Kemungkinan sebagian besar wilayah masih akan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Dilansir oleh Kompas.com, hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad.
"Mekanismenya (pembukaan sekolah) menunggu pengumuman dari Pak Menteri (Nadiem Makarim) minggu depan. Syaratnya seperti apa," kata Hamid melalui telekonferensi pada Kamis (28/5/2020).
Menurutnya, pembukaan sekolah di daerah bisa dilakukan oleh pemerintah daerah atas daerah rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Hamid menambahkan, saat ini Kemendikbud tengah menggodok mekanisme dan syarat pembukaan kegiatan di sekolah bersama para ahli.
"Sehingga kita tak bisa serta merta mengatakan buka atau tidak. Jadi mohon bersabar. Yang disampaikan Menteri (Nadiem) itu betul, boleh atau tidaknya (buka sekolah) menunggu gugus tugas," kata Hamid.
Baca: 20 Jurusan Paling Favorit di IPB pada SBMPTN 2019 Beserta Daya Tampung 2020, Ada Pilihanmnu?
Menurut, Hamid ada persyaratan mutlak yang mesti dipenuhi yaitu status zona hijau di daerah.
"Belajar tatap muka kemungkinan akan dibuka di (daerah) zona hijau," kata Hamid.
Menurutnya, status zona hijau di daerah akan merujuk kepada keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.
Referensi zona hijau mutlak harus merujuk data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pemda yang menetapkan buka atau tidak, syaratnya harus hijau. Index yang harus diikuti, itu data tunggal dari gugus Covid. Itu tak bisa pemda secara sepihak menetapkan sebelum gugus tugas menetapkan zona hijau," kata Hamid.
Sementara, kegiatan sekolah-sekolah yang berada di zona merah dan kuning akan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah.
"Yang saya pastikan zona merah dan kuning, ada ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan (Pasien Dalam Pengawasan, masih PJJ," kata Hamid.
Ia menyebutkan, ada sekitar 108 daerah yang belum terjadi penambahan kasus positif Covid-19.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.
Dimulainya tahun ajaran baru tanggal 13 Juli 2020 bukan berarti siswa belajar di sekolah. Keputusan belajar di sekolah akan terus dikaji berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan keputusan pembukaan kembali sekolah akan didasarkan pada pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan.
Pernyataan ini disampaikan Mendikbud dalam Rapat Kerja secara telekonferensi dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
"Harus diketahui bahwa Kemendikbud sudah siap dengan semua skenario. Kami sudah ada berbagai macam. Tapi tentunya keputusan itu ada di dalam Gugus Tugas, bukan Kemendikbud sendiri," ujar Nadiem seperti dilansir oleh Kompas.com.
Baca: KPAI Ungkap Nasib Pelajar Jika New Normal Berlaku di Sekolah, Bahaya dan Dampaknya Tak Main-main