 100 Persen! Ini Syaratnya

Baca: Tekan Penyebaran Covid-19, PT KAI Akan Kurangi Perjalanan Kereta Per 2 April, Ini Rinciannya

“Pedoman ini dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan kami dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa new normal,” tutur Joni, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (30/5/2020).

Dalam pedoman tersebut, lanjut Joni, sepanjang perjalanan para penumpang juga akan diwajibkan menggunakan face shield hingga keluar dari area stasiun.

Setiap orang yang akan memasuki area stasiun juga diharuskan menggunakan masker dengan suhu tubuh kurang dari 37,3 derajat celcius.

Nantinya, petugas akan melakukan pengecekan suhu tubuh penumpang di atas kereta setiap tiga jam sekali.

Jika pihak KAI mendapati penumpang yang suhu tubuhnya di atas 37,3 akan langsung dipindahkan ke ruang isolasi yang ada di dalam kereta.

“Bila kondisi penumpang perlu penanganan segera, kami akan menghubungi dokter atau petugas kesehatan di stasiun terdekat,” jelasnya.

Menurut Joni, pada saat kehidupan normal baru diterapkan, pembelian tiket KA Jarak Jauh diutamakan melalui layanan online.

Loket di area stasiun hanya akan difungsikan untuk pembelian tiket tiga jam sebelum jadwal keberangkatan kereta.

"Ini untuk meminimalisir kontak fisik antara penumpang dan petugas," ungkap Joni.

Adapun saat melakukan boarding, para penumpang akan diminta melakukan scan tiket secara mandiri.

Baca: Penerapan New Normal Berdampak Terhadap Sektor Transportasi, Apakah Tarif Angkutan Darat Akan Naik?

Baca: Tertangkap Bawa Penumpang Mudik, Sebanyak 64 Moda Transportasi Dikandangkan Dishub

Nantinya, petugas di area stasiun maupun di dalam kereta juga akan dibekali alat pelindung diri (APD) berupa masker, sarung tangan dan face shield.

Joni menegaskan bahwa, pedoman new normal baru akan berlaku ketika KA Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi.

Saat ini, pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan dan menunggu perkembangan penerapan pembatas sosial berskala besar (PSBB) di berbagai wilayah.

PT KAI Kaji Kenaikan Tarif Kereta Jarak Jauh

Sementara, sebelumnya dikabarkan bahwa PT KAI tengah mengkaji kenaikan tarif perjalanan kereta api jarak jauh.

Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menyiasati okupansi yang berkurang 50 persen selama pandemi Covid-19.

“Okupansi kita hanya 50 persen, maka otomatis kami akan berkomunikasi kemungkinan penaikan tarif,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartanto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Namun, Didiek menambahkan, usulan itu masih dalam tahap pengkajian hingga menunggu keputusan pemerintah terkait perkembangan pandemi Covid-19.

Rencana tersebut juga sebagai penyesuaian dalam kondisi normal baru atau new normal sesuai ketentuan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) masih tetap akan berlaku.

Artinya, okupansi pun akan tetap di angka 50 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 serta Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca: Kebijakan Pembukaan Moda Transportasi di Tengah Pandemi Covid-19 Dapat Kritikan: Jangan Dilanjutkan

Baca: Budi Karya Aktifkan Transportasi Kembali, Mardani Ali Sera Ungkap Sulit Realisasikan Mimpi Jokowi

“Sekarang pemerintah masih menggodok ketentuan new normal dan tetap melihat perkembangan PSBB.

Apabila tadi okupansi 50 persen seperti pesawat udara, kemungkinan kami mengajukan kenaikan tarif untuk KA jarak jauh saja, komuter (KRL) tetap,” katanya.

Saat ini pendapatan harian KAI dari penumpang anjlok hingga Rp 24,2 miliar selama pandemi Covid-19 dari Rp 20-25 miliar per hari menjadi Rp 800 juta per hari.

“Untuk pendapatan dari penumpang itu rata-rata harian Rp 20-25 miliar dalam satu hari.

Dalam masa Covid-19 ini, pendapatan harian hanya sekitar Rp 800 jutaan,” kata Didik.

Dia menambahkan selama Januari 2020 total pendapatan dari penumpang Rp 39 miliar dan pada April 2020 sebesar Rp 32 miliar.

Pendapatan yang anjlok tersebut turut menyebabkan arus kas perusahaan pelat merah tersebut defisit karena pendapatan dari penumpang tergerus hingga 93 persen.

(Tribunnewswiki.com/Ron)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KAI Siapkan Pedoman New Normal, Penumpang Wajib Pakai Face Shield Sepanjang Perjalanan"



Penulis: Ronna Qurrata Ayun
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer