Hal ini disampaikan melalui surat Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 beredar luas di sosial media, Kamis (28/5) petang.
Keputusan untuk memperpanjang PSBB ini membuat masyarakat bingung, lantaran berbeda dengan yang selama ini didengungkan oleh Pemprov Jabar.
Hal tersebut pun diikuti dengan sejumlah kajian dan perencanaan dari berbagai instansi Pemprov Jabar.
Lembaran Keputusan Gubernur Jabar bernomor 443/Kep.287-Hukham/2020 yang beredar tersebut menyatakan PSBB diperpanjang untuk wilayah Bodebek (Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi), selama enam hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 4 Juni 2020.
PSBB pun diperpanjang untuk wilayah Jawa Barat di luar Bodebek, selama 14 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 12 Juni 2020.
Baca: PSBB Berakhir, Kota Tasikmalaya Siap Terapkan ‘New Normal’ Mulai Senin 1 Juni 2020
Baca: 60 Mal di Jakarta Dikabarkan Bakal Buka setelah PSBB Berakhir, Simak Daftarnya!
Dalam surat tersebut Gubernur pun memutuskan bahwa bupati/walikota menetapkan status PSBB di daerah kabupaten/kota sesuai situasi, kondisi, dan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten/Kota.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun memutuskan bahwa masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di wilayah Provinsi Jawa Barat wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB.
Aturan yang berlaku juga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Surat tersebut pun menyatakan PSBB tersebut dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 28 Mei 2020.
Dalam akun instagramnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan bahwa berdasarkan arahan WHO, jika suatu wilayah bisa mempertahankan indeks reproduksi Covid-19 (Rt) selalu di angka 1 selama 14 hari, maka wilayah tersebut bisa dikategorikan terkendali, dan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) bisa dilakukan dengan hati-hati.
"Itulah data Jawa Barat selama 14 hari, 2 hari ini indeks 0,97, sehingga dijadikan percontohan tahap awal untuk proses adaptasi kebiasaan baru yang dilakukan di 60 persen wilayah Jabar," tulisnya dalam postingannya pada Kamis (28/5) malam.
Ridwan Kamil mengatakan hal ini dilakukan secara perlahan, bertahap dan hati-hati. Rumah ibadah dan industri diprioritaskan beroperasi lebih dulu, baru toko, restoretail, atau mall.
Di Jabar, katanya, akan terus dilakukan pelacakan atau pengetesan masif dengan Mobile Test Lab setiap hari.
"Yang 40 persen wilayah melanjutkan PSBB sampai dengan tanggal 12 Juni 2020. Mari berdisiplin ya warga Jabar agar hidup baru kita bisa sukses dan lancar," katanya.
Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Jabar, Hermansyah, membenarkan adanya surat keputusan tersebut.
Hal ini akan dijelaskan oleh Ridwan Kamil, Jumat (29/5).
"Iya benar, tapi rencananya esok baru diumumkan. Kita sesuaikan dengan Kepgub," katanya.
Ratusan pedagang di Pasar Baru, Kota Bandung mengaku nekat jualan di pinggir jalan di tengah pandemi virus corona dan pembatasan sosial berskala besar (PSSB).
Sejumlah pedagang juga menyebut dirinya lebih takut kelaparan daripada corona.
Itulah kondisi pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ke tiga di Kota Bandung, di mana banyak pedagang pakaian nekat berjualan di Jalan Otista atau tepat di halaman Pasar Baru.
Ketua perkumpulan pedagang pasar baru Trande Center (P3BTC) Bandung, Wawan Ridwan, mengatakan para pedagang sudah tidak memiliki uang untuk bertahan hidup, karena hampir tiga bulan tidak membuka usahanya karena virus corona.
Wawan mengaku, para pedagang bahkan tidak khawatir terjadi penyebaran Covid-19, saat berjualan.
Para pedagang, kata dia, sudah pasrah jika terjadi kondisi terburuk pada mereka.
"Tidak (khawatir) pedagang daripada mati kelaparan, kalau seandainya (terpapar) ya, menerima sajalah, karena kalau terus-terusan seperti ini bisa mati kelaparan, sudah mengikhlaskan pedagang mah," katanya.
Baca: 1 Kasir Positif Covid-19, 14 Karyawan Reaktif Rapid Test, Supermaket di Medan ini Tetap Buka
Selama ini, kata Wawan, belum pernah ada pedagang atau karyawan Pasar Baru yang terpapar virus corona.
"Pedagang tidak menghawatirkan masalah corona yang sudah selama ini, dan Alhamdulillah sejak ada corona sampai hari ini di Pasar Baru tidak ada korban kena corona, tidak ada satupun, jangan meninggal sakit juga tidak ada," ucapnya.
Wawan mengaku, pihaknya sudah meminta pedagang dan pembeli agar menerapkan protokol kesehatan saat melakukan transaksi jual beli.
"Ya, sudah menerapkan protokol kesehatan, saya sarankan semua cucui tangan, pakai masker. Baik itu pedagang maupun pengunjung. Saat ini ada sekitar 100 pedagang yang jualan di Jalan mulai dari pasar utara sampai ke depan. Semuanya berjualan pakaian," katanya.
Sejumlah pedagang Pasar Baru nekat membuka lapak di sepanjang Jalan Otista, atau di depan Mall Pasar Baru Trande Center, pada hari pertama perpanjangan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bandung.
Ketua perkumpulan pedagang pasar baru Trande Center (P3BTC) Bandung, Wawan Ridwan, mengatakan para padangang terpaksa membuka lapaknya di bahu jalan lantaran tidak ada informasi resmi dari pemerintah Kota Bandung terkait perpanjangan PSBB.
"Masa PSBB terakhir itukan 19 Mei, jadi tanggal 20 Mei itu sudah tidak ada lagi (PSBB) dan kita belum menerima intruksi perpanjangan."
"Kemarin saya sampai jam 21.00 WIB menunggu, maksudnya kalau mau diperpanjangkan harusnya datang surat (pemberitahuan)," ujar Wawan, saat dihubungi, Rabu (20/5/2020).
Wawan mengaku sebenarnya Ia tahu bahwa PSBB di Kota Bandung kembali diperpanjang.
Baca: Menristek Bambang Brodjonegoro Ungkap Fakta Penyebab Kasus Virus Corona Tak Kunjung Turun, Apa Itu?
Namun, Ia ingin ada surat resmi pemberitahuan dari PD Pasar atau Wali Kota Bandung kepada para pedangan di Pasar Baru.
"Yah, kalau berita (perpanjangan PSBB) saya tahu, tapi saya ingin langsung ditujukan ke Pasar Baru, karena waktu penutupan pertama karena PSBB juga langsung pemberitahuan dari Wali Kota."
"Nah, ini dari kemarin sampai sekarang belum ada, makanya ya sudah silakan berjualan saja di depan jalan," ucapnya.
Dikatakan Wawan, para pedagang di Pasar Baru sudah sangat sabar dan menaati peraturan pemerintah.
Namun, kata dia, saat ini kesabaran para pedagang sudah memuncak dan nekat berjualan di pinggir Jalan.
"Saya koordinasi dengan pengelola dan unit PD Pasar, tapi katanya belum ada surat intuksi perpanjangan PSBB dari Wali Kota dan Dirut PD Pasar."
"Pedagang sudah sabar, saat ini pedagang jualan di pinggir Jalan Otista karena Mall Pasar Barunya tidak dibuka," katanya.
Wawan memohon kepada pemerintah agar memberikan izin kepada para pegadang untuk berjualan selama empat hari, hingga H-1 lebaran.
"Saya sudah memohon agar pedagang bisa membuka selama tiga atau empat hari, nanti setelah lebaran kalau mau ditutup lagi, mangga wae (silakan saja)," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Perpanjang PSBB, Warga Bingung, Kemarin Bilang New Normal,