Pemerintah sendiri telah menyiapkan beberapa skenario normal baru atau new normal untuk memulai aktivitas sosial dan ekonomi.
Dilansir oleh Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa hal tersebut perlu dilakukan selama vaksin Covid-19 belum ditemukan sehingga masyarakat bisa beradaptasi dengan pandemi virus corona.
Menurut Airlangga, skenario tersebut meliputi penguatan aspek kesehatan dan penyesuaian kegiatan ekonomi.
Harapannya, agar jumlah korban Covid-19 bisa terus ditekan dan bisa memulai kembali kegiatan sosial ekonomi yang terhenti akibat pandemi.
Penerapan new normal ini sendiri akan dimulai pada 1 Juni 2020.
Menyambut penerapan new normal, pemerintah menyalurkan beberapa bantuan sosial (bansos) dan juga isentif beberapa faktor bidang jasa.
Yakni bagi para petani, nelayan, hingga tenaga kesehatan.
Baca: Pedoman New Normal dari Mendagri untuk Pusat Keramaian, Mulai dari Salon hingga Tempat Makan
Baca: Wali Kota Surabaya Risma Marah Besar Tahu Mobil Bantuan BNPB Dialihkan ke Kota Lain di Jawa Timur
Yang pertama, insentif untuk tenaga kesehatan sudah mulai disalurkan oleh pemerintah. Penyaluran dimulai sejak Jumat (22/5).
Insentif diberikan pemerintah sebagai penghargaan atas kerja tenaga kesehatan selama pandemi virus corona (Covid-19).
"Menteri Kesehatan telah melaporkan kepada bapak presiden tentang insentif kepada tenaga kesehatan yang sudah mulai disalurkan sejak tanggal 22 Mei yang lalu yaitu pada hari Jumat dan terus berlanjut sampai dengan selesai," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat terbatas, Rabu (27/5).
Pemberian insentif dipastikan Doni berdasarkan data yang akurat. Sehingga dalam penyalurannya akan tepat kepada tenaga medis.
"Sehingga anggaran yang dikeluarkan bisa dipertanggungjawabkan," terang Doni. Sebelumnya pemerintah sudah menyiapkan pos insentif bagi tenaga kesehatan dalam anggaran penanganan Covid-19.
Presiden Joko Widodo menjanjikan insentif Rp 15 juta per bulan untuk dokter spesialis, Rp 10 juta per bulan untuk dokter umum, Rp 7,5 juta per bulan untuk perawat, dan Rp 5 juta per bulan untuk tenaga kesehatan lainnya.
Ada pula santunan yang disiapkan bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
Terdapat santunan sebesar Rp 300 juta untuk tenaga kesehatan yang meninggal.
Baca: Bupati Ogan Ilir Tak Akan Pekerjakan Kembali 109 Tenaga Medis yang Sudah Dipecat, Ini Alasannya
Kedua, Kementerian Sosial (Kemsos) siap untuk menjalankan perintah Presiden agar memastikan bantuan bagi petani dan nelayan yang terkena dampak pandemi virus corona Covid-19.
Perintah presiden untuk menyalurkan bansos bagi petani dan nelayan ini berdasarkan hasil rapat kabinet yang digelar Kamis (28/5) secara virtual di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sosial Juliari Batubara, dalam telekonfrensi pers seusai rapat kabinet.
Julari menyebutkan, Kementerian Sosial (Kemsos) diperintahkan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP ) terkait dengan penyaluran program bansos tersebut.
"Ada usulan bantuan kepada 2,7 juta petani dan 1,1 juta nelayan, karena mereka perlu diintervensi. Intervensi berupa bansos dan berbentuk skema pemulihan ekonomi nasional (PEN),"ungkap Juliari Batubara.
Ia menyebutkan selain program bansos, di Kementerian Keuangan saat ini ada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pada program bansos, Presiden mengarahkan agar sifatnya tunai baik kepada nelayan maupun petani.
"Kami akan melakukan pemadanan data apakah dari jumlah itu sudah masuk apa belum. Informasi dari Bappenas ada 80% belum masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)," katanya.
Adapun dalam catatan DTKS di Kementerian Sosial saat ini ada sebanyak 10,825 juta kepala keluarga yang memiliki latar belakang lapangan pekerjaan di bidang pertanian, perkebunan dan perikanan.
"Berikutnya kami akan melakukan cleansing dari jumlah itu berapa yang sudah menerima bansos reguler dan yang belum. Kami akan mengusulkan kepada KKP dan Pertanian, apabila layak diberikan bansos, agar mereka diberikan bantuan bansos yang sifatnya reguler," katanya.
Baca: Pemberian Bansos Diperpanjang hingga Desember 2020, namun Nilai Besaran Bantuan Dipotong
Baca: Jelang New Normal, Serikat Buruh: Masyarakat Sudah Kehilangan Pekerjaan, Akan Kembali Kerja Dimana?
Bantuan reguler ini tetap disalurkan baik saat ada pandemi covid-19 atau ataupun tidak.
Bantuanya berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Di sisi lain agar bisa membantu perekonomian para nelayan, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial memungkinkan bentuk bansos berupa bahan pangan berbasis ikan.
"Bantuan ini sangat berkaitan sektor pertanian dan perikanan. 2020 bahan makanan yang diperbolehkan di jual di e-warung adalah daging ikan. Kami sudah berkomunikasi dengan KKP kalau ada koperasi nelayan atau lainnya yang ingin partisipasi, akan kami sediakan karpet merah bagi mereka," kata Juliari.
Dan yang ketiga, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan kepada Presiden agar pemerintah menyalurkan insentif bagi sektor kelautan dan perikanan.
Hal ini disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhi Prabowo seusai mengikuti sidang kabinet Kamis (29/5).
Berikut ini usulan insentif kepada nelayan terdampak Covid-19.
Adapun secara total KKP mengusulkan tambahan anggaran stimulus penguatan sektor tangkap dan budidaya Rp 1,024 triliun.
Pertama bantuan untuk nelayan dengan total senilai Rp 413,27 miliar
Kedua, bantuan kepada pembudidaya perikanan senilai Rp 406,55 miliar.
Bantuan untuk pembudidaya bidang perikanan ini, akan berupa benih dan indukan, baik ikan maupun udang.
Selain itu dana bantuan akan dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasana budidaya perikanan di Indonesia.
Ketiga, bantuan untuk industri pengolahan dan pemasaran dengan total Rp 36,07 miliar.
Keempat, bantuan bagi petambak garam dengan total senilai Rp 54,1 miliar
Kelima, dana untuk operasional pengawasan kapal ikan asing di perairan seluruh Indonesia Rp 106,48 miliar
Keenam, dana digunakan untuk pengawasan audit internal Rp 8 miliar.
Baca: Susi Pudjiastuti Singgung Ekspor Benih Lobster, Fahri Hamzah Puji dan Dukung Eks Menteri KKP
Baca: Kabar Gembira! Petani dan Nelayan Akan Dapat Bantuan Sosial Reguler dari Pemerintah, Begini Caranya
Menurut Edhy, dana insentif ini juga akan dipergunakan untuk menambah fasilitas cold storage bagi nelayan tangkap dan budidaya.
Karena menurut Edhy dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah di Indonesia, menyebabkan distribusi produk perikanan menjadi terganggu.
Selain insentif kepada nelayan pembudidaya bidang kelautan den perikanan maupun perusahaan pengolahan ikan, Edhy juga mengusulkan agar pemerintah memberikan Penanaman Modal Negara (PMN) kepada perusahaan bidang perikanan.
"Kami usulkan PMN kepada BUMN perikaan Perinus dan Perindo, Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara prinsip tak masalah. Hanya Menkeu minta ada proposal teknis. PMN ini akan dipergunakan untuk membeli produk budidaya dan pengolahan tangkap, termasuk hasil olahanya," kata Edhy.
Fase new normal akan dimulai pada 1 Juni 2020 dan dibagi menjadi lima tahapan.
Fase 1 (1 Juni): Industri dan jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19; Mal belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker & fasilitas kesehatan.
Fase 2 (8 Juni): Toko, pasar dan mall diperbolehkan pembukaan toko namun dengan protokol kesehatan.
Fase 3 (15 Juni): Mall tetap seperti fase 2, namun ada evaluasi pembukaan salon, spa, dan lainnya. Tetap dengan protokol kesehatan Covid-19; Sekolah dibuka namun dengan sistem shift.
Fase 4 (6 Juli): Pembukaan kegiatan ekonomi dengan tambahan evaluasi untuk pembukaan secara bertahap restoran, cafe, bar, dan lainnya dengan protokol kebersihan yang ketat; Kegiatan ibadah diperbolehkan dengan jumlah jamaah dibatasi.
Fase 5 (20-27 Juli): Evaluasi untuk 4 fase dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial berskala besar; Akhir Juli/awal Agustus 2020 diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka.
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul "Kabar Baik Bagi Masyarakat, Pihak Pemerintah Berikan Kemudahan Ini Menjelang Penerapan New Normal"