Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan, sebenarnya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan dengan perhitungan aktuaria.
Dia pun mengatakan, kenaikan tarif iuran juga hanya berlaku untuk segmen kelas menengah ke atas, yaitu kelas II dan kelas I.
"Ini (kenaikan iuran) masih jauh di bawah perhitungan aktuaria, (harusnya) untuk kelas I Rp 286.000, kelas II Rp 184.000. Artinya segmen ini masih mendapatkan bantuan pemerintah sebenarnya," Ujar Febrio dalam video conference, dikutip dari Kompas.com Sabtu (30/5/2020).
Sebagai informasi, dengan ditekennya Perpres 64 tahun 2020, maka per 1 Juli mendatang iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau PBPU dan BP naik menjadi Rp 150.000 per orang per bulan untuk kelas I dan kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan.
Adapun untuk kelas III, tahun ini pemerintah mensubsidi selisih kenaikan tarif sebesar Rp 16.500 per orang per bulan.
Baca: Jawab Kritik Soal Kenaikan Iuran BPJS, Istana: Negara Juga Dalam Situasi Sulit
Sehingga, besaran iuran yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kenaikan tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan yang tertuang dalam Perpres 75 tahun 2019.
Di Perpres itu, masing-masing kelas di dalam perpres tersebut mengalami kenaikan iuran menjadi Rp 160.000, Rp 110.000 dan Rp 42.000.
Febrio pun mengatakan, tarif iuran BPJS Kesehatan perlu dilakukan peninjauan ulang secara berkala.
Pasalnya sejak tahun 2016, tarif iuran BPJS Kesehatan belum pernah mengalami penyesuaian.
Bahkan untuk kelas III kata dia, sejak program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) muncul, belum pernah sekalipun mengalami kenaikan tarif.
"Besaran iuran BPJS Kesehatan itu perlu di-review secara berkala. Sebab praktiknya, iuran JKN terakhir naik tahun 2016, bahkan kelas III PBPU belum pernah disesuaikan sejak 2014," ucapnya.
"Jumlah masyarakat miskin yang tidak mampu sebanyak 132,6 juta jiwa itu menjadi peserta PBI gratis, iuran kepesertaan dibayar oleh pemerintah melalui APBN sebanyak 96,6 juta jiwa dan APBD 36 juta jiwa," sambung dia.
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan keputusan mengenai kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres 75 tahun 2019, namun pasal yang terkait kenaikan tarif iuran telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan saran bagi para peserta BPJS Kesehatan, terkait iuran BPJS Kesehatan.
Dalam video yang diunggah di kanal Youtube Kompas TV, Jumat (15/5/2020), Sri Mulyani mengungkapkan peserta BPJS Kesehatan bisa turun kelas apabila tidak sanggup membayar.
Sri Mulyani mengatakan peserta BPJS dapat turun ke kelas III jika dirasa tidak sanggu membayar di kelas yang tinggi.
Hal ini dikarenakan tidak ada kenaikan iuran untuk BPJS Kesehatan kelas III.
Sementara, untuk iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II mengalami kenaikan.
Oleh karena itu, Sri Mulyani merekomendasikan untuk turun kelas.
Sebab menurutnya, konsep BPJS Kesehatan, para peserta saling bahu membahu dalam bidang kesehatan.
"Ini 'kan namanya kegotongroyongan, jadi itu yang kita lakukan," terang Sri Mulyani.
Baca: Iuran BPJS Naik 2 Kali Lipat, Ini Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Mandiri, Bisa Pakai Aplikasi
Baca: Jangan Lupa, Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Cek Rinciannya
"Karena tahun ini Covid, ya sudah yang kelas III tetep. Nanti kalau orang-orang bilang 'saya kelas I sama kelas II naik' ya kalau nggak kuat kelas II kelas I turun aja ke kelas III," tambahnya.
Hal ini membuat protes dari berbagai pihak lantaran sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Meski demikian, Sri Mulyani akan tetap menjalankan iuran BPJS Kesehatan dengan nominal yang sama.
"Dibatalkan tetap kita restore sama, yang untuk kelas III itu dia tetap tidak naik," ungkap Sri Mulyani.
Baca: Perpres tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bisa Kembali Dibatalkan MA, Ini Alasannya
Baca: Banyak yang Mengeluh Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemerintah Tawarkan Solusi Ini
"Jadi kita menghormati yang disampaikan," lanjutnya.
Menurut Sri Mulyani, keputusan ini diambil pemerintah sebagai menjalankan dua tanggung jawab besar.
Tujuannya agar pemerintah dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang setara.
Di sisi lain, pemerintah terus berupaya menjaga BPJS untuk tetap lanjut.
"Meskipun pemerintah di satu sisi membantu kelompok yang rentan," ungkap Sri Mulyani.
"Di satu sisi BPJS harus sustainable. Karena kalau kemudian dia nggak bayar rumah sakit seperti yang terjadi selama ini, lama-lama nggak ada service kepada masyarakat juga," imbuhnya.
Baca: Muncul Wacana Penyatuan Kelas BPJS, Kapan Dilaksanakan? Begini Penjelasannya
Baca: Mengeluh Tak Mampu Bayar Iuran BPJS yang Naik saat Pandemi, Adakah Solusi selain Turun Kelas?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkeu: Harusnya Iuran BPJS Kesehatan Kelas I Rp 286.000, Kelas II Rp 184.000".