Pemerintah benar-benar akan menerapkan tatanan hidup new normal dalam beberapa waktu kedepan.
Penerapan new normal ini dilakukan di tengah penyebaran virus Corona yang masih terjadi.
Penyesuaian pun terjadi di berbagai sektor.
Utamanya adalah sektor pekerjaan yang akan mulai berjalan kembali.
Di antara pekerjaan yang terkena imbasnya adalah sistem kerja PNS.
Menyambut tatanan new normal atau kenormalan baru, pemerintah merilis aturan khusus terkait sistem kerja aparatur sipil negara di masa new normal.
Baca: PNS yang Pergi Keluar Daerah Harus Lampirkan Surat Pernyataan Ini Saat Kembali Bekerja
Baca: PNS Masih Nekat Mudik? Siap-siap Terima Deretan Sanksi Berikut Ini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Jumat (29 Mei 2020) kemarin menerbitkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Tatanan Normal Baru.
Surat Edaran Menteri Tjahjo akan berlaku efektif pada 5 Juni 2020.
Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga/daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru agar tetap produktif dan aman dari ancaman virus corona (Covid-19).
Melalui surat edaran ini, pemerintah ingin memastikan pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan kementerian/lembaga/daerah dapat berjalan efektif.
Aturan ini juga bertujuan mencegah, mengendalikan dan mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
Surat Edaran Menteri PANRB mengatur tentang penyesuaian sistem kerja, dukungan SDM hingga infrastruktur.
Berikut ini poin-poin penting SE Menteri PANRB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
1. Pegawai ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
2. Penyesuaian sistem kerja dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja pegawai ASN.
3. Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi ASN, yang meliputi: pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).
4. Terhadap fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah dapat: