Penerapan New Normal ini sebagai tatanan baru agar tetap produktif dan aman dari Covid-19.
Beberapa daerah telah ditetap sebagai awal penerapan New Normal.
Terdapat dua kriteria daerah yang akan menerapkan New Normal atau pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, seperti dilansir Wartakotalive.com.
Kriteria pertama yaitu daerah yang sama sekali belum ada kasus Covid-19.
Saat in di Indonesia terdapat 110 kabupaten/kota yang terdiri dari 87 wilayah daratan dan 23 wilayah kepulauan, yang belum ada kasus positif Covid-19.
Kriteria kedua adalah daerah yang masuk zona hijau, yaitu daerah yang dalam beberapa pekan terakhir mengalami penurunan kasus Covid-19 signifikan.
Terdapat tiga kriteria sebuah daerah disebut mengalami penurunan kasus atau penyebaran virusnya terkendali.
Baca: Jika Sekolah Kembali Dibuka Saat New Normal, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Dilakukan
Baca: Siap Terapkan New Normal, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi: Kalau Ada Lonjakan Covid-19, Tak Masalah!
"Sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh WHO. Antara lain kriterianya adalah masalah kesehatan masyarakat yang meliputi epidemologis, surveilans kesehatan masyarakat dan sistem pelayanan kesehatan," jelas Doni, dikutip dari Wartakotalive.com.
Sementara itu, dari tiga kriteria tersebut terdapat 10 indikator sebagai berikut :
1. Penurunan jumlah kasus positif dalam 2 minggu lebih dari 50%.
2. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP dalam 2 minggu lebih dari 50%.
3. Penurunan jumlah meninggal kasus ODP dan PDP.
4. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di rumah sakit.
5. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP dirawat di rumah sakit.
6. Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif.
7. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dari ODP dan PDP.
8. Tingkat penularan virus rendah.
9. Reproduction number (R0)- atau R0l efektif kurang dari 1.
10. Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat dalam 2 minggu.
Baca: Jika Ada Covid-19 Gelombang Dua, New Normal Akan Dihentikan
Baca: Indonesia Bersiap New Normal, Menko Perekonomian: Bisa Terganggu Jika Ada Gelombang Kedua Covid-19
Presiden Jokowi telah menetapkan beberapa daerah sebagai awal penerapan New Normal.
Daerah tersebut yang akan menjadi permulaan dalam penerapan new normal.
Baca: Penerapan New Normal Berdampak Terhadap Sektor Transportasi, Apakah Tarif Angkutan Darat Akan Naik?
Baca: Pemerintah Dinilai Tergesa-gesa Terapkan New Normal, Puan Maharani Minta Transparansi Data Dahulu
Jika pelaksanaan new normal di daerah tersebut dirasa efektif, maka akan diperluas.
"Apabila ini nanti efektif, kita akan gelar, kita perluas lagi, kita lebarkan lagi ke provinsi yang lain, dan kabupaten dan kota yang lain," jelas Jokowi.
Penerapan protokol new normal diberlakukan di Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Barat, dan Gorontalo.
1. Kota Pekanbaru
2. Kota Dumai
3. Kabupaten Kampar
4. Kabupaten Pelalawan
5. Kabupaten Siak
6. Kabupaten Bengkalis
7. Kota Palembang
8. Kota Prabumulih
9. Kota Tangerang
10. Kota Tangerang Selatan
11. Kabupaten Tangerang
12. Kota Tegal
13. Kota Surabaya
14. Kota Malang
15. Kota Batu
16. Kabupaten Sidoharjo
17. Kabupaten Gresik
18. Kabupaten Malang
19. Kota Palangkaraya
20. Kota Tarakan
21. Kota Banjarmasin
22. Kota Banjar Baru
23. Kabupaten Banjar
24. Kabupaten Barito Kuala
25. Kabupaten Buol.