Pemerintah sendiri telah menyiapkan beberapa skenario normal baru atau new normal untuk memulai aktivitas sosial dan ekonomi.
Dilansir oleh Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa hal tersebut perlu dilakukan selama vaksin Covid-19 belum ditemukan sehingga masyarakat bisa beradaptasi dengan pandemi virus corona.
Menurut Airlangga, skenario tersebut meliputi penguatan aspek kesehatan dan penyesuaian kegiatan ekonomi.
Harapannya, agar jumlah korban Covid-19 bisa terus ditekan dan bisa memulai kembali kegiatan sosial ekonomi yang terhenti akibat pandemi.
Penerapan new normal ini sendiri akan dimulai pada 1 Juni 2020.
Menyambut penerapan new normal, pemerintah menyalurkan beberapa bantuan sosial (bansos) dan juga isentif beberapa faktor bidang jasa.
Yakni bagi para petani, nelayan, hingga tenaga kesehatan.
Baca: Pedoman New Normal dari Mendagri untuk Pusat Keramaian, Mulai dari Salon hingga Tempat Makan
Baca: Wali Kota Surabaya Risma Marah Besar Tahu Mobil Bantuan BNPB Dialihkan ke Kota Lain di Jawa Timur
Yang pertama, insentif untuk tenaga kesehatan sudah mulai disalurkan oleh pemerintah. Penyaluran dimulai sejak Jumat (22/5).
Insentif diberikan pemerintah sebagai penghargaan atas kerja tenaga kesehatan selama pandemi virus corona (Covid-19).
"Menteri Kesehatan telah melaporkan kepada bapak presiden tentang insentif kepada tenaga kesehatan yang sudah mulai disalurkan sejak tanggal 22 Mei yang lalu yaitu pada hari Jumat dan terus berlanjut sampai dengan selesai," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat terbatas, Rabu (27/5).
Pemberian insentif dipastikan Doni berdasarkan data yang akurat. Sehingga dalam penyalurannya akan tepat kepada tenaga medis.
"Sehingga anggaran yang dikeluarkan bisa dipertanggungjawabkan," terang Doni. Sebelumnya pemerintah sudah menyiapkan pos insentif bagi tenaga kesehatan dalam anggaran penanganan Covid-19.
Presiden Joko Widodo menjanjikan insentif Rp 15 juta per bulan untuk dokter spesialis, Rp 10 juta per bulan untuk dokter umum, Rp 7,5 juta per bulan untuk perawat, dan Rp 5 juta per bulan untuk tenaga kesehatan lainnya.
Ada pula santunan yang disiapkan bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
Terdapat santunan sebesar Rp 300 juta untuk tenaga kesehatan yang meninggal.
Baca: Bupati Ogan Ilir Tak Akan Pekerjakan Kembali 109 Tenaga Medis yang Sudah Dipecat, Ini Alasannya
Kedua, Kementerian Sosial (Kemsos) siap untuk menjalankan perintah Presiden agar memastikan bantuan bagi petani dan nelayan yang terkena dampak pandemi virus corona Covid-19.
Perintah presiden untuk menyalurkan bansos bagi petani dan nelayan ini berdasarkan hasil rapat kabinet yang digelar Kamis (28/5) secara virtual di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sosial Juliari Batubara, dalam telekonfrensi pers seusai rapat kabinet.
Julari menyebutkan, Kementerian Sosial (Kemsos) diperintahkan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP ) terkait dengan penyaluran program bansos tersebut.