Pendatang Wajib Bawa Surat Keterangan Negatif Covid-19 dari Tes PCR, Bali Terapkan New Normal?

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pertunjukan tari Bali memeriahkan hari raya Kuningan di Pura Sakenan, Pulau Serangan, Denpasar, Bali, Sabtu (8/9/2012). Hari raya Kuningan menutup rangkaian hari raya Galungan yakni 10 hari sesudahnya. Kata kuningan sendiri memiliki makna ka-uningan yang artinya mencapai peningkatan spiritual dengan cara introspeksi agar terhindar dari mara bahaya.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Provinsi (pemprov) Bali nampaknya akan menerapkan tindakan new normal atau kenormalan baru.

Pemprov Bali mengunggah syarat yang harus dipenuhi bagi siapa saja yang hendak menginjak Pulau Dewata.

Bagi yang terbang menggunakan pesawat dengan tujuan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, diwajibkan membawa surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan tes swab.

Adapun aturan ini berlaku mulai Kamis (28/5/2020).

Dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, aturan tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat selama tujuh hari ke depan.

Peraturan ini juga akan dievaluasi melihat situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan.

Ia meminta maskapai penerbangan agar benar-benar menjalankan verifikasi kepada calon penumpang dengan tujuan Bali.

Baca: PSBB Berakhir, Kota Tasikmalaya Siap Terapkan ‘New Normal’ Mulai Senin 1 Juni 2020

Peraturan ini tidak berlaku bagi para kru pesawat dan penumpang yang transit.

Mereka hanya perlu memperlihatkan surat keterangan nonreaktif berdasarkan rapid test Covid-19.

“Kecuali krunya akan tinggal di Bali, wajib menunjukkan hasil swab atau PCR negatif,” kata Dewa.

ILUSTRASI NEW NORMAL - Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Adapun aturan tersebut juga berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri yang melakukan perjalanan dinas.

Apabila ketiganya mendapatkan tugas mendadak dan sangat penting, maka bisa menunjukkan surat keterangan tugas dan hasil rapid test.

Dewa menambahkan, aturan ini dimaksudkan untuk membatasi perjalanan orang ke Bali.

Ia juga mengatakan bahwa masyarakat yang tak memiliki urusan mendesak disarankan dapat menunda perjalanan.

Baca: Sambut New Normal, Bank BUMN Ini Sediakan Fitur Tarik Tunai di ATM Tanpa Kartu, Ini Caranya

Peraturan tersebut sudah disetujui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Surat Nomor UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 Tanggal 20 Mei 2020.

Hal mengenai peraturan wajib membawa surat negatif Covid-19 berdasarkan tes swab jika ke Bali juga dibenarkan oleh Corporate Communication Senior Manager AP I, Awaluddin.

"Ya benar, untuk di Bandara Ngurah Rai sendiri diterapkan swab test," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/5/2020).

Kondisi Bandara Internasional Ngurah Rai pada Jumat (10/4/2020) malam. Terlihat sepi dan kosong dari kunjungan turis.(Eri Wijaya Kusuma) (Eri Wijaya Kusuma)

Namun, ia belum dapat menjelaskan bagaimana penerapannya sejauh ini karena hingga kini belum ada penerbangan penumpang dengan tujuan Bali.

"Penerapan swab test bagi penumpang yang landing di Bali, saat ini flight tujuan ke Bali tidak ada," jelasnya.

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengeluarkan peraturan bagi semua orang yang hendak ke Bali. S

emua orang yang ke Bali wajib mengisi formulir aplikasi di situs web http://cekdiri.baliprov.go.id.

"Isi form aplikasi untuk mendapatkan QR code sebagai bukti telah mengisi form aplikasi," tulis informasi tersebut.

Selain itu, ada beberapa peraturan lain yang mengatur orang ke Bali melalui jalur udara dan laut.

Pemprov Bali rilis syarat yang harus dipenuhi penumpang yang ingin datang ke Bali. Aturan tersebut mulai berlaku 28 Mei 2020. (Instagram/pemprov_bali)

(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi) (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbang ke Bali Naik Pesawat Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19 Hasil Tes Swab".



Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer